Hukum Menjual Produk MLM
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.
Abdul Aziz.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a'alam.
Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com


11





The Best Accounting Software
Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"


















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan




11 Komentar
Imam ali
04.04.2011
fikky
24.05.2011
ummu fikri
28.03.2011
Fitriyana
26.03.2011
Muhammad Danuri
22.03.2011
Abdul Halik Marsuki
23.03.2011
bram
24.03.2011
Ganden Aditera Ismed
22.08.2011
alimuddin
14.09.2011
Redaksi
27.09.2011
amir
16.10.2011