Hukum Asuransi Kesehatan
Pertanyaan:
Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada "perusahaan asuransi", dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?
Jawaban:
Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya
[Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/295, fatwa no. 4560]
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

9





Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"



















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan




9 Komentar
\'Ism bintu rahmat
09.08.2010
daeng naba
09.08.2010
FAHRUL
10.08.2010
Di Indonesia setiap PNS diwajibkan mengikuti program ASKES oleh Negara,pertanyaan saya bolehkah PNS menggunakan program asuransi kesehatan dari PT ASKES ini untuk membiayai rumah sakit atau lembaga penyedia jasa kesahatan lainnya?
Ummu Zahra
11.08.2010
Asuransi kesehatan yang kami gunakan merupakan fasilitas (benefit) yang diberikan perusahaan, dan merupakah hak karyawan. Perusahaanlah yang membayar polis setiap tahunnya, sedangkan karyawan beserta keluarga tidak membayar apa-apa kecuali jika biaya berobat tsb melebihi batasan (plafon) yang telah ditetapkan. Apakah kami tetap diharamkan menggunakannya....?
Haryo
22.09.2010
m. walid
21.09.2010
zukhruf
29.12.2010
ahmad ardyan
17.02.2011
tlong dijwab,,...?
Aryanto Nugroho
13.08.2011
Mohon pencerahannya.
Bagaimana jika yang diikuti asuransi pendidikan, semacam menabung wajib / rutin dan baru bisa diambil setelah anak naik naik tingkat jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/. Tetapi didalamnya terdapat biaya tanggungan perawatan RS jika anak tertanggung sakit ?
Terimakasih atas perhatian dan pencerahannya.
Wassalamu'alaykum,
Aryanto