Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tashfiyah

Bersikap Baik Dalam Utang Piutang (bag. 1)

Manusia Adalah Makhluk Sosial

Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad  keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin.

Allah Ta’ala telah menciptakan manusia sebagai umat yang bersifat sosial, saling membutuhkan, dan melengkapi. Tidak mungkin bagi siapapun untuk hidup seorang diri, bahkan syari’at Islam tidak membenarkan bagi umatnya untuk hidup menyendiri jauh dari keramaian.

عن أَبِى أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم فِى سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَاهُ – قَالَ – فَمَرَّ رَجُلٌ بِغَارٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ مَاءٍ – قَالَ – فَحَدَّثَ نَفْسَهُ بِأَنْ يُقِيمَ فِى ذَلِكَ الْغَارِ فَيَقُوتُهُ مَا كَانَ فِيهِ مِنْ مَاءٍ وَيُصِيبُ مَا حَوْلَهُ مِنَ الْبَقْلِ وَيَتَخَلَّى مِنَ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ لَوْ أَنِّى أَتَيْتُ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَإِنْ أَذِنَ لِى فَعَلْتُ وَإِلاَّ لَمْ أَفْعَلْ. فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنِّى مَرَرْتُ بِغَارٍ فِيهِ مَا يَقُوتُنِى مِنَ الْمَاءِ وَالْبَقْلِ فَحَدَّثَتْنِى نَفْسِى بِأَنْ أُقِيمَ فِيهِ وَأَتَخَلَّى مِنَ الدُّنْيَا. قَالَ فَقَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه و سلم: إِنِّى لَمْ أُبْعَثْ بِالْيَهُودِيَّةِ وَلاَ بِالنَّصْرَانِيَّةِ وَلَكِنِّى بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ.  رواه أحمد والطبراني وحسنه الألباني

Abu Umamah radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Pada suatu waktu kami menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada salah satu peperangannya. Di tengah perjalanan ada seorang sahabat yang melintasi suatu gua, yang padanya terdapat sedikit mata air. Spontan terbetik dalam hati sahabat itu suatu rencana untuk menetap di dalam gua itu, dengan mencukupkan diri dengan minum dari mata air tersebut dan memakan sayur-mayur yang tumbuh di sekitarnya, sehinga ia dapat menjauhi hingar-bingarnya kehidupan dunia. Selanjutnya sahabat itu berpikiran: Alangkah baiknya bila aku terlebih dahulu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, guna menyampaikan rencanaku ini, bila beliau mengizinkan, maka aku akan menjalankan rencanaku ini, dan bila tidak maka akupun akan mengurungkannya. Iapun segera menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bertanya kepadanya: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya baru saja aku melintasi suatu gua, dan di sana terdapat air serta sayur-mayur. Terbetik dibenakku untuk menyendiri di dalamnya, dengan demikian aku dapat meninggalkan segala urusan dunia.’ Mendengar pernyataan sahabat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku tidak diutus dengan agama Yahudi dan tidak juga dengan agama Nasrani, akan tetapi aku diutus dengan membawa agama yang lurus nan lapang.'” (Riwayat Ahmad, At Thobrani dan dinyatakan oleh Al Albany sebagai hadits hasan)

Pada hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasan, mengapa beliau tidak mengizinkan umatnya untuk hidup seorang diri jauh dari saudara-saudaranya sesama muslim:

إن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد. رواه الترمذي والحاكم والبيهقي وحسنه الألباني

“Sesungguhnya setan itu senantiasa menyertai orang yang menyendiri, dan ia berada lebih jauh dari dua orang.” (Riwayat At Tirmizy, Al Hakim, Al Baihaqy dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits hasan)

Berdasarkan adits dan juga lainnya, para ulama’ menjelaskan bahwa setan lebih leluasa untuk menyesatkan dan menggoda orang yang berada di suatu tempat seorang diri. Ia akan semakin mendapat kesulitan untuk melancarkan godaannya bila kita berada dalam keramaian. Oleh karena itu Allah Ta’ala mencela orang-orang arab badui yang hidupnya senantiasa berpindah-pindah dan jauh dari keramaian masyarakat:

الأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا وَأَجْدَرُ أَلاَّ يَعْلَمُواْ حُدُودَ مَا أَنزَلَ اللّهُ عَلَى رَسُولِهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Orang-orang Arab Badui itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah: 97)

Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang tinggal di pedalaman, yang kebiasaan hidupnya adalah berpindah-pindah, lebih keras kekufurannya, serta lebih jauh dari pengetahuan agama. Yang demikian itu, dikarenakan mereka jauh dari keramaian masyarakat dan sumber ilmu pengetahuan. (Baca Tafsir At Thabari 14/429, Tafsir Ibnu Katsir 4/201, dan Tafsir As Sa’di 349).

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa orang yang hidup menyendiri jauh dari keramaian masyarakat akan kehilangan banyak kebaikan dalam urusan agama sebesar kemaslahatan dunianya yang sirna, atau bahkan lebih. (Majmu’ Fatawa Ibnu taimiyyah 27/56)

Tidak heran bila orang yang lebih memilih untuk menjalankan fitrahnya sebagai makhluq sosial dengan tetap berinteraski dengan masyarakat lebih baik dari orang yang berusaha menyendiri.

المؤمن الذي يخالط الناس و يصبر على أذاهم خير من الذي لا يخالط الناس و لا يصبر على أذاهم.  رواه الترمذي وابن ماجة وصححه الألباني

“Seorang mukmin yang tetap bergaul dengan masyarakat sedangkan ia dapat bersabar menghadapi gangguan mereka, lebih baik dibanding seorang mukmin yang tidak bergaul dengan masyarakat dan tidak tabah menghadapi gangguan mereka.” (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits shahih)

Demikianlah Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa hidup bermasyarakat, karena dengan bermasyarakat kemaslahatan akan menjadi mudah diwujudkan dan kejelekan mudah ditanggulangi. Dengan bermasyarakat, umat manusia dapat saling melengkapi, dan saling menghargai.

Dengan cara bermasyarakat yang baik, kahidupan umat manusia menjadi nyaman,  bahagia, dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi degan sempurna. Anda dapat bayangkan, betapa susahnya hidup manusia, bila Allah menciptakan umat manusia dalam bentuk yang sama dengan diri anda.

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (Qs. Ad Dzariyaat: 49)

Saudaraku, selama mengarungi bahtera kehidupan di dunia ini, janganlah pernah ada rasa sombong atau congkak dalam diri anda. Anda dan peranan anda menjadi berarti karena adanya orang lain yang membutuhkan kepada diri dan peranan anda. Sebagaimana anda mustahil untuk hidup tanpa membutuhkan kepada diri dan peranan orang lain.  Bila anda adalah orang kaya, maka kekayaan anda tidak ada gunanya bila tidak ada orang miskin. Sebagaimana kekayaan anda itu, menjadikan anda semakin banyak membutuhkan kepada jasa dan peranan orang lain.

Andai anda adalah seorang yang berilmu, maka ketahuilah bahwa ilmu anda hanya berguna bila didapatkan banyak orang bodoh di sekeliling anda. Anda pasti membutuhkan kepada keberadaan dan peranan mereka.

Dan andai anda adalah seorang bangsawan yang berdarah biru dan berpangkat tinggi, maka ketahuilah bahwa kedudukan anda hanya akan berarti bila di sekitar anda didapatkan banyak rakyat jelata. Renungkanlah saudaraku fakta ini, agar anda dapat menyingkirkan noda-noda keangkuhan tahta dan harta.

Piutang dan Peranannya Dalam Kehidupan Masyarakat

Diantara metode yang telah dikenal umat manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan mereka ialah dengan cara berinteraksi dan bertukar kepentingan dengan saudaranya. Dan pertukaran kepentingan tersebut ada yang dilakukan antara dua kepentingan duniawi dan ada pula yang dilakukan antara kepentingan duniawi dengan kepentingan akhirat.

Diantara contoh pertukaran antara dua kepentingan duniawi adalah berbagai transaksi perniagaan yang telah banyak kita kenal. Dan di antara contoh pertukaran kepentingan duniawi dengan kepentingan akhirat ialah hibah, sedekah, wakaf dan hutang-piutang.

Simaklah firman Allah Ta’ala berikut:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا {8} إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاء وَلَا شُكُورًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (Qs. Al Insan: 8-9)

Dan simak pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ لَهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ . رواه البخاري ومسلم والترمذي واللفظ له

“Barang siapa yang menunda atau memaafkan piutang orang yang kesusahan, niscaya Allah akan menaunginya di bawah arsy, kelak di hari yang padanya tidak ada naungan selain naungan-Nya.” (Riwayat Bukhari, Muslim, At Tirmizy dan ini adalah teks riwayat At Tirmizy)

Demikianlah kepentingan dunia ditukarkan dengan keuntungan yang kekal nan abadi, yaitu keuntungan di akhirat. Tidakkah anda mengimpikan perniagaan yang pasti untung ini?

Saudaraku, mungkin anda pernah merasakan suatu keadaan dimana anda benar-benar kesusahan, tidak memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan atau menjalankan usaha anda. Keadaan ini sudah barang tentu menjadikan anda merasakan kegundahan, susah tidur dan kebingungan. Pada saat semacam ini, anda pasti mendambakan uluran tangan seorang teman atau saudara seiman, guna menyibak kesusahan atau paling tidak meringankannya.

Saudaraku, setelah sekarang anda mendapat karunia dari Allah Ta’ala berupa kelapangan rizki, tidakkah anda mengingat bahwa di sekitar anda masih banyak saudara-saudara anda yang masih menanggung pahitnya kemiskinan dan sempitnya pintu rizkinya. Tidakkah penderitaan mereka menggugah batin anda dan mengetuk pintu hati anda? Apakah yang akan anda lakukan guna meringankan penderitaan mereka?

Barangkali, lubuk hati anda yang paling dalam tergugah untuk segera mengulurkan tangan, dengan memberikan pinjaman modal? Akan tetapi mungkin juga setan membisikkan kepada anda satu pertanyaan berikut: “Mereka adalah orang miskin, atau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, siapakah yang akan menjamin uang anda bila dikemudian hari mereka tidak mampu melunasi piutangnya?

Jangan kawatir saudaraku! Uang anda pasti kembali dan terjamin. Anda penasaran ingin tahu siapa yang menjaminnya? Yang menjaminnya ialah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Tidak percaya, maka simaklah janji sekaligus jaminan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ. رواه مسلم

“Barang siapa yang melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat, Barang siapa yang menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah akan menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong saudaranya.” (Riwayat Muslim)

Pada riwayat lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. رواه ابن ماجة وصححه الألباني

“Barang siapa yang memudahkan urusan orang yang kesusahan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (Riwayat Ibnu Majah dan dinyatakan oleh Al Albani sebagai hadits shahih)

Saudaraku, bila anda telah  mengetahui bahwa saudara anda yang kesusahan benar-benar serius dan berkomitmen untuk menunaikan tanggung jawabnya (utangnya), pasti Allah akan memudahkannya untuk mengembalikan hak-hak anda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ رواه البخاري

“Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta oranga lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

Inilah jamina yang yang disebut oleh para penganut paham sekuler dengan asuransi. Saudaraku, kisah berikut adalah salah satu bukti nyata bahwa Allah pasti akan menunaikan jaminan-Nya, sehingga hak-hak kreditur terpenuhi seutuhnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –  أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِى إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ ، فَقَالَ ائْتِنِى بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ . فَقَالَ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا . قَالَ فَأْتِنِى بِالْكَفِيلِ . قَالَ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلاً . قَالَ صَدَقْتَ . فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ، فَخَرَجَ فِى الْبَحْرِ ، فَقَضَى حَاجَتَهُ ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا ، يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلأَجَلِ الَّذِى أَجَّلَهُ ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكَبًا ، فَأَخَذَ خَشَبَةً ، فَنَقَرَهَا فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ ، وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا ، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ ، فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّى كُنْتُ تَسَلَّفْتُ فُلاَنًا أَلْفَ دِينَارٍ ، فَسَأَلَنِى كَفِيلاً ، فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلاً ، فَرَضِىَ بِكَ ، وَسَأَلَنِى شَهِيدًا ، فَقُلْتُ كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا ، فَرَضِىَ بِكَ ، وَأَنِّى جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا ، أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِى لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ ، وَإِنِّى أَسْتَوْدِعُكَهَا . فَرَمَى بِهَا فِى الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ ، ثُمَّ انْصَرَفَ ، وَهْوَ فِى ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا ، يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِى كَانَ أَسْلَفَهُ ، يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِى فِيهَا الْمَالُ ، فَأَخَذَهَا لأَهْلِهِ حَطَبًا ، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِى كَانَ أَسْلَفَهُ ، فَأَتَى بِالأَلْفِ دِينَارٍ ، فَقَالَ وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِى طَلَبِ مَرْكَبٍ لآتِيَكَ بِمَالِكَ ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِى أَتَيْتُ فِيهِ . قَالَ هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَىَّ بِشَىْءٍ قَالَ أُخْبِرُكَ أَنِّى لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِى جِئْتُ فِيهِ . قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِى بَعَثْتَ فِى الْخَشَبَةِ فَانْصَرِفْ بِالأَلْفِ الدِّينَارِ رَاشِدًا

Sahabat Abu Hurairah menuturkan bahwa pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan perihal seorang lelaki Bani Israil yang meminta agar saudaranya menghutanginya uang sejumlah seribu dinar (3.750 gram/3,75 Kg). Pemilik uang berkata kepadanya: “Datangkanlah para saksi agar aku dapat mempersaksikan piutang ini kepada mereka!” Spontan ia menjawab: “Cukuplah  Allah sebagai saksi.” Pemilik uang kembali berkata: “Bila demikian, datangkanlah penjamin (kafil) piutangmu?” Ia kembali menjawab: “Cukuplah Allah sebagai penjamin saya.” Mendengar jawaban itu, pemilik uangpun menimpalinya dengan berkata: “Engkau telah benar, selanjutnya iapun memberikan piutang seribu dinar hingga tempo waktu yang disepakati.” Selanjutnya lelaki itu (debitur) mengadakan perjalanan di laut hingga ia dapat menuntaskan keperluannya. Tatkala ia  hendak kembali, ia mencari perahu yang dapat ia tumpangi agar dapat menunaikan hutangnya tepat waktu pada tempo yang telah disepakati, ia tidak mendapatkan sama sekali satu perahupun yang berlayar. Selanjutnya iapun mengambil sebatang pokok kayu, dan melubanginya, selanjutnya iapun memasukkan uang 1000 dinar beserta secarik surat ke dalam kayu itu. Ia meratakan bagian kayu yang telah ia lubangi hingga rapat, kemudian ia membawanya ke laut. Sesampainya di pantai ia berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berhutang kepada si fulan uang sejumlah seribu dinar, tatkala ia meminta agar aku mendatangkan seorang penjamin, aku menjawabnya: Cukuplah Allah sebagai penjamin, dan iapun ridha Engkau sebagai penjamin. Tatkala ia meminta agar aku mendatangkan saksi, aku menjawabnya: Cukuplah Allah sebagai saksi, dan iapun ridha Engkau sebagai saksi. Sekarang ini saya berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan perahu yang berlayar guna menitipkan haknya, akan tetapi aku tidak mendapatkannya. Karenanya sekarang ini aku titipkan uang ini kepada-Mu.” Selanjutnya orang itu (sang debitur) melemparkan kayu tersebut ke laut, hingga tenggelam. Dan tanpa menanti lebih lama, ia bergegas pergi. Seusai melakukan hal ini, ia tidak kunjung hentinya mencari perahu yang berlayar agar dapat pulang ke negerinya. Pada suatu hari sang pemberi piutang (kreditur) keluar rumah melihat-lihat ke arah pantai, siapa tahu ia mendapatkan perahu yang membawa (dititipi) uang yang telah ia hutangkan. Tiba-tiba ia menemukan sebatang kayu yang di dalamnya tersimpan uangnya. Iapun segera memungut kaya tersebut guna dijadikan kayu bakar. Setibanya di rumah, ia segera membelah kayu itu. Betapa terkejutnya, ia mendapatkan uangnya beserta secarik surat. Tak selang berapa lama, sang debitur (penghutang) tiba dari kepergiannya, dan ia segera mendatangi sahabatnya (sang kreditur) dengan membawa uang seribu dinar. Ia dengan penuh rasa sungkan berkata kepada sahabatnya: “Aku telah berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan perahu yang berlayar, guna memenuhi janjiku dan menyerahkan uangmu, akan tetapi aku tidak mendapatkan satu perahupun selain perahu yang aku tumpangi ini.” Sang krediturpun segera bertanya: “Apakah engkau telah mengirimkan sesuatu kepadaku?” Sang debiturpun –karena merasa kawatir uangnya tidak sampai- menjawab: “Aku katakan bahwa aku tidak mendapatkan perahu selain perahu yang baru saja saya tumpangi ini.” Sang krediturpun berkata kepadanya: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyampaikan uang yang telah engkau sisipkan ke dalam sebatang kayu, maka silahkan anda bawa kembali uang seribu dinar yang engkau bawa ini.” (Riwayat Al Bukhari)

Demikianlah bila Allah yang menjadi penjamin suatu piutang, pasti ditepati dan tidak akan terkurangi sedikitpun hak-hak anda? Bagaimana dengan diri anda, siapkah anda menerima Allah sebagai penjamin hak-hak anda?

Walau demikian adanya, kita pasti menyadari bahwa untuk dapat menerima jaminan Allah dengan sepenuhnya, tentunya membutuhkan kepada keimanan yang benar-benar kokoh. Karenanya bila anda merasa belum cukup iman sehingga tetap saja mengawatirkan hak-hak anda tidak terpenuhi, maka Islam membenarkan anda untuk meminta jaminan lain. Jaminan lain tersebut dapat diwujudkan pada tiga hal:

Metode Mendapatkan Rasa Aman Atas Hak-Hak Terhutang

Islam membenarkan bagi umatnya untuk mencari rasa aman dan tentram atas hak-haknya. Karenanya Islam mensyari’atkan bagi umatnya agar mereka menempuh satu atau lebih dari beberarapa opsi berikut:

  • Menuliskan piutang, walaupun berjumlah kecil
  • Mempersaksikan setiap piutang kepada saksi-saksi yang dapat dipercaya.
  • Mengambil barang gadaian yang dapat dijual-belikan, sehingga bila debitur tidak mampu melunasi piutangnya, barang gadaian dapat dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi piutangnya.

 

Ketiga hal ini selain dapat memberikan rasa aman bagi para kreditur; para pemilik hak.

Ketiga hal ini juga dapat melindungi kedua belah pihak dari persengketaan. Karenanya ketiga hal ini sudah sepatutnya untuk dilakukan oleh kedua belah pihak, tanpa ada rasa sungkan atau malu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {282} وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadaian yang diserahkan (kepada kreditur).” (Qs. Al Baqarah: 282-283)

Silakan baca lanjutan artikel ini pada link: Bersikap Baik dalam Utang Piutang (bag. 2)

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

 

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28