Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer

Lomba Telaah Buku Agama

Pertanyaan:
Suatu penerbit atau toko buku Islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Islam mengadakan perlombaan telaah buku bagi siapa saja yang membeli buku yang menjadi bacaan acuan perlombaan. Bolehkah kegiatan semacam ini?

Jawaban:
Hukum permasalahan di atas adalah derivat atau turunan dari permasalahan yang diperselisihkan ulama, yaitu permasalahan apakah diperbolehkan bertaruh dalam perlombaan ilmiah keagamaan ataukah tidak.

Ada dua pandapat ulama dalam hal ini:
Para ulama bermazhab Hanafi dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah membolehkan hal ini. Mereka mengatakan diperbolehkan taruhan dalam lomba ilmiah keagamaan. Artinya ada dua orang yang berlomba membahas suatu permasalahan ilmiah keagamaan, misalnya hukum suatu permasalahan itu halal ataukah tidak. Masing-masing mereka menyerahkan uang sejumlah seratus ribu rupiah. Siapa yang menang dia berhak mendapatkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah. Sehingga yang kalah mengalami kerugian karena kehilangan uang sebesar seratus ribu rupiah.

Jadi dua orang tersebut berada dalam dua kemungkinan, untung atau buntung (baca: rugi). Menurut mereka taruhan semacam ini adalah taruhan yang dibenarkan oleh syariat.

Mereka beralasan bahwa sebagaimana agama Islam itu tegak dengan jihad dengan senjata juga tegak dengan jihad dengan ilmu. Sebagaimana diperbolehkan taruhan dalam rangka meningkatkan kemampuan fisik yang bermanfaat untuk jihad dalam bentuk peperangan, maka demikian pula diperbolehkan taruhan dalam rangka meningkatkan pemahaman keislaman yang ini sangat urgen dalam jihad dengan ilmu.

Sedangkan mayoritas ulama fikih melarang hal di atas. Alasan mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan taruhan dalam tiga macam perlombaan yaitu pacuan onta dan kuda dalam rangka persiapan jihad dan memanah. Dengan kata lain taruhan yang diperbolehkan itu hanya dalam perlombaan menggunakan alat-alat jihad.

لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر

Tidak ada taruhan kecuali dalam lomba memanah, pacuan onta dan pacuan kuda.” (HR. Abu Daud no. 2574 dll. Dinilai shahih oleh al Albani).

Syaikh Dr Khalid al Musyaiqih, murid senior Ibnu Utsaimin, mengatakan, “Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Hanafiyah dan Ibnu Taimiyah.” (Al Muamalah al Maliah al Mu’ashirah, Hal. 35).

Sumber gambar: Stockvault

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28