Hukum Asuransi Kesehatan

Pertanyaan:

Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada "perusahaan asuransi", dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia setorkan kepada perusahaan asuransi?

Jawaban:

Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan) dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu bentuk perjudian.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya

[Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/295, fatwa no. 4560]

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

pasar_tradisional.jpg

Cara mensyukuri uang 100 ribu (Mei 2013)

bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

9 Komentar

  1. \'Ism bintu rahmat

    09.08.2010

    Apakah hal ini / nasehat ini sudah di sampaikan kepada pemerintah khususnya dengan instansi terkait - khususnya PT. ASKES- mengenai masalah ini?, karena bila cuma di bicarakan di sini dan tidak ada nasehat / tidak lanjut dari jawaban ini ... maka jawaban ini akan terkesan "mubazir" .. karena tidak menimbulkan solusi yang kongkret. wallahu a'lam.
  2. daeng naba

    09.08.2010

    terimakasih
  3. FAHRUL

    10.08.2010

    Assalamu`alaikum
    Di Indonesia setiap PNS diwajibkan mengikuti program ASKES oleh Negara,pertanyaan saya bolehkah PNS menggunakan program asuransi kesehatan dari PT ASKES ini untuk membiayai rumah sakit atau lembaga penyedia jasa kesahatan lainnya?
  4. Ummu Zahra

    11.08.2010

    Ustadz,

    Asuransi kesehatan yang kami gunakan merupakan fasilitas (benefit) yang diberikan perusahaan, dan merupakah hak karyawan. Perusahaanlah yang membayar polis setiap tahunnya, sedangkan karyawan beserta keluarga tidak membayar apa-apa kecuali jika biaya berobat tsb melebihi batasan (plafon) yang telah ditetapkan. Apakah kami tetap diharamkan menggunakannya....?
  5. Haryo

    22.09.2010

    kalau menurut hemat saya, seorang nasabah perlu tahu dulu asas manfaatnya, jadi benar - benar membutuhkan atau tidak, karena kita tidak pernah tahu kapan kita sakit atau tidak, lebih baik sedia payung sebelum hujan, jadi kalau satu ketika betul" sakit tidak perlu merepotkan orang lain dalam pembiayaan, karena tidak ada satu pun manusia yang sama sekali tidak pernah sakit, well beda boleh kan??
  6. m. walid

    21.09.2010

    Alhamdulillah, terimakasih ustad atas pencerahannya. Sebaiknya umat muslim membentuk wadah yang bisa memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan benar, serta pengobatan gratis. Adakah saudara-saudaraku ada yang mempunyai usul ????
  7. zukhruf

    29.12.2010

    setuju...
  8. ahmad ardyan

    17.02.2011

    afwan ustadz kalau asuransi pedidikan yang syariah, gmna ya apakah haaram hukumnya....
    tlong dijwab,,...?
  9. Aryanto Nugroho

    13.08.2011

    Assalamu'alaykum,

    Mohon pencerahannya.
    Bagaimana jika yang diikuti asuransi pendidikan, semacam menabung wajib / rutin dan baru bisa diambil setelah anak naik naik tingkat jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/. Tetapi didalamnya terdapat biaya tanggungan perawatan RS jika anak tertanggung sakit ?

    Terimakasih atas perhatian dan pencerahannya.

    Wassalamu'alaykum,

    Aryanto

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.