Tanya Jawab: Takaran untuk Zakat Fitri

Pertanyaan:

Berapakah takaran untuk zakat fitri di Ramadhan?

Jawaban:

Sepertinya yang dimaksud oleh penanya adalah zakat fithri ketika bulan Ramadhan. Yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok penduduk negeri, baik beras, gandum, maupun kurma atau yang lain, baik untuk laki-laki perempuan, orang merdeka, budak, kecil maupun besar di kalangan umum muslimin sebagaimana telah disebutkan hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu. Maka, wajib mengeluarkan zakat sebelum orang-orang keluar menuju shalat 'Id. Jika dia membayarnya sehari atau dua hari sebelum 'Id hal itu tidak mengapa. Adapun takaran tersebut kira-kira senilai dengan tiga kilogram.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

***

Dipublikasikan oleh www.PengusahaMuslim.com

Tag: Zakat

Majalah Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

Cara_Sederhana_Berwirausaha.jpg

Cara Sederhana Berwirausaha

Akad_Mengikat_dan_Tidak_Mengikat.jpg

Akad Mengikat dan Tidak Mengikat

fishlicious2.jpg

5 Logo Restaurant Inspiratif untuk Pemilik Rumah Makan (Selesai)

fisih2.jpg

5 Logo Restaurant Inspiratif untuk Pemilik Rumah Makan (Bagian 1)

0 Komentar

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.