Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Tuntunan Islam Bagi Para Makelar (seri Kedua)

4. Jangan merusak hubungan mutualisme masyarakat

Saudaraku, sering kali, kita merasakan begitu harmonisnya hubungan penduduk desa dan kota. Mereka hidup saling berdampingan, bergantung antara satu dengan yang lain. Proses saling memberi dan menerima telah berjalan dengan baik. Karenanya, tidak ada alasan lain kecuali hubungan mereka terjalin dengan landasan atau asas saling menguntungkan. Bukan malah sebaliknya, menguntungkan satu belah pihak semata, sementara pihak lain harus menanggung kerugian.

Asas saling menguntungkan inilah yang diharapkan menjadi titik temu di antara mereka dalam satu jalinan atau ikatan yang harmonis, sarat dengan kerahmatan. Tentunya, juga tak ada pihak yang dirugikan.

Syariat Islam melarang adanya pihak ketiga yang turut langsung mengambil keuntungan dari hubungan mereka. Pihak ketiga itu ialah para mediator alias “calo” atau “makelar” yang berperan menjualkan barang milik masyarakat desa kepada konsumen dari kota. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa!” Aku (Thawus, yaitu murid Ibnu Abbas) bertanya kepada Ibnu Abbas tentang maksud sabda beliau “Janganlah penduduk kota menjualkan barang milik penduduk desa!” Beliau menjawab, “Yaitu tidak menjadi calo (mediator penjualan).” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam konteks kekinian, kita bisa mengambil contoh dari pasar-pasar tradisional. Banyak calo yang menawarkan jasa kepada masyarakat desa untuk menjualkan barangnya. Proses penawaran tersebut sudah pasti diikuti dengan pengharapan imbalan sebesar yang ia inginkan. Para calo akan mengatakan bahwa masyarakat desa akan mendapatkan untung yang besar. Tak henti-hentinya para calo mengiming-imingi keuntungan berlipat. Malah, ada juga yang hiperbolis, dengan rayuan bahwa mereka akan memberi harga berbeda dibandingkan harga penawaran calo lain.

Meski begitu, benarkah kondisi demikian yang terjadi? Tidak! Pada kenyataannya, masyarakat desa hanya diuntungkan sekali dan dirugikan berkali-kali. Masyarakat kota, biasanya, membeli barang dagangan dari desa untuk diolah menjadi barang yang siap dikonsumsi masyarakat luas. Dengan demikian, bila masyarakat kota mendapatkan bahan baku dengan harga mahal, hasil produksinya pun akan dijual dengan harga yang mahal. Masyarakat desa pun akan menikmati barang produksi dengan harga yang mahal.

Oleh karena itu, pada hadis lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keterkaitan harga ini, dengan sabdanya, “Janganlah penduduk kota menjualkan (menjadi calo penjualan) barang milik penduduk desa! Biarkanlah sebagian masyarakat dikaruniai rezeki oleh Allah dari sebagian lainnya.” (Riwayat Muslim)

Walaupun para calo mendatangkan keuntungan, baik bagi dirinya maupun masyarakat desa, tetapi keuntungan itu juga menyisakan kesusahan bagi semua masyarakat. Bila ini tidak segera dicegah, bukan mustahil bila ketimpangan ekonomi akan terus terjadi. Celakanya, bila sudah menjadi mental dan membudaya, tak akan didapati suatu keseimbangan hubungan antara desa dan kota.

Bila dirunut lebih panjang lagi, akan banyak dampak ikutan lainnya. Karenanya, di sinilah terlihat betapa pentingnya kehadiran Islam yang mengatur kehidupan seproporsional mungkin. Islam lebih mendahulukan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan segelintir orang.

Penjelasan hukum percaloan antara masyarakat desa dengan masyarakat kota ini adalah pendapat yang dianut oleh Mazhab Maliki, Asy-Syafi’i, dan Hanbali. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 4:150; Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al-Atsqalani, 4:371; Bidayatul Mujtahid, 2:134. Keterangan ini juga selaras dengan fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, fatwa no. 14409)

Solusi

Sudah saatnya para calo berperan secara positif. Artinya, melakukan proses pembelian barang secara langsung di desa, lantas dijual ke kota. Solusi ini memiliki banyak nilai positif. Di antaranya:

Pertama: Banyak barang, yang oleh masyarakat desa, dikira tidak memiliki nilai ekonomis. Padahal, barang itu laku untuk dijual setelah ada masyarakat kota yang terjun ke desa. Imam Ibnu Rusyd Al-Hafid berkata, “Banyak barang yang kurang bernilai di mata penduduk kampung; berbeda dengan penduduk kota. Di kampung, jauh lebih murah. Bahkan, banyak barang yang dapat diperoleh di kampung dengan gratis, tanpa harus membayar.” (Bidayatul Mujtahid, 2:134)

Roda perekonomian desa akan berjalan dinamis seiring dengan terjunnya para pedagang ke desa. Oleh karena itu, dahulu, Sa’id bin Musayyib mengatakan, “Sesungguhnya, orang yang memonopoli barang itu terlaknat, dan orang yang mendatangkan barang dari kampung itu dilapangkan rezekinya.” (Riwayat Abdurrazzaq dan lainnya)

Kedua: Menutup pintu kejahatan para calo yang biasanya sarat dengan sifat tamak; suatu sifat yang selalu melekat pada diri seorang calo. Akibat ambisi mendapatkan keuntungan besar, tak jarang, para calo mempermainkan perputaran barang, sehingga mereka dapat dengan leluasa mengeruk keuntungan. Tak peduli, seandainya ada pihak yang sengaja dirugikan. Dengan diharamkannya percaloan antara masyarakat desa–yang merupakan pemilik bahan-bahan kebutuhan pokok–dengan masyarakat kota, kejahatan para calo dapat ditanggulangi.

Saudaraku, dengan mencermati teks hadis tersebut, jelaslah bahwa hukum ini tidak berlaku pada perdagangan barang tambang atau perdagangan internasional karena pemilik barang tambang adalah orang-orang kota yang mengetahui harga barang yang berlaku di pasaran, baik perorangan, perusahaan atau bahkan negara.

Pendek kata, hukum ini hanya berlaku pada penjualan barang dagangan milik masyarakat desa atau yang semakna dengan mereka. Yaitu, orang-orang yang tidak menguasai pasar dan harga yang berlaku padanya. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 4:150; Fathul Bari oleh Ibnu Hajar, 4:371)

Demikianlah empat ketentuan yang seyogianya dipahami sebelum Anda hendak menekuni profesi sebagai mediator penjualan atau pembelian. Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28