Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sudah dimaklumi bersama peran dan urgensi iklan (promosi) dalam perdagangan modern. Iklan sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perputaran perdagangan nasional maupun regional dan internasional.
Pengaruh iklan terhadap pola hidup dan gambaran produk pada masyarakat konsumen sangat besar sekali. Pengaruh ini menentukan juga dalam pemasaran produk dan pembelian masyarakat terhadap produk tersebut.
Seiring dengan itu, bermunculanlah biro-biro iklan yang membantu pengiklan mempersiapkan iklan dan semua yang berhubungan dengannya, berupa desain, cetak publish, dan lainnya. Demikian juga membantu pengiklan berhubungan dengan sarana iklan untuk menyewa space iklan yang diperlukan dalam mempublikasikan produk yang diinginkan.
Space iklan tersebut bisa berupa lembaran apabila iklan cetak seperti surat kabar dan majalah atau waktu tertentu dari waktu penayangan apabila menggunakan media komunikasi audio atau visual, seperti radio, televisi, atau internet.
Biro Iklan dan Perannya.
Sudah menjadi kebiasaan dewasa ini biro iklan telah berperan melaksanakan proses periklanan dalam banyak keadaan. Biro iklan didefinisikan dalam kamus besar bahasa Indonesia sebagai perusahaan jasa di bidang periklanan (antara lain mencukupi kegiatan kampanye, pengiklanan, dan pemasaran). (lihat www.kamusbesar.com/48789/biro-iklan)
Sebuah agen periklanan atau biro iklan merupakan layanan bisnis yang didedikasikan untuk menciptakan, perencanaan, dan penanganan iklan dan promosi untuk kliennya (pengiklan). Dengan demikian bisa dikategorikan biro iklan sebagai perantara independen yang berada di tengah-tengah orang yang ingin memasang iklan (pengiklan) dan orang yang menyediakan tempat untuk memasangkan iklan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa biro iklan adalah layanan bisnis yang khusus dalam perencanaan, pengelolaan, pengaturan dan pengawasan serta koordinasi kegiatan dan efektifitas iklan buat kliennya.
Dari keterangan di atas, didapatkan biro iklan adalah perusahaan yang khusus melayani jasa kegiatan iklan untuk produsen yang ingin mendapatkan efek baik dari iklan atas produknya agar dapat dipasarkan dengan sukses di tengah-tengah masyarakat konsumen.
Di sini biro iklan berperan sebagai perantara antara pengiklan (orang yang ingin mengiklankan produknya) dengan perusahaan iklan yang berperan menyampaikan isi iklan tersebut kepada masyarakat konsumen. Hal ini bisa dilihat dengan gambaran:
Pengiklan ——- biro iklan ————-media iklan—————konsumen.
Dapat disimpulkan peran yang dilakukan biro iklan sebagai berikut:
- Membantu pengiklan merencanakan dan merancang iklan dan menentukan karakteristik iklannya.
- Mempersiapkan semua yang berhubungan dengan iklan berupa penulisan, desain, dan publish serta sejenisnya dari proses seni yang khusus pada iklan.
- Memilihkan sarana iklan yang paling baik dan efektif untuk menyebarkan isi iklan tersebut.
- Menyewa space tempat atau waktu tayang dari surat kabar, majalah, radio, televisi, atau lainnya.
- Evaluasi iklan setelah ditayangkan kepada masyarakat konsumen dan memastikan benarnya pelaksanaan rencana periklanannya.
- Membantu pengiklan (produsen pengiklan) dalam merencanakan marketing yang lainnya, di antaranya mengatur link, mengadakan pameran, dan menyiapkan media iklan yang dicetak.
Hubungan antara biro iklan dengan perusahaan yang ingin iklan (pengiklan) dan penyedia media iklan.
Hubungan biro iklan dengan perusahaan atau perorangan yang ingin iklan (pengiklan) adalah sebagai wakil (agen) dari satu sisi dan sebagai penyewa media iklan dari sisi lain. Sedangkan pemilik media iklan adalah orang independen yang menyewakan media iklan kepada biro. Oleh karena itu harus dipenuhi syarat-syarat al-Wakaalah (keagenan) dalam syariat Islam. Demikian juga transaksi sewa menyewa (Ijaarah) antara biro iklan dan penyedia media iklan harus sesuai dengan aturan syariat.
Syarat Biro iklan
Jelas biro iklan dalam periklanan memiliki dua peran:
- Perancang desain dan pelaksana kampanye
- Penghubung dengan penyedia media iklan untuk menyewa ruang iklan yang mencukupi sebagai sarana menyebarkan isi iklan tersebut.
Oleh karena itu sifat transaksi biro iklan dalam peran pertamanya adalah sebagai ajir musytarak (tim professional yang boleh melayani lebih dari satu klien) dalam merancang desain dan pelaksanaan kampanye. Dengan demikian harus melihat kepada keabsahan ijaarah (sewa menyewa) syarat-syarat berikut:
- Produk yang diiklankan harus yang diperbolehkan secara syariat, sehingga tidak boleh membuat iklan atas barang dan jasa layanan yang diharamkan syariat, seperti iklan rokok , minuman keras, dan lain-lainnya. Karena iklan barang yang haram adalah memasarkannya. Ini termasuk dalam tolong menolong dalam dosa dan kejelekan yang dilarang dalam firman Allah:
وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS.al-Maaidah/5:2)
sebagaimana juga mengiklankan yang haram adalah awal dari pemasarannya dan memasarkan yang diharamkan hukumnya haram.
- Media yang dibuat jelas diketahui spesifikasinya yang dapat mencegah terjadinya pertengkaran dan bisa menghilangkan perselisihan. Seperti pengiklan memesan kepada biro iklan sebuah baliho dengan bentuk horizontal dengan ukuran 10 m X 2 m dengan spesifikasi yang jelas.
- Upah atau fee nya jelas. Kejelasan fee ini dilakukan dengan menjelaskan jumlahnya, jenisnya dan waktu pembayarannya apabila dihutangkan.
- Biro iklan mengerjakan pesanan yang telah disepakati sesuai kesepakatan kontrak. Apabila pemesan mensyaratkan harus dia yang mengerjakannya maka tidak boleh menyerahkan pekerjaan tersebut kepada orang lain tanpa keridhaan dari pemesan tersebut; karena individu berbeda dalam kemampuan bekerja dan keahliannya.
Apabila tidak mensyaratkan maka diperbolehkan menyerahkannya kepada orang lain
Adapun sifat transaksi dalam peran keduanya yaitu menghubungi pemilik media iklan untuk menyewa ruang iklan yang cukup untuk sarana menyebarkan isi iklan adalah wakil bi Ajrin (agen dengan fee) dari klien dari sisi ini dan menjadi penyewa (musta’jir) media iklan dari sisi lainnya.
Oleh karena itu harus memperhatikan beberapa hal dalam hubungan antara biro iklan dengan kliennya yang khusus berhubungan dengan peran ini:
- Penerapan hukum ijaarah ketika terjadi perselisihan apapun juga antara biro iklan dengan kliennya; hal itu karena wakalah bi ajrin (agen dengan pemberian fee) apabila terlaksanakan dengan sempurna maka hukumnya adalah ijaarah (sewa menyewa jasa ) dan agen ketika itu memiliki hukum ajir (seperti karyawan lepas).
- Menjaga syarat-syarat mu’tabar dalam transaksi keagenan, di antaranya:
- Wakalahnya dalam perkara mubah, tidak boleh wakalah bi ajrin dalam iklan barang-barang terlarang.
- Agen (wakil) mengetahui spesifikasi yang diwakilkan kepadanya; karena tugas perwakilan dalam hal yang tidak jelas, maka tidak sah karena menyebabkan persengketaan. Sehingga layanan yang diinginkan klien kepada biro iklan untuk direalisasikan harus jelas. Kejelasan tersebut dengan cara klien menjelaskan kepada biro media iklan yang diinginkannya, ukuran, dan waktu yang dibutuhkannya.
Demikian status biro iklan dalam perspektif fikih semoga membuka wawasan kita lebih jauh dalam proses periklanan yang harus sesuai syari’at.
Wallahu a’lam.