Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Kaidah Penting Seputar Transaksi Riba: Pembagian Akad Ditinjau Dari Tujuannya

Bila kita memperhatikan tujuan atau maksud berbagai akad yang terjadi antara dua orang atau lebih, maka kita dapat membagi berbagai akad tersebut menjadi tiga macam:

Pertama, akad yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga setiap orang yang menjalankan akad ini senantiasa sadar dan menyadari bahwa lawan akadnya sedang berusaha mendapatkan keuntungan dari akad yang ia jalin, demikian juga dengan dirinya. Oleh karena itu, pada akad ini biasanya terjadi suatu proses yang disebut dengan tawar-menawar sehingga setiap orang tidak akan menyesal atau terkejut bila di kemudian hari ia mengetahui bahwa lawan akadnya berhasil memperoleh keuntungan dari akad yang telah mereka jalin.

Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad jual beli, sewa-menyewa, syarikat dagang, penggarapan tanah (musaqaah) dan lain-lain.

Syariat Islam pada prinsipnya membenarkan bagi siapa saja untuk mencari keuntungan melalui akad semacam ini, bahkan keuntungan yang diperoleh dari akad ini -bila dijalankan dengan cara-cara yang benar- termasuk penghasilan yang halal dan paling baik.

عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: (عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور) رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني

Dari sahabat Rafi’ bin Khadij ia menuturkan, ‘Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik’? Beliau menjawab, ‘Hasil pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik.‘” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, al-Hakim, dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, akad yang bertujuan untuk memberikan perhargaan, pertolongan, dan jasa baik atau uluran tangan kepada orang lain. Sehingga biasanya yang menjalin akad macam ini ialah orang yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang terjepit oleh suatu masalah, yang mengakibatkannya membutuhkan kepada uluran tangan saudaranya. Oleh karena itu, orang yang menjalankan akad ini tidak rela bila ada orang yang menggunakan kesempatan dalam kesempitannya ini, guna mengeruk keuntungan dari bantuan yang ia berikan. Contoh nyata dari akad macam ini ialah akad utang-piutang, penitipan(1), peminjaman,  sedekah, hadiah, pernikahan dan lain-lain.

Oleh karena tujuan akad macam ini seperti disebutkan di atas, maka syariat Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk memanfaatkan keadaan sebagian orang yang sedang terjepit atau dalam kesusahan untuk mengeruk keuntungan, baik keuntungan materi atau maknawi dari lawan akadnya.

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 276).

Pada ayat ini Allah Ta’ala mengancam para pemakan riba dan kemudian dilanjutkan dengan menyebutkan ganjaran yang akan diterima oleh orang yang bersedekah. Ini mengisyaratkan kepada kita bahwa praktik riba adalah lawan dari sedekah. Isyarat ini juga dapat kita pahami dengan jelas pada ayat-ayat selanjutnya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ  فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ  وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 278-280).

Oleh karena itu, dinyatakan dalam satu kaidah yang amat masyhur dalam ilmu fikih,

كل قرض جر نفعا فهو ربا

Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba” (baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, asy-Syarhu al-Mumti’, 9/108-109 dan lain-lain).

Ketiga, akad yang dapat diperlakukan dengan kedua tujuan di atas, yaitu dapat sebagai akad yang bertujuan menolong dan dapat diperlakukan sebagai akad yang bertujuan mencari keuntungan. Di antara akad jenis ini ialah akad syarikah, iqaalah (membatalkan suatu akad), dan akad at-tauliyah (menjual barang dengan harga beli) (baca Bidayah al-Mujtahid oleh Ibnu Rusyd al-Hafidz, 7/236).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

 

Catatan kaki:

Yang dimaksud dengan penitipan di sini ialah penitipan yang tanpa dipungut upah. Adapun penitipan yang sering terjadi di masyarakat, misalnya penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain yang dipungut biaya penitipan, maka akad ini sebenarnya bukan akad penitipan, akan tetapi akad jual-beli jasa, yang diistilahkan dalam ilmu fikih dengan akad ijarah (kontrak kerja).

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28