| Tanya Jawab: Bolehkah Bertransaksi untuk Kebutuhan Gereja? |
|
|
|
| Fatwa dan Nasehat Agama | Tanya Jawab |
| Ditulis oleh Ibnu Munzir on Kamis, 19 November 2009 13:32 | Dibaca : 1461 kali |
|
Bagaimana kita jika menjual barang-barang kebutuhan harian, menjual produk jadi, seperti pisau, meja, lampu, dsb... dimana kita tahu jelas pembelinya adalah pabrik khomer, atau pembelinya adalah gereja, bank ribawi (menjual kertas untuk mencetak billing, menjual mesin ATM, komputer), dst... Dimana jika menggunakan kaidah penjual pisau kita tidak tahu akan digunakan untuk apa maka itu tidak mengapa, dan kita tidak diwajibkan untuk bertanya untuk apa pisau ini anda beli, namun dalam perusahaan yang cukup besar, maka data pelanggan akan dicatat dan jelas siapa mereka, bidang kerja mereka apa. Seperti toko bangunan menjual batu bata untuk pembangunan gereja (mereka tahu jelas karena bata akan dikirim ke gereja dan untuk membangun gereja). [Penanya 1] *** Alhamdulillah perusahaan saya tidak menjual software pesanan, tapi menjual produk jadi (software yang siap pakai), namun ternyata banyak juga gereja, sekolah-sekolah kristen dan lembaga ribawi yang membelinya), mereka membeli begitu saja tanpa meminta modifikasi atau penambahan. Juga dalam kondisi, tukang becak atau supir taksi yang dinaiki penumpang untuk diantar ke gereja. Bagaimana sikap mereka, apakah dilayani atau tidak? Intinya apakah mutlak kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka atau masih ada area/bidang yang kita boleh berjual beli dengan mereka, selama produk yang dijual bukan inti kegiatan mereka? [penanya 2] Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Apa yang dipertanyakan di sini tidak ada bedanya dari apa yang telah di jawabkan sebelumnya. Karenanya dasarnya ialah asas diharamkan ta'awun/kerjasama dalam kemungkaran. Dan tidak diragukan bahwa menjalin hubungan yang langsung memberikan kontribusi positif dalam perbuatan mungkar, baik dengan jual-beli, sewa-menyewa, atau lainnya adalah menyelisihi prinsip ini. Berikut saya sertakan jawaban Al Lajnah Ad Da'imah Lil Ifta' Kerajaan Saudi Arabia yang semakna dengan apa yang Anda tanyakan di atas: Fatwa no: 20507 [Pertanyaan] Akan tetapi sebagian dari kami berpendapat: bahwa menyewakan gedung kepada bank adalah perbuatan dosa, karena tercakup oleh firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Qs. Al Maidah: 2) Dan sekarang kami kebingungan, karenanya kami mohon diberi fatwa, semoga Allah melimpahkan pahala kepada bapak: Apakah kami boleh menyewakan ruko itu kepada bank dan hanya merekalah yang menanggung dosanya? Ataukah kami para pemilik gedung juga turut menanggung dosanya, bila menyewakan ruko kami kepada bank? Harap pertanyaan kami dijawab sesegera mungkin, agar kami berdasarkan fatwa bapak, dapat memberikan jawaban kepada pihak bank. [Jawaban] Dan orang yang menyewakan gedung tercakup ke dalam hadits ini, karena ia telah turut mendukung terjadinya riba, yaitu dengan menyewakan gedung kepada mereka. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman: "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pedik siksa-Nya." (Qs. Al Maidah: 2) Dan pintu-pintu rizqi yang halal cukuplah banyak, sehingga tidak ada alasan untuk menempuh yang haram. Dan Allah Ta'ala juga berfirman: "Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah jadikan baginya jalan keluar, dan Allah melimpahkan kepadanya rizi dari jalan-jalan yang tidak ia duga-duga." (Qs. At Thalaq: 2-3) Wabillahit Taufiq, semoga shalwat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Anggota Tetap Komite Riset Ilmiyyah dan Fatwa Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz [][][] NIAT DALAM MUAMALAH Masalah niat yang baik tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan dianggap baik. Orang-orang Hindu, Budha, dan Nasrani juga berniat baik ketika mereka beribadah dan menyembah tuhan-tuhan mereka. Tapi niat itu tidak cukup, makanya mereka tetap dikatakan kafir, dan kelak di akhirat mereka bakal menjadi penghuni neraka. Sebagaimana niat dalam mu'amalah juga belum cukup, dan harus diiringi oleh amalan nyata yang benar pula. Gambarannya: bagaikan orang yang berniat baik dengan memudahkan urusan orang lain, tapi dengan menerima suap. Semua orang sepakat bahwa pejabat yang menerima uang suap itu telah bertindak kejahatan, walaupun niatnya baik, memudahkan urusan orang lain dan juga ingin mencukupi kebutuhan keluarganya dan niat baik lainnya. Perbuatan tersebut jelas melanggar syari'at, dan dapat merugikan orang lain. Demikian juga halnya menjual barang ke gereja: Melanggar syari'at karena turut melancarkan perbuatan maksiat, dan dapat menimbulkan kerugian pada umat islam lainnya. Karena bisa saja saat ini kegiatan mereka internal, tapi mereka menjadi bisa menjalankan kegiatannyan, sehingga keberadaan mereka tentu meresahkan setiap orang yang benar-benar beriman, terlebih-lebih telah terbukti bahwa mereka/gereja senantiasa berusaha menyebarkan kesesatan dan kekafirannya kepada umat Islam. karenanya tidak sepantasnya sebagai orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersikap acuh tak acuh menghadapi kemungkaran dan kekufuran disekitarnya. Mengapa kita tidak bersikap yang lebih terpuji yaitu dengan aktif berdakwah dan berusaha memberikan tekanan atau mengkondisikan (menciptakan kondisi yang bagus) sehingga para pemeluk agama lain menjadi terseret untuk masuk Islam, minimal meninggalkan agamanya. Tidakkah hadits berikut cukup untuk memotivasi kita untuk berbuat sesuatu: "Allah heran dengan orang-orang yang masuk surga dengan dirantai." (Riwayat Bukhari) Dan pada riwayat lain disebutkan: "Sungguh Allah heran dengan orang-orang yang ditarik untuk masuk ke surga dengan menggunakan rantai." (Riwayat Ahmad, dan Abu Dawud) Saudaraku! Tidakkah anda merasa terpanggil untuk turut menjadi orang-orang yang mampu menarik sebagian orang agar bisa masuk surga dengan menggunakan rantai? Kondisikanlah sedemikian rupa masyarakat anda, agar mereka itu menjadi "mau-tidak mau" "sadar atau tidak sadar" masuk Islam, beribadah, taat dan meninggalkan maksiat. Selamat berjuang dan menjadi para penuntut umat untuk masuk surga, baik dengan suka rela atau dengan rantai baja. Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. |





Pertanyaan:




