Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan

Hukum Berutang Dengan Niat Tidak Membayar

Dalam pandangan Allah, hak-hak hamba sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah hanya dengan taubat, tetapi tidak demikian hal-nya dengan hak antara sesama manusia -yang belum terselesaikan- kelak akan diadili pada hari yang utang-piutang tidak dibayar dengan dinar atau dirham, tetapi dibayar dengan pahala atau dosa. Mengenai hak antar sesama manusia, Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerima.” (An-Nisa: 58)

Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah gampang berhutang. Ironisnya, sebagian orang berutang tidak karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan luks atau berlomba dengan para tetangga. Misalnya untuk membeli mobil model baru, perkakas rumah tangga atau berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian orang tak segan-segan membeli barang-barang secara kredit yang sebagiannya tak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.

Mudah dalam berutang akan menyeret seseorang pada kebiasaan menunda-nunda pembayaran atau malah mengakibatkan hilangnya barang orang lain.

Memperingatkan akibat perbuatan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa mengambil (berutang) harta manusia dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan utangnya. Dan barangsiapa mengambil (berutang) dengan keinginan untuk merugikannya (tidak membayar), niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/54.)

Banyak orang meremehkan soal hutang-piutang, mereka menganggapnya masalah sepele, padahal di sisi Allah utang-piutang merupakan masalah yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki berbagai keistimewaan yang agung, pahala yang besar dan derajat yang tinggi, tidak lepas dari urusan hutang-piutang.

Dalil yang menegaskan tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan hutang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga, sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.”( Hadits riwayat An-Nasa’i, lihat Al Mujtaba, 7/314; Shahihul Jami’, 3594.)

Setelah mengetahui hal ini, masih tak pedulikah orang-orang yang menggampangkan urusan hutang-piutang?

(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Sumber: http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=411

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28