Pertanyaan:
Apakah wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil yang belum baligh atau orang gila apabila telah mencapai satu nishob dan telah lewat satu haul? Padahal keduanya tidak terkena beban syariat?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Ustaimin berkata, “Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama’. Sebagian mereka berkata, ‘Harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena memang keduanya tidak mukallaf.’ Sementara sebagian ulama lainnya berkata, ‘Bahwasannya wajib mengeluarkan zakat pada harta anak kecil dan orang gila,’ dan ini adalah pendapat yang benar, karena zakat adalah hak harta maka tidak melihat siapa yang memiliki harta. Berdasarkan firman Allah, “Ambillah dari harta mereka.” (Qs. At-Taubah: 103). Dalam ayat ini, Allah menjadikan letak kewajiban adalah harta. Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau mengutusnya ke Yaman,
“Beritahukanlah kepada mereka, bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta mereka yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka.”
Maka dengan ini wajib mengeluarkan zakat harta anak kecil dan orang gila dan yang membayarnya adalah wali mereka.”
(Lihat Fatawa Arkanil Islam hal. 423)
Sumber: Majalah Al-Furqon edisi 6 tahun 3