Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah, Tashfiyah

Menangguhkan Utang

Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S. Albaqarah [2]: 280).

Di antara akhlak mulia yang dianjurkan Islam adalah membantu meringankan beban sesama atau melepaskan kesulitan yang melilitnya. Salah satu bentuknya adalah menangguhkan utang orang yang masih dalam kondisi sempit saat jatuh tempo pembayaran atau bahkan membebaskannya dari lilitan utang kita, sebagian atau semuanya.

Rasulullah pernah bersabda, “Barangsiapa menangguhkan pembayaran utang orang yang dalam kesusahan atau membebaskannya dari utang itu, maka di hari kiamat Allah akan menaunginya di bawah Arasy-Nya, ketika tidak ada naungan kecuali naungan Allah.” (H.R. Ahmad).

Menghadapi orang yang berutang merupakan ladang pahala. Jika kita bisa bersabar dengan sikap terbaik kita terhadap mereka dengan memudahkan, memberinya kesempatan, tidak semakin mempersempit, menyulitkan dan menambah bebannya, kita akan meraih kemudahan di akhirat kelak.

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesulitan saudaranya di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan saudaranya yang dalam kesukaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya di akhirat. Allah akan selalu menolong seorang hamba selama ia selalu menolong saudaranya.” (H.R. Muslim).

Perilaku menyulitkan orang lain adalah salah satu sifat kaum jahiliyah pada era sebelum Islam. Dihikayatkan, kebiasaan mereka saat menagih utang adalah memberi pilihan kepada orang yang berhutang antara membayar atau menangguhkannya dengan pembayaran berbunga. Bahkan, pada masa itu, menjual seorang merdeka hingga ia menjadi budak sahaya karena utang-utangnya yang tidak terlunasi lumrah terjadi.

Lalu, jika menyulitkan orang berutang adalah perbuatan tercela, maka begitu pun sebaliknya. Menyulitkan orang yang diutangi dengan menunda-nunda pembayaran, padahal kita telah mampu membayarnya juga prilaku tidak terpuji. Rasulullah bersabda, “Menunda membayar kewajiban saat mampu adalah kezaliman.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam

Artikel www.PengusahaMuslim.com  dipublikasikan ulang dari catatan facebook Ustadz Resa Gunarsa, Lc. dengan penyuntingan bahasa oleh redaksi PengusahaMuslim.com

===

Yang menarik untuk Anda ketahui! Nasihat Bagi Para Pemberi Piutang

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28