Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Usaha Properti

Saya bergerak di bidang usaha properti (developer, jual-beli). Dalam menjalankan usaha ini, saya berusaha melakukan transaksi dengan sedikit, atau bahkan, tanpa uang muka. Misalnya, Tuan A memiliki tanah senilai 1 Milyar, selanjutnya, dengan perjanjian yang disepakati, saya akan melunasinya dalam jangka waktu tertentu (misalnya, tiga bulan). Selama jangka waktu tersebut, saya berusaha menjual kembali, tentunya dengan keuntungan dan sertifikat masih di tangan Tuan A.

Pertanyaan:

1. Apakah transaksi tersebut termasuk menyelisihi hadits, yang intinya: jangan menjual barang yang belum menjadi milik penjual?
2. Apabila saya berpegangan pada hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah, yang intinya: membeli barang dengan pembayaran terutang hingga batas waktu tertentu. Apakah atas dasar itu, saya bisa menjual dan membayarnya kepada pemilik pertama?

(Dimuat dalam pembahasan “Modal Uang Bukan Segalanya”, Majalah Pengusaha Muslim, edisi 03, vol. 1/15 Maret 2009).

Abu Fathan
Semarang

Jawaban:

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.

Saudara Abu Fathan di Semarang, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan berkah-Nya kepada anda.

Tidak mengapa jika anda membeli tanah dengan pembayaran terutang, dan sebelum anda melunasi pembayaran, anda kembali menjualnya. Hukum ini berlaku, asalkan penjual tanah telah sepenuhnya menyerahkan tanah tersebut kepada anda, yaitu dengan mengosongkan tanah tersebut dari harta benda lain miliknya. Hal tersebut dikarenakan akad jual beli memiliki konsekuensi memindahkan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, dan sebaliknya, kepemilikan uang dari pembeli kepada penjual. Konsekuensi ini berlaku pasca akad jual-beli secara langsung tanpa ada jeda waktu.

Adapun surat-surat tanah, berupa sertifikat yang masih ditahan oleh penjual, maka itu tidak menjadi persoalan. Sertifikat tanah itu bisa dianggap sebagai gadai (rahn) atas pembayaran yang terutang.

Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa sikap yang Saudara lakukan tidak bertentangan dengan hadits,

(مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يُقَبِّضَهُ)  قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ: وَأَحْسَبُ كَلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Juga hadits,

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوْزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Dari sahabat Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan kembali barang yang telah dibeli di tempat yang sama dengan tempat penjualan barang tersebut, hingga barang tersebut benar-benar telah dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Hr. Abu Daud dan al-Hakim)

Penjelasannya:

Para ulama ahli fikih telah menyatakan bahwa serah-terima barang yang diperjual-belikan berbeda-beda, selaras dengan perbedaan barang tersebut. Bila barang yang diperjual-belikan berupa properti (tanah, rumah, dan yang serupa), maka serah-terima adalah dengan cara pengosongan properti tersebut dan memberikan kebebasan kepada pembeli untuk memanfaatkan tanah yang telah ia beli. Bila barang yang diperjual-belikan adalah barang yang bergerak, maka serah-terima adalah dengan cara pemindahan barang tersebut dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Pendek kata, tidak masalah jika anda menjual kembali tanah yang telah anda beli, walaupun anda belum melunasi pembayarannya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28