Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Fikih Pengusaha Muslim, Muamalah

Syarat Jual Beli

syarat-jual-beli

Syarat jual-beli

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Syarat-syarat keabsahan jual-beli meliputi syarat pelaku akad dan syarat barang.

Pertama, Syarat orang yang melakukan akad jual-beli :

  1. Keduanya sama-sama ridha, tidak ada unsur paksaan. Jika salah satu di antara mereka terpaksa, maka akad jual-beli itu tidak sah. Allah Azza wa jalla berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Qs an-Nisâ’/4:29)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Jual beli itu hanya bisa jika didasari dengan keridhaan masing-masing (HR. Ibnu Hibbân , Ibnu Mâjah dan yang lain (Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah, no. 2180 dan Ibnu Hibbân no. 4967 (lihat Al-Mulakhhash Al-Fiqhiy, Syaikh Shâlih Fauzân, 2/9)

Kecuali jika alasan pemaksaan itu bisa dibenarkan. Misalkan, seorang hakim yang memaksa orang yang memiliki tanggungan hutang untuk menjual barang-barang yang dia miliki untuk melunasi hutangnya. Maka ini diperbolehkan

  1. Orang yang melakukan akad jual-beli itu adalah orang yang berwenang melakukannya. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn Rahimahullahuta’ala menjelaskan bahwa seseorang disebut berwenang jika dia memiliki empat sifat yaitu merdeka, baligh, berakal sehat dan rasyîd (Rasyiid maksudnya pandai dalam mengelola harta bendanya, tidak menghamburkannya pada hal-hal yang diharamkan atau pada suatu yang tidak mendatangkan manfaat (Lih. Syarhul Mumti’, 8/110).  Berdasarkan ini, maka akad yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi kriteria ini dinyatakan tidak sah.

Bagaimana dengan akad jual beli yang dilakukan oleh anak kecil

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn Rahimahullahuta’ala , mengatakan : “Transaksi yang dilakukan oleh orang pandir dan anak kecil itu tidak sah tanpa izin walinya, meskipun dia sudah remaja, berusia 14 tahun, cerdas dan bagus dalam jual-beli.” Beliau t berdalil dengan firman Allah Azza wa jalla :

وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. (Qs an-Nisâ’/4:6)( Syarhul Mumti’, 8/110 )

Dalam kitab Shahih Fiqih Sunnah, ketika menjelaskan hukum akad yang dilakukan anak kecil, penulis membedakan antara akad yang dilakukan anak kecil yang sudah mumayyiz (mampu membedakan) dan yang belum mumayyiz. Anak yang belum mumayyiz, jika melakukan akad jual-beli maka akadnya tidak sah. Sedangkan untuk yang sudah mumayyiz, para Ulama’ berbeda pendapat :

Pertama, jual beli yang dilakukannya tidak sah, baik dengan izin wali apalagi tanpa izin. Ini merupakan pendapat syâfi’iyyah juga dibawakan oleh Abu Tsaur

Kedua, jika wali memberikan izin, maka akad jual-belinya sah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad, Ishâq, Abu Hanîfah, ats-Tsauriy. Sementara Ibnul Mundzir Rahimahullahuta’ala mengaitkan pendapat Imam Ahmad dan Ishâq dengan barang-barang yang kecil saja. 

Ketiga, boleh meskipun tanpa izin. Ini adalah riwayat dari Abu Hanifah.

Kemudian penulis mengatakan bahwa pendapat yang râjih tentang hukum transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu tidak sah. Lalu penulis membawakan dalil yang sama dengan dalil yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn Rahimahullahuta’ala. Kemudian penulis menutup pembicaraan tentang ini dengan menukilkan perkataan Imam asy-Syaukâni t dalam As-Sailul Jarâr : “Namun jika anak kecil itu memiliki wali dan walinya mengizinkan dia untuk melakukan transaksi, maka izin wali inilah yang dianggap bukan sekedar transaksi ini. Allah k telah memerintahkan para wali untuk menuliskan atas nama dia dan Allah Azza wa jalla mengalihkan transaksi yang dilakukan  anak kecil ke walinya. Allah Azza wa jalla berfirman.

فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekannya, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan jujur. (Qs al-Baqarah/2:282)

  1. Pemilik atau sebagai wakil dari pemilik. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam Radhiyallahu’anhu :

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Ahmad, 3/402, 434; Abu Dâwud no. 3503; an-Nasâ’i, 7/289; at-Tirmidzi dalam bab Buyû’, no. 1232 dan Ibnu Mâjah, no. 2187) (Syarhul Mumti’, 8/128)

Dengan demikian, kalau ada orang yang melakukan akad jual beli pada barang yang bukan miliknya, maka akad itu tidak sah, meskipun yang melakukan transaksi itu seorang bapak pada barang yang menjadi hak milik anaknya. 

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn Rahimahullahuta’ala mengatakan: “Jika ada yang berkata: Bukankah Rasulullâh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : Kamu dan hartamu adalah milik orang bapakmu.” Kami katakan : ‘Benar, namun jika seorang bapak hendak menjual harta benda anaknya, maka hendaklah dia memilikinya terlebih dahulu, kemudian setelah menjadi hak miliknya baru dijual.”

Syaikh Shâlih Fauzân membawakan sebagian contoh jual-beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki barang yaitu, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang untuk mencari suatu barang. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual-beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan (Dikutip dari Majalah as-Sunnah, 03/IX/1426 H/2005 M, hlm. 4)

Kedua, syarat barang yang diperjual belikan

  1. Barang yang diperjual belikan itu merupakan barang yang secara mutlak boleh dimanfaatkan menurut syari’at dalam segala kondisi. Ini berarti, jual-beli barang yang diharamkan menurut syari’at itu tidak sah. Misalnya jual beli khamr, babi, alat-alat musik, bangkai dan lain sebagainya. Rasulullâh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَاْلأََصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits Abu Daud :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Sesungguhnya Allah Azza wa jalla mengharamkan khamr dan hasil penjualannya, mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya, mengharamkan babi dan hasil penjualannya. (HR Abu Dâwud, no. 3485, dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu

Juga tidak boleh memperjualbelikan minyak yang najis ataupun yang tercampur najis. Rasulullâh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya (HR Abu Dâwud dan Ahmad)

Dalam sebuah hadits yang disepakati keshahîhannya, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam ditanya: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ

Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai ? sesungguhnya lemak ini bisa dipergunakan untuk mengecat perahu, melembabkan kulit dan menyalakan lampu. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab : “Tidak boleh. Itu barang haram.

  1. Barang yang diperjualbelikan itu bisa diserahterimakan. Karena menjual barang yang tidak bisa diserahterimakan sama saja dengan tidak ada, sehingga tidak sah diperjualbelikan. Misalnya, jual-beli binatang yang lepas, burung di udara, barang yang dirampas, sementara yang memiliki tidak mampu mengambilnya.
  2. Barang dan alat tukarnya sudah diketahui oleh dua orang yang melakukan transaksi jual-beli. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn Rahimahullahuta’ala mengatakan, “Banyak cara untuk mengetahui sesuatu; bisa dengan melihat, mendengar, mencium, mencicipi, menyentuh dan menjelaskan sifat-sifatnya. (Syarhul Mumti’, 8/128)

Jika terjadi transaksi, padahal salah satu pelaku transaksi tidak mengetahui barangnya atau alat tukarnya, berarti ada ketidaktahuan dan ketidaktahuan (ketidakjelasan) itu adalah gharar. Sementara jual-beli yang mengandung unsur gharar yang berpotensi menimbulkan perselisihan dilarang dalam Islam dan tidak sah. Namun jika unsur gharar (ketidakjelasan-pent) ini sedikit, sehingga tidak berpotensi menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang, maka jual-beli itu sah.

Imam Nawawi Rahimahullahuta’ala mengatakan : “Larangan jual beli dengan gharar ini termasuk dasar yang penting dari dasar-dasar jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim meletakkan hadits di awal. Yang termasuk dalam jual-beli dengan gharar ini banyak sekali, tidak terhitung, seperti menjual budak yang melarikan diri, menjual sesuatu yang tidak ada, menjual sesuatu yang tidak diketahui (dengan jelas-pent), menjual sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang belum sepenuhnya menjadi hak milik si penjual, menjual ikan yang masih dalam air yang banyak, susu yang masih dalam perut, janin yang masih dalam perut induknya, menjual setumpuk makanan yang belum jelas, menjual salah satu kambing (yang tidak ditentukan-pent) yang berada di antara sekelompok kambing, atau salah satu kain (tanpa ditentukan-pent) yang berada dalam tumpukan kain-kain dan yang semisalnya. Semua akad jual-beli ini batal, karena jual-beli dengan gharar yang tidak diperlukan.” (Syarah Shahîh Muslim, 10/156-157. Lihat Jamharatul Qawâ’idil Fiqhiyyah Fil Mu’âmalâtil Mâliyyah, 1/308)

Dalam kitab Al-Majmû’, Imam Nawawi Rahimahullahuta’ala mengatakan : “Berdasarkan hadits ini, hukum asal dari jual-beli dengan gharar itu batil. Maksudnya jual-beli yang nyata-nyata ghararnya ada, padahal gharar ini bisa dihindari. Sedangkan gharar yang diperlukan serta tidak bisa dihindari, seperti (gharar atau tidak mengetahui-pent) pondasi rumah dan yang semisalnya, maka jual-beli ini sah berdasarkan ijmâ’”  (Al-Majmû’Syarhul Muhadzzab, 9/310-311. Lihat Jamharatul Qawâ’idil Fiqhiyyah Fil Mu’âmalâtil Mâliyyah, 1/308)  

Dengan memahami syarat ini juga kita akan mengetahui ketidakhalalan akad pada barang yang tidak jelas, seperti jual-beli mulâmasah (sentuhan). Misalnya, si penjual mengatakan, “Pakaian manapun yang engkau sentuh, maka engkau bisa membayarnya dengan harga sekian.”

Jual beli munâbadzah, si penjual mengatakan, “Pakaian manapun yang engkau lemparkan kepadaku, maka akan saya bayar dengan harga sekian.”

Dalam sebuah hadits shahîh, Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu mengatakan :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari jual beli mulâmasah dan jual beli munâbadzah (HR al-Bukhâri, no. 2146 dan Muslim, no. 3780)

Itulah beberapa syarat jual-beli, jika salah satu di antara syarat-syarat ini tidak ada, maka akad jual-beli itu tidak sah dan digolongkan ke dalam jual-beli yang terlarang.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28