| Tanya Jawab: Hukum Memelihara Hewan |
|
|
|
| Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab |
| Ditulis oleh Ibnu Munzir on Selasa, 19 Januari 2010 14:22 | Dibaca : 1527 kali |
Pertanyaan: Assalamualaykum, Probo Nurwachid Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmatnya kepada anda dan keluarga. Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan antara memelihara dengan memperjualbelikan. Bila sekedar memelihara, bila yang dipelihara adalah selain anjing maka insya Allah tidak apa-apa. Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang, kecuali bila untuk tujuan berburu. "Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)" (Muttafaqun 'alaih)
Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap anda dapat menentukan sikap anda sendiri. Adapun memperjual belikan hewan piaraan, maka perlu dibedakan, antara hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, semisal: burung, rusa atau yang semisal, maka tidak mengapa memperjual belikannya. Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula memperjualbelikannya. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut: "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan kucing." (Riwayat Muslim) Pada hadits lain dinyatakan: Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencela hal itu." (Riwayat Muslim) "Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban) Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, wallahu ta'ala a'alam. Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. Link Terkait: *** Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan? Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya , milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com. Untuk Bergabung, kirim email kosong ke:
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban. |










