Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Saya Telah Menyumbang, Sebutlah Nama Saya

Pertanyaan:

Berbagai pusat perbelanjaan dan perusahaan turut mendukung berbagai kegiatan sosial, namun dengan syarat, nama toko dan perusahaan yang bersangkutan harus dinampakkan. Ini dilakukan dalam rangka mempromosikan perusahaan tersebut dan produk-produknya. Apakah mereka akan mendapat pahala dengan kegiatan sosial yang mereka lakukan?

Jawaban:

Ini adalah di antara bentuk promosi yang mengurangi pahala akhirat. Sebagian perusahaan ikut berperan serta mendirikan mesjid, membangun sekolah gratis dan rumah sakit di beberapa negeri Islam, membantu korban bencana, membantu anak-anak yatim dan para janda, membantu keperluan yang dibutuhkan oleh para mujahidin, membangun panti asuhan, membantu lembaga-lembaga dakwah dan sebagainya.

Amal-amal ini seharusnya diniatkan untuk mendapatkan pahala dari Allah dan kebahagian di akhirat.

Oleh karena itu, jika orang yang melakukan amal-amal di atas mempersyaratkan agar amal mereka diumumkan dan disebarkan di berbagai surat kabar dan pamflet, atau diumumkan di media elektronik, maka hukumnya perlu dirinci.

Jika niat orang yang melakukan hal tersebut adalah untuk mempopulerkan diri mereka dan agar amal mereka serta produk mereka menjadi bahan pembicaraan banyak pihak, sehingga semakin meningkatlah orang yang membeli produk mereka dan orang-orang pun turut melariskan barang dagangan mereka, maka niat semacam ini membatalkan amal dan pahalanya.

Akan tetapi, jika niat pelaku adalah mengingatkan orang banyak untuk melakukan berbagai amal sosial, agar banyak orang yang menyaingi mereka dalam hal tersebut dan agar semakin banyak orang yang berperan serta untuk mencetak buku-buku yang bermanfaat atau mushaf al-Quran, lalu dibagikan secara cuma-cuma serta mengadakan berbagai kegiatan sosial dalam rangka menumbuhkan persaingan dalam melakukan kebaikan di tengah-tengah masyarakat, maka nilai suatu amal itu sangat tergantung dengan niat pelakunya.

Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28