Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Tinjauan Kritis Terhadap Perbankan Syariah Di Indonesia (2/2)

Tinjauan Keempat: Nasabah Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.

Bila kita berdiri di pintu masuk salah satu bank syariah yang ada di negeri kita, lalu kita bertanya kepada setiap nasabah yang menabungkan atau menginvestasikan dananya, “Apakah sikap bapak/ibu bila pada suatu saat pihak operator bank menyatakan, bahwa usaha yang dikelola bank merugi, sehingga dana bapak/ibu berkurang atau bahkan hangus?” Saya yakin, mayoritas atau bahkan seluruh nasabah dengan berbagai macamnya akan menjawab pertanyaan di atas dengan tegas, “Tidak, dana saya harus aman, minimal, bila tidak ada bagi hasil, maka harus kembali utuh”.

Jawaban mereka ini, merupakan bukti bahwa sebenarnya mereka adalah pemberi piutang kepada bank, bukan pemodal. Dengan demikian, setiap keuntungan yang mereka peroleh (apapun wujud keuntungan yang diperoleh oleh nasabah, maka tercakup oleh kaidah di atas) dari bank dan yang sebelumnya telah disepakati (baik tertulis atau tidak) adalah riba, bukan  bagi hasil, karena tercakup oleh kaidah,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”

Tinjauan Kelima: Semua Nasabah Mendapatkan Bagi Hasil.

Perbankan syariah mencampur adukkan seluruh dana yang masuk kepadanya. Sehingga, tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian, pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan. Mungkin menurut perbankan syariah yang ada, hal ini tidak menjadi masalah. Sebab, yang menjadi pertimbangan utama bank dalam membagikan keuntungannya adalah total modal nasabah, bukan keuntungan yang diperoleh dari dana masing-masing nasabah.

Akan tetapi, hal ini menjadi masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab, yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab, keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.

Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. Yaitu suatu keadaan di mana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Sertifikat Wadiah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi dana yang berhasil mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah (Majalah MODAL edisi 19/II-Mei 2004, hal. 25).

Keadaan ini menjadi masalah besar, dikarenakan perbankan syariah yang ada telah menjanjikan (baik tertulis atau tidak) untuk memberikan “keuntungan” kepada setiap nasabahnya. Bank dalam hal ini tidak membedakan antara nasabah yang dananya berhasil disalurkan dari nasabah yang dananya belum berhasil disalurkan. Fenomena perbankan syariat ini membuktikan, bahwa sebenarnya hubungan antara bank dengan pelaku usaha atau konsumen produk perbankan adalah hubungan antara pemilik uang dengan penghutang. Dalam hal ini bank bukanlah pemodal, akan tetapi pemberi piutang (daa’in) dan nasabah bukanlah pelaku usaha, akan tetapi penghutang (madien). Dengan demikian, seluruh keuntungan yang diperoleh bank dari nasabahnya adalah riba dan bukan keuntungan (bagi hasil).

Tinjauan Keenam: Metode Bagi Hasil yang Berbelit-Belit.

Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat dengan rumah kita, niscaya kita akan dapatkan suatu brosur yang menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih bagi yang taraf pendidikannya rendah. Berikut adalah metode bagi hasil yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:

Bagi hasil nasabah= dana/saldo nasabah   x  E  x  Rasio/nisbah nasabah
                                         1000                                        100
E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.

Dapat dilihat dengan jelas bahwa, salah satu pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.

Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Rukun mudharabah kelima adalah  keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan di antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing dari mereka ditentukan dalam prosentase.” (Nihayatu az-Zain oleh Muhammad Nawawi al-Jawi, 254).

Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syari sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah:

Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.

Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas melalui contoh berikut. Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 % dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank. Pada akhir bulan, bank berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula- menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp 11,61.

Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:

100.000.000 x 11,61 x  50    =  Rp. 580.500,-
    1000                      100

Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.

Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:

1.000.000.000  x    50   x   = 5.000.000,-
                           100      100

Dengan metode penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah.

Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di Indonesia:

E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum)  x  Total  pendapatan  x 1000
                           Total Investasi                        Total dana nasabah

Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini membuktikan, bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada hakikatnya. Bahkan, yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syariah. Mungkin, inilah yang mendorong sebagian umat Islam berani mempermainkan berbagai istilah syariah.

Majalah MODAL mengisahkan bahwa, sebagian pemain golf yang biasanya berjudi ketika bermain golf telah menamakan kebiasaan judinya dengan golf syariah. Cara yang mereka lakukan ialah dengan mengumpulkan uang judinya dengan sebutan tabarru‘, bila dana yang telah terkumpul telah habis, kembali mereka mengumpulkan lagi dengan sebutan shadaqah. Dan bila telah habis, mereka mengumpulkan uang lagi dengan sebutan infaq dan demikianlah seterusnya. Pada akhir permainan, mereka mengecek siapa dari mereka yang paling banyak kalah (paling apes). Bila ada dari mereka yang kehabisan uang, atau menderita kekalahan yang banyak, maka pemenang diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5 % kepada yang bersangkutan. Perilaku para pemain golf tersebut adalah haram, bahkan dosanya lebih besar dari pada para pegolf judi lainnya. Karena selain menanggung dosa judi, mereka juga menanggung dosa mempermainkan istilah-istilah syariat tidak pada tempatnya (kisah ini dimuat dalam Majalah MODAL edisi 36, tahun 2006, hal. 26-27).

Perbuatan mereka itu tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi tatkala diharamkan atas mereka untuk memakan lemak. Mengakali pengharaman itu, mereka mencairkan lemak tersebut, lalu menjualnya dan kemudian hasil penjualan itulah yang mereka makan. Menanggapi perilaku keji kaum yahudi ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قاتل الله اليهود، إن الله حرم عليهم الشحوم، فأجملوه، ثم باعوه، فأكلوا ثمنه. خرجه البخاري ومسلم

Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang, merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka memakan hasil penjualan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28