Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Hukum Menjual Produk Mlm

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.

Abdul Aziz.

Jawaban:

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a’alam.

Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28