Hukum Menjual Produk MLM
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.
Abdul Aziz.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a'alam.
Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com


14





The Best Accounting Software
Penerimaan Mahasiswa Baru STDI Imam Syafii Jember
Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"
















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan




14 Komentar
Imam ali
04.04.2011
fikky
24.05.2011
sejak kemarin saya cari2 hlman dsni yg bisa untuk bertanya tapi tidak ada kolomnya jadi saya bertanya di kolom ini saja.
saya ingin bertanya ustadz, saat ini saya ada mengikuti bisnis valas. setelah sya ketahui bahwa ada ulama yg mengatakan valas haram, saya jadi bingung. untuk ditinggal sdah terlanjur mngikuti. pdahal bisnis yg sya ikuti sdah trdapat label halal dari MUI. mohon masukannya ustadz? syukran jzk..
ummu fikri
28.03.2011
Fitriyana
26.03.2011
Muhammad Danuri
22.03.2011
Abdul Halik Marsuki
23.03.2011
bram
24.03.2011
kalau tentang memanfaatkannya (membelinya) saya juga pernah bertanya pada ustadz saya itu boleh boleh saja sepanjang barang tersebut halal.
wallahu alam.
Ganden Aditera Ismed
22.08.2011
alimuddin
14.09.2011
Redaksi
27.09.2011
Mohon maaf jika pertanyaan2 saudara-saudar belum terjawab. Karena kendala kesibukan ustadz belum sempat memberikan jawaban dari ulasan artikel di atas.
Tetapi Alhamdulillah kami sarankan saudara2 untuk bergabung di milis PM-Fatwa: http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/
Anda bisa berinteraksi langsung dengan asatid.
Terima kasih
Redaksi
amir
16.10.2011
mas Bejo
23.02.2012
Ini yang gak beres dalam sistem MLM.
Seharusnya besar kecilnya untung adalah tergantung dari besarnya usaha atau kerja atau banyaknya "keringat" yg dikerjakan oleh penjual.
Bukan kumpulan uang?transaksi member-member di bawahnya. Kasian dong yg di bawah sana,,,,
Mas Heru
29.02.2012
kalau menurut pendapat saya , MLM boleh saja, jika mempunyai produk yang halal dan sistem yang adil, dimana org yg di bawah bisa lebih besar bonusnya dari pada yang diatas, karena saya sedang menjalani MLM Ganesha (GeS) dan disini sistem nya kurang lebih syariah, bagi hasil ,... dan sya pernah , bonus saya lebih besar dari upline saya, bonus downline saya juga pernah lebih besar dari saya, mungkin itu menurut saya,....
AS Taufik
07.04.2012