Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Fikih Pengusaha Muslim, Muamalah

Pelaku Usaha Bolehkah Dapat Gaji?

software akuntansi gratis

Pertanyaan:

Dalam kerjasama investasi mudharabah, bolehkah pengelola usaha mendapatkan gaji bulanan? Sebagai bentuk kompensasi karena ia telah bersusah payah mengelola usaha tersebut? Dan karena ia juga membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari.

Jawaban:

Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang terdiri dari shahibul mal (investor) dan mudharib (pengelola usaha). Antara keduanya akan mendapatkan bagi hasil dengan persentase yang disepakati. Dalam mudharabah, shahibul mal mengeluarkan harta sebagai modal, sedangkan mudharib mencurahkan tenaga dan pikiran untuk mengelola usaha. Oleh karena itu mudharib tidak boleh menerima bagian keuntungan yang tetap ataupun gaji bulanan, karena ia akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.

Hal ini dikarenakan dua alasan:

Pertama, jika mudharib mendapatkan gaji selain bagi hasil, maka ia mendapatkan dua keuntungan. Sedangkan shahibul mal hanya mendapatkan satu keuntungan, yaitu bagi hasil saja. Sehingga dalam kondisi usaha investasi yang tidak menghasilkan laba, bisa jadi mudharib tetap untung karena mendapatkan gaji, sedangkan shahibul mal rugi tidak mendapatkan apa-apa. Dan ini adalah kezaliman. Asy Syairazi rahimahullah mengatakan:

ولا يجوز أن يختص أحدهما بدرهم معلوم ثم الباقي بينهما ؛ لأنه ربما لم يحصل ذلك الدرهم ، فيبطل حقه ، وربما لم يحصل غير ذلك الدرهم ، فيبطل حق الآخر .

“Tidak boleh salah seorang dari shahibul mal atau mudharib mendapatkan gaji tertentu, lalu sisanya baru dibagikan sebagai bagi hasil. Karena bisa jadi ia tidak mendapatkan gaji tersebut, sehingga haknya tidak terpenuhi. Dan bisa jadi dana untuk bagi hasil tidak didapatkan, sehingga ia melanggar hak orang lain”. (Al Majmu’ Syarhul Muhadzab, 14, 366).

Demikian juga Ibnul Mundzir mengatakan:

وقال ابن المنذر : ” أجمع كل من نحفظ عنه على إبطال القِراض إذا جعل أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة ” انتهى“

Ulama yang kami ketahui telah sepakat akan batalnya akad mudharabah jika ditentukan bagi salah satunya sejumlah uang tertentu.” (Al Mughni, 7/145-146).

Kedua, ulama sepakat mudharib tidak boleh mendapatkan keuntungan apa-apa kecuali modal usaha sudah kembali (disebut juga dengan Break Event Point) atau sudah memiliki laba. Sehingga untung dan rugi ditanggung bersama. Al Mardawi mengatakan:

وليس للمضارب ربح حتى يستوفي رأس المال بلا نزاع

Mudharib tidak boleh mendapatkan keuntungan apa-apa kecuali modal sudah dikembalikan utuh, tanpa ada perselisihan di dalamnya” (Al Inshaf, 5/443).

Alauddin Al Hanafi mengatakan

ما يستحقه المضارب بعمله في المضاربة الصحيحة، وهو الربح المسمى إن كان في المضاربة ربح. وإنما يظهر الربح بالقسمة، وشرط جواز القسمة قبض رأس المال، فلا تصح قسمة الربح قبل قبض رأس المال“

Keuntungan yang berhak didapatkan oleh mudharib dalam mudharabah yang benar adalah jika usaha mudharabah sudah dalam kondisi laba dan laba sudah dapat dibagikan. Sehingga syarat bolehnya bagi hasil adalah ketika sudah dalam kondisi laba. Tidak sah bagi hasil sebelum kembali modal” (Bada’i ash-Shana’i, 6/107).

Sehingga jelas bahwa mudharib tidak boleh mendapatkan gaji tertentu dalam usaha mudharabah.

Solusi

Jika mudharib membutuhkan dana untuk kehidupan sehari-harinya dan ia tidak bisa menunggu bagi hasil, maka ada beberapa alternatif solusi:

1. Menjadikan mudharib sebagai pegawai

Akadnya diubah menjadi akad ijarah. Sehingga mudharib berperan sebagai al ajir (pegawai) yang mendapatkan gaji bulanan, baik usaha mengalami keuntungan atau kerugian. Namun sebagai pegawai, tentunya ia tidak mendapatkan bagi hasil jika usaha untung.

2. Mudharib tidak terlibat dalam operasional

Mudharib sebagai pengelola usaha tugasnya adalah melakukan fungsi manajerial, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Adapun fungsi operasional dikerjakan oleh pegawai yang digaji dari dana modal usaha. Sehingga mudharib tidak menghabiskan banyak waktunya dan ia dapat mencari penghasilan dari pekerjaan di tempat lain.

3. Pemberian hibah kepada mudharib

Dapat dibuat kesepakatan antara shahibul mal dan mudharib bahwa mudharib mendapatkan dana hibah dari shahibul mal di luar dana investasi. Sehingga dana hibah ini dapat digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari mudharib selama usaha belum mencapai kondisi laba dan ada bagi hasil.

Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28