Tanya Jawab: Takaran untuk Zakat Fitri

Pertanyaan:

Berapakah takaran untuk zakat fitri di Ramadhan?

Jawaban:

Sepertinya yang dimaksud oleh penanya adalah zakat fithri ketika bulan Ramadhan. Yang wajib dikeluarkan adalah satu sha' dari makanan pokok penduduk negeri, baik beras, gandum, maupun kurma atau yang lain, baik untuk laki-laki perempuan, orang merdeka, budak, kecil maupun besar di kalangan umum muslimin sebagaimana telah disebutkan hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu. Maka, wajib mengeluarkan zakat sebelum orang-orang keluar menuju shalat 'Id. Jika dia membayarnya sehari atau dua hari sebelum 'Id hal itu tidak mengapa. Adapun takaran tersebut kira-kira senilai dengan tiga kilogram.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 1, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

***

Dipublikasikan oleh www.PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait
Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

0 Komentar

Kirim Komentar