Hukum Menjual Produk MLM

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.

Abdul Aziz.

Jawaban:

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a'alam.

Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Majalah Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

gadai_emas_dalam_tinjauan_islam.jpg

Gadai Emas dalam Sorotan - SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH - 24 Maret 2012

syarat_halalnya_jual_beli_kredit.jpg

Syarat Halalnya Jual Beli Kredit

hukum_MLM.jpg

Syarat MLM yang Halal

bisnis_keripik_singkong.jpg

Keripik Singkong dengan Pemasaran Unik

11 Komentar

  1. Imam ali

    04.04.2011

    MLM harammm!!! Bayangkan jika satu indonesia ini masuk MLM semua....downline yang paling bawah mau berbuat apa???apa itu tidak menganiaya???
  2. fikky

    24.05.2011

    assalamualaikum wr.wb. sejak kemarin saya cari2 hlman dsni yg bisa untuk bertanya tapi tidak ada kolomnya jadi saya bertanya di kolom ini saja. saya ingin bertanya ustadz, saat ini saya ada mengikuti bisnis valas. setelah sya ketahui bahwa ada ulama yg mengatakan valas haram, saya jadi bingung. untuk ditinggal sdah terlanjur mngikuti. pdahal bisnis yg sya ikuti sdah trdapat label halal dari MUI. mohon masukannya ustadz? syukran jzk..
  3. ummu fikri

    28.03.2011

    assalamu,alaikum, ustadz sy mau tanya, hukumx ikut undian telkomsel poin apa menurut Islam.faktanya: kita mendapatkan poin dr akumulasi pemakaian pulsa, kmdn poin tersebut ditukarkan dngan kupon undian, misal 1 kupon dgn 50 poin. dalam penukaran kupon berlaku sms dgn tarif normal. setelah itu kupon td akan diundi dan keluarlah bbrp org sbg pemenang.
  4. Fitriyana

    26.03.2011

    Iya pak ustadz... gimana dengan Haji dan Umroh yang di MLM kan? sekarangkan lg rame. Kalau saya sih kurang setuju, terkesan main2.
  5. Muhammad Danuri

    22.03.2011

    Kalau ikut jaringannya bagaimana hukumnya Pak? dan apa bedanya MLM K-Link dan sistem Haji dan Umroh yg marak selama ini.
  6. Abdul Halik Marsuki

    23.03.2011

    setuju dg ustd,yg penting produk yg dijual bahannya halal,sistem yg ada tidak merugikan orang lain atau tidak ada penipuan didalamnya.
  7. bram

    24.03.2011

    bukankah kalau kita mau jualan barang MLM harus masuk ke dalam sistem MLM tersebut supaya bisa memperoleh harga beli dari distributor lebih murah dan bisa dijual dengan harga normal? kalau tentang memanfaatkannya (membelinya) saya juga pernah bertanya pada ustadz saya itu boleh boleh saja sepanjang barang tersebut halal. wallahu alam.
  8. kolom tanya dan curhat/konsultasi dimana ya?? kok saya nggak nemu...
  9. alimuddin

    14.09.2011

    Assalamu'alaikum... mohon admin atau ust. untuk menindaklanjuti pertanyaan2 dari saudara2 kita yang lainnya.. karena dari beberapa artikel yang saya baca lebih banyak yang bertanya namun tidak ditanggapi... sementara kami sangat butuh sekali penjelasan2 terhadap permasalahan yang kami hadapi terkait tulisan2 yang ada... karena saya yakin semua pertanyaan adalah kegelisahan umat dan keterbatasan ilmu... terima kasih...
  10. Redaksi

    27.09.2011

    All: Assalamu'alaikum wa rahmatulloh.. Mohon maaf jika pertanyaan2 saudara-saudar belum terjawab. Karena kendala kesibukan ustadz belum sempat memberikan jawaban dari ulasan artikel di atas. Tetapi Alhamdulillah kami sarankan saudara2 untuk bergabung di milis PM-Fatwa: http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/ Anda bisa berinteraksi langsung dengan asatid. Terima kasih Redaksi
  11. amir

    16.10.2011

    ada 1001 sistem dalam MLM, saya pikir untuk menentukan halal/haram harus dikaji setiap sistemnya, mengingat dlm bermuamalah selama tidak ada larangan hukumnya boleh. dalam prakteknya pun di dunia ini tidak ada profesi yg sama semua manusia. jd kemungkinan orang se indonesia/sedunia ikut 1 perusahaan MLM adalah sangat kecil sekali (bs jadi tidak pernah terjadi), pasti ada penjual dan pembelinya.

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.