Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Halalkah Jual Beli Lelang

Pertanyaan:

Apakah jual beli lelang itu termasuk membeli barang yang akan dibeli oleh orang lain yang terlarang dalam syariat?

Jawaban:

Syekh Shalih Al-Fauzan, “Menawar barang yang ditawar oleh orang lain, hukumnya perlu dirinci dengan dua rincian.

Pertama, jika lelang masih dibuka dan masih diumumkan siapakah yang mau menawar dengan harga yang lebih tinggi, maka tidaklah mengapa menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga penawaran orang sebelumnya. Dikarenakan adanya penawaran yang lebih tinggi itulah yang diharapkan oleh penjual sehingga penambahan harga pun masih dibuka selebar-lebarnya.

Nabi pernah mengatakan, “Siapa yang berani (menawar) dengan harga yang lebih tinggi” (HR Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah dari Anas bin Malik) dalam satu lelang yang beliau pimpin sendiri.

Kedua, jika penawaran sudah berakhir sehingga pemilik barang atau wakilnya memutuskan untuk menjual barang tersebut kepada seseorang, maka tidak boleh lagi bagi siapa pun untuk mengajukan penawaran. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ولا يسم على سوم أخيه

“Tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar oleh sesama muslim.” (HR Bukhari dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah).

Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al Fauzan juz 5 hal 203 no fatwa 308.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28