Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Hukum Kartu Pengenal, Kartu Pelanggan, Kartu Poin Dan Seputar Iklan

Kartu Pengenal, Kartu Pelanggan, Kartu Poin, Dan Kaidah Seputar Iklan

Oleh

Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

1. Kartu Pengenal

Yang dimaksud adalah,kartu yang memuat penjelasan ringkas tentang instansi, pabrik, kantor, yayasan dan lain sebagainya. Atau penjelasan mengenai pemiliknya atau yang lainnya. Apabila penjelasan yang dimuat di kartu tersebut sesuai dengan hakikatnya, tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat (seperti misalnya gambar yang diharamkan), maka hukum berpromosi dengan kartu seperti ini diperbolehkan.

2. Kartu Pelanggan

Sesuai tipenya, hukum seputar promosi dengan kartu jenis ini sebagai berikut.

a) Kartu yang diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan atau beban biaya sedikitpun, hukumnya diperbolehkan.

b) Kartu yang diberikan dengan keharusan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu kepada produsen atau yang mengeluarkan kartu, dan setelah kartu itu dibayar, selanjutnya si pemegang kartu berhak atas beragam servis atau keistimewaan pelayanan disebabkan memiliki kartu tersebut.

Sebagai contoh, sebuah kartu diterbitkan dengan biaya yang harus dibayar oleh konsumen sebesar Rp 100,000.00. Dengan melunasinya, si pemegang kartu berhak atas discount sebesar 25% untuk setiap produk yang ditawarkan.

Hukum promosi dengan kartu semacam ini tidak diperbolehkan atau haram, dikarenakan beberapa hal berikut.

*) Si pemegang kartu terkadang tidak mengambil manfaat dari produk-produk yang ditawarkan produsen, kecuali –misalnya- hanya satu kali saja. Dalam kondisi seperti ini berarti konsumen dirugikan, dan sebaliknya produsen telah mengambil keuntungan.

*) Di lain pihak, ada konsumen yang mampu mengambil manfaat secara berulang-ulang, sehingga apabila dikalkulasi, maka keuntungan yang dia peroleh melebihi biaya yang dikeluarkan untuk membayar kartu tersebut. Dalam kondisi seperti ini tentu saja konsumen diuntungkan, dan produsen yang menderita kerugian.

Jadi, dalam promosi jenis ini mengandung unsur gharar yang sangat jelas, dan merupakan bagian dari qimar (taruhan/judi) yang diharamkan. Wa-llahu a’lam.

3. Kartu Poin

Maksud dari kartu poin, yaitu mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya hingga mencapai jumlah tertentu, yang kemudian bisa ditukarkan dengan sesuatu yang disediakan oleh produsen secara gratis, baik berbentuk barang maupun jasa. Poin itu sendiri, biasanya, di dapat dengan cara membeli produk tertentu.

Sebagai contoh, setiap pembeli premium di suatu SPBU tertentu, seseorang akan mendapatkan sejumlah poin, sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Apabila poin yang terkumpul mencapai jumlah tertentu, maka konsumen berhak mendapatkan pelayanan pencucian gratis di SPBU tersebut dengan menyodorkan bukti jumlah poin yang dimilikinya.

Hukum promosi memakai metode ini, tidak bisa dilepaskan dari dua hal.

a) Poin diberikan kepada pembeli dengan tanpa penambahan harga produk dari harga biasanya. Yang seperti ini diperbolehkan

b) Apabila poin yang diberikan disetai dengan penambahan pada harga produk, maka hukumnya haram. Sebab, termasuk memakan harta orang lain secara batil. Selain itu di dalam penambahan harga tersebut mengandung unsur gharar.

KAIDAH SEPUTAR IKLAN

1. Tidak bertentangan dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala.

Di sisi lainnya, iklan tersebut juga harus bisa memberikan nilai, bahwa yang memberi nikmat adalah Allah. Sehingga, selain konsumen tertarik untuk memberli produk, juga tidak melupakan syukur kepada Allah. Begitu pula iklan tersebut jangan sampai bertentangan dengan fitrah yang baik, yaitu fitrah yang sejalan dengan norma-norma agama yang lurus.

2. Produk (barang ataupun jasa) yang diiklankan adalah produk yang mubah. Tidak diperbolehkan mengiklankan yang diharamkan agama. Misalnya minuman keras, dan sebagainya.

3. Produk yang diiklankan benar-benar bisa dimiliki. Dalam arti, selain terjangkau dari segi harga, juga terjangkau dari segi kepemilikan atau bisa dipindah tangankan. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan mengiklankan sesuatu yang tidak terjangkau harganya dan tidak bisa dimiliki. Sebab, dalam suatu jual beli disyariatkan barangnya ada dan bisa dipindah tangankan atau dimiliki.

4. Suatu iklan tidak boleh mengandung kedustaan atau penipuan. Misalnya, mendeskripsikan produk tidak sesuai dengan kenyataan, baik secara fisik, dari segi manfaat mupun dari sisi khasiat, dan sebagainya

5. Dalam beriklan mempergunakan media yang mubah atau diperbolehkan. Tidak diperbolehkan berpromosi dengan mempergunakan suatu sarana yang dilarang syari’at, baik dalam bentuk orang, suara, alat dan sebagainya. Begitu dalam promosi tidak boleh mendatangkan fitnah bagi umat.

6. Dalam promosi tidak mengandung unsur memerangi adat atau norma-norma yang dipandang baik oleh syari’at ataupun yang bertentangan dengannya.

7. Bersih dari unsur tasyabbuh yang dilarang. Misalnya, lelaki menyerupai wanita atau sebaliknya.

8. Tidak menyebarkan adat-adat orang-orang kafir atau tasyabbuh kepada mereka. Kaum muslimin memiliki adat dan norma tersendiri yang dari ajaran Islam.

9. Iklan terbebas dari unsur menakut-nakuti. Tidak diperbolehkan menakut-nakuti seorang muslim, apapun tujuan dari iklan tersebut. sebab menyebarkan ketakutan ke khalayak adalah diharamkan. Lihat Al-Mughni (1/307), Bada’i Shana’i (7/93), Al-Mabsath (9/119) dan Al-Muhalla (12/288).

10. Iklan harus sesuai dengan akhlak dan adab yang baik . misalnya jujur, tidak mengelabui, tidak melecehkan yang lain, bersifat menasihati, tidak mendorong perilkau israf atau tabdzir, dan sebagainya.

[Diringkas dari Ahkamul I’lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad As-Sundee>

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo>

Sumber : AlManhaj.or.id

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28