|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Kamis, 28 Januari 2010 14:55
| Dibaca : 1169 kali
|
Umumnya transaksi dilakukan dengan hadirnya dua orang yang mengadakan transaksi. Seiring perkembangan teknologi, terdapat beberapa alat yang bisa digunakan dari jarak jauh; melalui telepon atau dengan mengirimkan salinan surat perjanjian via faks atau dengan tulisan via internet. Apakah transaksi sah meski dua orang yang bertransaksi tidak berada dalam satu tempat?
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Senin, 25 Januari 2010 14:07
| Dibaca : 872 kali
|
 Istilah 'akad' atau 'transaksi' sudah lazim kita dengar. Bagaimanakah seluk beluk dan ketentuan akad menurut syariah? simak artikel berikut ini.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Selasa, 19 Januari 2010 10:02
| Dibaca : 2592 kali
|
Bisnis Multi Level Martketing semakin marak dewasa ini, bahkan beberapa ustadz mengadopsi model bisnis ini. Sebenarnya, apakah bisnis MLM halal ditinjau dari sisi syariat? Artikel ini coba mengulas sisi bisnis MLM dari sudut pandang syariah Islam.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Senin, 11 Januari 2010 14:29
| Dibaca : 1932 kali
|
 Apa hukum membajak software atau menggunakan software bajakan? Bagaimana pandangan syariat Islam terhadap hak-hak kekayaan intelektual? pada artikel ini, Anda akan mendapatkan ulasan yang gamblang tentang pembahasan topik ini.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal on Jumat, 08 Januari 2010 05:35
| Dibaca : 754 kali
|
Bagaimana dengan upah bekam? Apa yang dimaksud upah bekam itu khobits?
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Kamis, 31 Desember 2009 11:14
| Dibaca : 805 kali
|
Niat seseorang memiliki pengaruh yang begitu besar terhadap hukum perbuatan dan ucapannya. Bukan hanya dalam hal peribadatan, bahkan dalam hal mu'amalat (hubungan interaksi sesama manusia) dan juga amal duniawi lainnyapun, niat memiliki peranan yang begitu penting.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Senin, 28 Desember 2009 11:03
| Dibaca : 982 kali
|
 Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun. Pertama: Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib), Kedua: Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan, Ketiga: Pelafalan perjanjian. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
Ditulis oleh Ibnu Munzir on Sabtu, 19 Desember 2009 10:19
| Dibaca : 860 kali
|
Hubungan interaksi antara dua orang, terlebih-lebih akad perniagaan, biasanya diungkapkan dengan rangkaian kata-kata, yang disebut dengan ijab dan qabul. Ijab-qabul tersebut berfungsi untuk mengekspresikan akan maksud dan keinginan kedua belah pihak.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Section: Fatwa dan Nasehat Agama -
File Under: Hukum - Hukum Perdagangan |
|
|
|
|
|
|
|
Hal 1 dari 12 |