Lika-Liku Korupsi Waktu

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ. الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ. وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin: 1-3)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Muthaffifin adalah orang yang meminta hak mereka secara utuh namun mengurangi hak orang lain. Artinya, mereka mengumpulkan dua sifat, yaitu 'syuhh' dan bakhil. Syuhh adalah menuntut hak secara penuh tanpa ada tawar-menawar, sedangkan bakhil adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, yang dalam hal ini adalah menyempurnakan takaran dan timbangan.

Contoh yang Allah berikan dalam ayat ini terkait dengan takaran dan timbangan adalah sekadar contoh, sehingga bisa dianalogkan dengan hal-hal yang serupa. Sehingga setiap orang yang menuntut haknya secara utuh namun tidak mau menunaikan kewajiban dengan baik termasuk dalam ayat di atas.

Semisal seorang suami yang menuntut agar istrinya memberikan hak-hak suami secara utuh dan dengan penuh perhatian, namun giliran hak istri, dia tidak mau menunaikan dan memperhatikannya.

Demikian pula, kita jumpai sebagian orangtua yang menginginkan agar anak-anaknya memberikan hak orangtua dengan utuh, yaitu berbakti kepada orangtuanya dengan harta, badan, dan semua bentuk bakti. Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan hak anak mereka dan  mereka tidak mau melaksanakan kewajiban sebagai orangtua. Kami katakana bahwa orangtua ini adalah muthaffif, sebagaimana suami model pertama juga muthaffif.” (Tafsir Juz ‘Amma, hal. 93-95)

Demikian pula, seorang pekerja atau pegawai yang menuntut agar mendapatkan gaji yang utuh, namun datang dan perginya sangat tidak tepat waktu juga termasuk muthaffif yang Allah tegur dengan teguran keras dalam ayat di atas.

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

Dari al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahat.” (HR. Bukhari no. 2408, dan Muslim no 4580)

Yang dimaksud “mana’a wahat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, atau meminta hal yang bukan haknya.

Seorang pegawai yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik, semisal dalam hal disiplin waktu, namun menuntut kompensasi yang lebih tinggi daripada pekerjaan yang dilakukan, dikhawatirkan termasuk dalam hadits di atas.

Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, pakar hadits dari kota Madinah saat ini, mengatakan, “Setiap pegawai dan pekerja wajib menggunakan jam kerjanya hanya untuk mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk urusan lain selain pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Tidak boleh memanfaatkan seluruh jam kerja atau sebagian jam kerja untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain, jika tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Sesungguhnya, jam kerja tidak lagi menjadi milik pegawai atau pekerja tersebut, namun milik pekerjaan dengan kompensasi gaji yang didapatkan dari pekerjaan tersebut.” (Kaifa Yu`addi al-Muwazhzhaf  al-Amanah, hal. 4)

Al Mu`ammar bin Ali bin al Mu`ammar al-Baghdadi pernah menasihati Nizhamul Mulk, seorang menteri di masanya di Mesjid Jami’ al-Mahdi. Di antara nasihat beliau, “Telah dimaklumi bersama, wahai pemuka Islam, bahwa setiap orang memiliki pilihan tentang apa yang diinginkan dan apa yang akan dilakukan. Jika mau maka dilanjutkan, dan jika tidak mau maka berhenti di tengah jalan.

Adapun orang, dia memiliki jabatan tertentu, sehingga dia tidak memiliki hak pilihan dalam keinginan dan tindakan yang akan dilakukannya, karena orang yang memiliki jabatan di pemerintahan itu, pada hakikatnya adalah buruh yang telah menjual waktunya dengan kompensasi gaji yang diterima.

Oleh karena itu, waktu siang hari (jam kerja) tidak bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dia tidak boleh melakukan shalat sunnah dan beri’tikaf sunnah (pada waktu jam kerja, pent) sehingga dia tidak memikirkan dan mengatur hal-hal yang menjadi kewajibannya. Hal itu dikarenakan, amal-amal tersebut bernilai sunnah sedangkan pekerjaan adalah kewajiban yang harus dikerjakan.

Engkau, wahai pemuka Islam, meski engkau berstatus sebagai menteri namun hakikatnya engkau adalah pelayan masyarakat. Negara telah menggajimu dengan gaji yang besar supaya engkau menggantikan tugas negara di dunia dan di akhirat.

Di dunia untuk mewujudkan kebaikan bagi kaum muslimin, sedangkan di akhirat untuk menjawab pertanyaan Allah. Engkau akan berdiri di hadapan Allah, lalu Allah akan berkata kepadamu, “Telah kuberikan kekuasaan kepadamu untuk mengatur negeri dan rakyat, lalu apa saja yang telah kau lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan?” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah, karya Ibnu Rajab:, 1/43)

Sungguh sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini. Seorang pegawai atau pekerja dengan santainya seakan tidak merasa berdosa pulang sebelum jam kerja berakhir dan terlambat tiba di tempat kerja, tanpa alasan yang jelas. Demikian pula, seorang guru namun jarang masuk kelas untuk menunaikan kewajibannya sebagai pengajar.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel PengusahaMuslim.Com

Artikel Terkait
Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

13 Komentar

  1. afriza

    09.08.2010

    Afwan ust, bukan berniat mencari2 kesalahan, tapi ana bingung tentang kutipan perkataan Al Mu`ammar: "Al Mu`ammar bin Ali bin al Mu`ammar al-Baghdadi pernah menasihati Nizhamul Mulk, seorang menteri di masanya di Mesjid Jami’ al-Mahdi. Di antara nasihat beliau...", sampai di kalimat yang mana kutipan perkataan Al Mu`ammar? Jazaakumulloohu khayron.
  2. day

    21.08.2010

    good artikel...jika setiap orang telah sadar dengan kewajiban dan haknya pastilah terbentuk masyarakat yg berkualitas. pengendalinya ada di rasa malu dan iman. SDM berkualitas menjadi bangsa berkualitas. Insyaallah
  3. saiful

    26.08.2010

    Aslkm,kalau kita sholat wajib ashar pd jam kerja sedangkan perusahaan ngasih waktu jam 5,gmana harus memilihy..padahal kumandang waktu sholat/adzan dah tiba
  4. missss

    11.04.2011

    Bagaimana urusannya dengan datangnya waktu sholat, bukankah qita harus meninggalkan pekerjaan qita, semntara di kantor kami tidak ada gambaran yang jelas adanya waktu sholat..
  5. Abu Farwa

    11.04.2011

    Wasiat Untuk Para Karyawan. الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف المرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد... Saudaraku Karyawan ! Memelihara waktu kerja adalah amanat yang harus dipelihara dan ditunaikan, Allah berfiriman, artinya: “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”, (QS. 4:58) . Dalam ayat yang lain Allah berfirman, artinya, “ Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” , (QS. 33:72) Saudaraku yang budiman ! Sebagian dari akibat yang buruk dari lemahnya iman kepada Hari Akhir dan pertemuan dengan Allah adalah banyaknya manusia yang tunduk pasrah mengikuti hawa nafsunya, sehingga dia terjerumus ke dalam jalan yang berbahanya dan berliku-liku. Di antara hawa nafsu tersebut adalah cinta dunia dan mengutamakannya dari kehidupan akhirat, dan terdorong untuk menempuh segala cara dan mengikuti paham-paham yang menyesatkan dalam mencari harta, sungguh pada zaman sekarang ini, banyak sekali pintu-pintu harta yang haram, dan banyak orang yang terperosok ke dalamnya sehingga mereka dengan demikian telah mencelakakan diri dan keluarga mereka, dan di antara pintu-pintu harta yang haram itu adalah gaji karyawan yang tidak memelihara waktu kerja. Saudaraku yang budiman ! Sesungguhnya memelihara waktu kerja dari awal sampai akhir adalah amanat di pundakmu yang nantinya kamu pasti dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah dan akan diperhitungkan dengan perhitungan yang sangat teliti, oleh karena itu hendaknya kamu senantiasa berusaha untuk memelihara waktu kerja tersebut, niscaya Allah-pun akan memeliharamu dan agar gaji kamu menjadi halal serta agar kamu bersifat dengan sifat-sifat orang-orang yang beriman sebagaimana dalam firman Allah, artinya : “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya,” (QS. 23:8) Mereka yang apabila dipercaya tidak akan berkhianat, karena berkhianat adalah sifat orang-orang munafiq – semoga Allah melindungi kita semua dari kemunafikan dan orang-orang munafiq-. Termasuk mengkhianati amanat adalah bermain-main dan meremehkan amanat yang telah diamanatkan kepada seorang karyawan, seperti mencuri waktu kerja untuk hal-hal yang tidak dibenarkan dalam perjanjian kerja, di awal waktu kerja satu jam dan di akhir waktu kerja satu jam, kurang atau lebih dari satu jam, lalu dia mengambil upah dari waktu kerja tersebut tanpa hak dan tanpa alasan yang dibenarkan oleh Agama, bahkan dia telah mengambil gaji tersebut sebagai upah bermalas-malasan, meremehkan dan sibuk dengan urusan pribadi yang mungkin dapat dikerjakannya di luar waktu kerja. Kalaulah saja setiap karyawan memperhatikan waktu kehadiran mereka untuk bekerja seperti perhatian mereka terhadap waktu perpulangan mereka dari kantor!!! akan tetapi kita mendapatkan sebagian mereka bermalas-malasan ketika datang, mereka datang pada waktu yang berbeda-beda, namun ketika pulang, mereka berdesak-desakan untuk membubuhi tanda tangan kepulangan, tidaklah beberapa menit berlalu dari waktu perpulangan kecuali kantor-kantor telah kosong dari karyawan, kalau saja gaji seseorang di antara mereka berkurang, atau dia tidak mendapatkan tambahan atau tunjangan, maka dia akan mencak-mencak – maka kami berlindung kepada Allah dari sifat-sifat manusia yang disebutkan oleh Allah dalam firmanNya, artinya : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (QS. 83:1-3) Maka menjadi kewajiban setiap karyawan untuk : 1. Melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya dengan teliti dan penuh amanah, 2. Memelihara waktu kerja, merapikan tugas-tugasnya, 3. Menemui para klien dan menyelesaikan kebutuhan mereka, mendengarkan keluhan mereka serta tidak pilih kasih kepada siapa-pun baik kerabat maupun teman, dia tidak boleh mengutamakan seseorang di antara mereka tanpa hak 4. Tidak menyia-nyiakan waktu kerja bukan untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya. Lebih bahaya dari yang tersebut di atas adalah karyawan yang enggan menunaikan hak para klien/ tamu kecuali jika pengunjung itu membayar uang sogokan padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat orang yang membayar sogokan dan yang memintanya di dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dengan perbuatannya itu dia telah melakukan dua kedhaliman : mengkhianati tugas dan memakan harta yang haram. Saudaraku yang budiman! Hendaklah kamu senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan memperhitungkan dirimu sebelum kamu diperhitungkan oleh Allah!. Dan ketuhuilah bahwa dunia ini bukanlah tempat tinggal yang abadi dan ketahuilah bahwa rahmat Allah itu dekat dari orang-orang yang berbuat baik dalam beribadah kepada Allah dan orang-orang yang berbuat baik kepada hamba Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka Neraka lebih pantas baginya. Semoga Allah senantiasa menganugrahi kita semua rizki yang halal dan memberikan taufiqNya untuk senantiasa bersyukur kepadaNya. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. [Dinukil dari wasiyat Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah]
  6. e. saputra

    18.04.2011

    memang terkadang bagaikan buah simalakama, tapi kita bisa memilih mana yang terbaik yang harus kita lakukan
  7. al bantuly

    30.04.2011

    Assalamualaikum ya ustadz, saya seorang dosen. pada dasarnya dosen itu jam kerjanya adalah pada saat mengajar saja. apakah trmasuk korupsi waktu kalau diluar jam mengajar itu saya gunakan utk baca2 blog ini, muslim.or.id misalnya, kemudian sholat sunnah, apakah itu termasuk korupsi? kemudian, saya sulit tepat waktu untuk kuliah jam 7, saya bilang ke mahasiswa jam 8 masuknya, apakah itu termasuk korupsi juga? syukron
  8. salna Fatihatul Azmi

    23.05.2011

    qta lbh tau yg terbik bt qta,..kbkn ddnia ddpt apbl Qta mngtmkn kbkn Akhrat..InsyaAllah...
  9. dadan

    19.06.2011

    Subhanallah, sangat bermanfaat ijin share dan copas
  10. ad

    17.03.2011

    @saiful : untuk urusan wajib sebenarnya boleh, jika dihubungkan dgn kebijakan perusahaan maka sifatnya maklum (kecuali jika ada izin). Saya jadi teringat teman saya yg hanya diberikan waktu 5 mnt utk istirahat pd akhirnya dia keluar krn ketidaknyamanan beribadah!
  11. sani mundji

    22.07.2011

    SUBHANALLOH,...izin share
  12. didi

    27.07.2011

    ada pertanyaan yang mengganjal saya: bagaimana jika kita bekerja dengan perusahaan non muslim, dia meminta kewajiban kita kerja full waktu, tapi hak yang kita dapatkan kecil, tidak sesuai dengan resiko dan kerjanya sehingga untuk sendiri saja kadang tidak cukup... jadi kami kami mencuri waktu untuk memenuhi kebutuhan kami... apakah itu dosa??? mohon penjelasannya. terima kasih.
  13. priyo bantolo tanjung

    02.08.2011

    subhanallah...terimakasih atas ulasannya. mohon ijin share...

Kirim Komentar