Pertanyaan:
Apakah ada solusi syar’i untuk berbagai kuis, yang sebagian diantaranya mengandung unsur judi?”
Jawaban:
Menjadi kewajiban para pedagang dan produsen untuk merasa cukup dengan rezeki yang Allah berikan kepada mereka. Hendaknya, mereka berupaya maksimal untuk menawarkan barang dagangan mereka dengan menjaga komitmen untuk jujur dalam menggambarkan barang dagangan mereka.
Demikian pula, hendaknya mereka tidak berlebih-lebihan dalam mencari keuntungan dan mematok harga. Hendaknya, mereka merasa cukup dengan keuntungan sedikit sebagai kompensasi atas kepayahan mereka dan biaya untuk mengupah karyawan dan sewa tempat, asalkan mereka telah mendapatkan keuntungan yang mencukupi.
Banyak produsen yang berlebih-lebihan memuji produk mereka dan mematok harga dengan nilai yang tinggi sehingga mereka mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan.
Ketika ternyata produk mereka tidak diterima oleh pasar, maka mereka akhirnya mengadakan kuis untuk melariskan barang dagangannya. Mereka menawarkan hadiah yang bernilai besar sehingga banyak orang yang tertipu.
Andai mereka mau bersikap jujur dan mematok harga yang murah, lalu mereka terkenal dengan hal tersebut, niscaya banyak orang yang mencari barang produksi mereka dan membelinya sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang mencukupi.
Kami nasihatkan kepada para pedagang agar berkomitmen dengan kejujuran dan memberikan penjelasan yang cukup, terkait dengan produknya, serta tidak berlebih-lebihan dalam mematok harga.
Sering sekali, para pedagang memuji-muji barang dagangannya dan menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk hal tersebut, kemudian pada akhirnya masyarakat luas mengetahui kebohongan mereka. Akhirnya, produk mereka ditinggalkan oleh banyak orang, bahkan anggota masyarakat saling mengingatkan untuk tidak membeli produk mereka.
Andai mereka mau jujur dan menjelaskan apa adanya, tentu mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya. maka jual beli keduanya akan diberkahi. Akan tetapi, jika mereka berdua berdusta dan menutup-nutupi, maka keberkahan jual-beli mereka akan dicabut.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S. M.A.
Artikel: PengusahaMuslim.Com