Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Umum

Hinanya Profesi Pengemis [bagian 1]

Akhir-akhir ini marak sekali pemberitaan tentang pengemis. Pengemis menyebar di mana-mana. Apalagi di wilayah perkotaan. Banyak orang yang tidak memiliki rasa malu untuk mengemis, padahal badan mereka terlihat sangat kuat untuk bekerja.

Ketika seorang pengemis ditanya tentang penghasilan perbulan mereka, maka kebanyakan mereka menjawab bahwa penghasilan mereka melebihi gaji para PNS. Subhanahu wa ta’ala, hanya dengan cara ringkas, menengadahkan tangan di hadapan orang-orang, mereka bisa memiliki penghasilan melebihi orang-orang yang bekerja keras.

Bagaimana sebenarnya Islam memandang hal tersebut? Halalkah berprofesi sebagai pengemis? Apakah mengemis termasuk perbuatan dosa? Insya Allah permasalah ini dijawab pada artikel ini.

Tercelakah mengemis?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( إِنَّ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلاَّ أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِى أَمْرٍ لاَ بُدَّ مِنْهُ.))

“Sesungguhnya meminta-minta adalah cakaran yang seseorang mencakar sendiri wajahnya, kecuali seseorang yang meminta kepada pemimpin atau pada urusan yang harus untuk meminta.” [1]

(( مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.))

“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada manusia, sampai nanti di hari kiamat wajahnya tidak memiliki daging sedikit pun.”[2]

Kedua hadits ini menerangkan kepada kita bahwa meminta-minta hanya dibenarkan pada sebagian orang saja dan bukan semua orang. Ada orang-orang tertentu yang boleh mengemis. Orang yang tidak berhak mengemis akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan tidak memiliki daging di wajahnya. Hal ini menunjukkan orang tersebut benar-benar hina dan tidak memiliki rasa malu.

Hukum harta yang dihasilkan dari mengemis

Mengemis hukum asalnya adalah haram, terkecuali seseorang yang benar-benar terpaksa harus mengemis, seperti: orang yang menanggung hutang untuk orang lain, orang yang ditimpa bencana atau wabah dalam sumber penghasilannya sehingga jatuh miskin dan orang miskin yang dinyatakan miskin oleh tiga tokoh masyarakat di daerahnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Qabishah radhiallahu ‘anhu:

(( يَا قَبِيصَةُ! إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ: رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ, وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ-, وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ-, فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.))

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang untuk orang lain, maka halal baginya meminta sampai dia dapat melunasinya kemudian dia berhenti meminta, (2) seseorang yang tertimpa bencana sehingga hancur hartanya, maka halal baginya meminta sampai dia bisa hidup secukupnya, (3) seorang miskin yang tiga orang yang memiliki akal cerdas dari kaumnya mengatakan bahwa orang tersebut telah tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta sampai dia bisa hidup secukupnya. Adapun selain ketiga orang ini, wahai Qabishah, maka tidak halal. Orang yang meminta-minta telah memakan harta dengan cara yang haram.”[3]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

(( مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.))

“Barang siapa yang meminta bukan karena alasan kemiskinan, maka seolah-olah dia telah memakan bara api.”[4]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

(( مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ.))

Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia harta-harta mereka untuk memperbanyak harta, maka sesungguhnya dia sedang meminta bara api. Oleh karena itu, dia persedikit (bara api itu) atau dia perbanyak.”[5]

Pada hadits ini diterangkan bahwa orang yang meminta-meminta bukan karena suatu keperluan atau darurat, maka sesungguhnya dia telah melakukan dosa. Apabila dia ingin memperbanyak bara apinya, maka perbanyaklah meminta-minta harta manusia. Jika dia ingin mendapatkan sedikit saja, maka mintalah sedikit saja. Tetapi yang lebih utama adalah orang yang tidak meminta bara api, yaitu orang yang tidak mau meminta-minta kepada manusia.

Apakah meminta-minta termasuk dosa besar?

Seorang yang meminta-minta tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia telah terjatuh ke dalam dosa besar, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.[6]

Dan kita mengetahui bahwa salah satu ciri dosa besar adalah mendapatkan ancaman buruk di akhirat nanti.

Pujian Allah kepada orang miskin yang menahan dirinya untuk meminta-minta

Allah subhanahu wa ta’ala memuji orang yang tidak meminta-minta meskipun mereka adalah orang yang miskin. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ }

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (untuk jihad) di jalan Allah. Mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka adalah orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta. Engkau mengenali mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 273)

Bersambung Insya Allah…

Ditulis oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A. (Alumni Universitas Islam Madinah, Hadits. (S-2) Mediu Malaysia, Fiqhussunnah. Kepala SDIT Al-Istiqomah Prabumulih)

Keterangan:
[1] HR. Abu Dawud no. 1639, An-Nasa-i no. 2600 dan dalam As-Sunan Al-Kubra (III/80) no. 2392, At-Tirmidzi no. 681. At-Tirimidzi dalam Sunan-nya beliau berkata, “Hasan Shahih.”, Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1947 dan dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam catatan kakinya terhadap Musnad Ahmad.
[2] HR Al-Bukhari no 1474 dan Muslim no. 1040/2398.
[3] HR. Muslim no. 1044/2404.
[4] HR. Ahmad no. 17508.Berkata Syaikh Syu’aib, “Shahih lighairihi.”
[5] HR. Muslim no. 1041/2400.
[6] Syarh Riyadhush-shalihin. (I/817) Hadits no. 532.

Pengusahamuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

  • Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 dan 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28