Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Menjual Barang Secara Kredit Bekerjasama Dengan Bank

[DISKUSI I]

Pertanyaan:

Barang yang kami jual ada dua, yiatu modem dan layanan internet unlimited per bulan (kontrak 12 bulan). Skema transaksi secara berurutan:

  1. Kami menjual Barang ke Bank dengan sebelumnya ada perjanjian kerjasama Merchant Vendor dengan pihak Bank, dalam hal ini kami tidak melakukan perjanjian langsung ke nasabah namun memberikan support langsung ke nasabah terkait layanan internet dan modem. Dan dalam hal ini harga jual ke bank katakanlah Rp. 3jt
  2. Bank menawarkan ke nasabah kartu kredit di dalam Katalog Kartu Kredit per 3 Bulan, News Letter, serta media lainnya dengan harga jual Rp. 3jt + (Rp. 3jt x 12%) dengan bentuk pembayaran tiap bulan selama 12 bulan.
  3. Nasabah hubungi Bank untuk pemesanan.
  4. Bank melakukan order pembelian ke kami.
  5. Kami mengirim Modem dan Kartu Internet ke nasabah bank dan klaim Pembayaran Rp. 3jt ke Bank

Kami hanya melakukan transaksi dengan pihak Bank, transaksi dengan nasabah dilakukan oleh bank, support layanan dan teknis adalah tanggung jawab kami selaku Vendor.

Ijab Qabul kami hanya dengan Bank, Bank melakukan akad perjanjian layanan dengan Nasabah sesuai arahan kami dan ini bukan bermaksud akal-akalan riba karena kami tidak ada perjanjian dengan nasabah bank dan secara kepentingan bank mereka tidak akan mempublish alamat kontak kami kecuali kontak support saja dan ini yang akan kami jaga (Non Circumvate, Non Disclosure).

Jika barang belum sampai di tempat namun sudah kita jual adalah Riba, maka yang saya tangkap adalah hal ini akan me-Riba kan:

  • International Trading, yang mana biaya akan lebih tinggi jika barang harus pindah ke negera kami terlebih dulu baru kemudian dijual dan barang bisa jadi malah mengalami penurunan kualitas.
  • Jika kita memiliki layanan terkait kerjasama dengan pihak operator dan jika kita mengharuskan ada stok dulu di tempat kita sedangkan penjualan dan waktu pengiriman dari operator cukup singkat jaraknya maka kemungkinan stok tak terjual akan banyak dan ini akan menyebabkan kerugian yang banyak.

Walaupun dengan Bank dan meskipun untuk Nasabah pemegang Kartu Kredit, apa tidak kita coba singkirkan dulu “Bank dan Kartu Kreditnya”? karena apa pun itu ada saja seperti Kartu Member dan bahkan Kartu Tanda Penduduk.

Contohnya: untuk pemegang KTP bisa membeli layanan Internet 12 Bulan + modem dengan pembayaran perbulan tanpa bunga di Bank X, dimana Bank X tersebut membeli dari kami misalkan senilai Rp 3jt, kemudian bank menjual ke pemegang KTP Rp 3,3jt (Bank X berniat ambil untung Rp 300rb), maka apakah ini Jual Beli ataukah Riba?

Ada lagi satu pertanyaan:

Jika saya menjual barang ke pelanggan langsung yang langsung transaksi di toko kami atau website kami, dan kami terima pembayaran menggunakan mesin EDC yang mana bisa digunakan untuk menerima pembayaran menggunakan kartu VISA dan MASTER CARD, apakah ini Riba juga?

Besar harapan saya dapat masukan dari banyak ahli hukum dagang dalam islam mengenai hal ini.

Terimakasih

Jawab:

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Menanggapi pertanyaan dari bapak, maka perlu diketahui bahwa syari’at Islam telah menggariskan bahwa yang berwenang untuk menjalankan akad penjualan ialah satu dari dua kelompok orang berikut:

1. Pemilik barang

Kelompok ini dipersyaratkan agar barang terlebih dahulu telah masuk dalam tanggung jawabnya sepenuhnya, misalnya barang telah tiba di tempatnya atau telah sepenuhnya dia ambil dan keluar dari tempat penjual, sebagaimana telah dijelaskan pada makalah saya tentang hukum perkreditan segitiga.

2. Perwakilan dari pemilik barang

Bisa berupa dealer, atau lainnya. Walaupun kelompok ini tidak memiliki barang, akan tetapi mereka mendapatkan kuasa dari pemilik barang untuk menjualkan barang miliknya.

Perbedaan hak dan kewajiban dua jenis penjual di atas adalah:

Walaupun kedua kelompok di atas sama-sama berhak menjual barang, akan tetapi didapatkan perbedaan yang sangat mendasar antara mereka, berikut perbedaannya dalam hukum syari’at Islam:

  1. Pemilik barang memiliki kebebasan untuk menentukan harga jual, metode pembayaran, dan lainnya. Sedangkan perwakilan tidak demikian, ia hanya berhak untuk menjual barang sesuai dengan ketentuan yang telah ia sepakati dengan pemilik barang.
  2. Pemilik barang berhak untuk mengambil keuntungan, sedangkan perwakilan tidak. Perwakilan hanya berhak mendapatkan upah yang telah disepakati, baik barang upah tetap setiap bulan atau hanya pada setiap penjualan saja. Perbedaan ini berlaku pada keumuman akad perwakilan, kecuali bila akad antara pemilik barang dengan perwakilan diwujudkan dalam skema akad mudharabah (bagi hasil), misalnya pemilik barang berkata kepada perwakilan, bahwa harga modal barang ini ialah Rp. 100.000,- (seratus ribu), silahkan jual barang ini dengan harga yg lebih tinggi darinya & keuntungannya dibagi antara kita berdua dengan pembagian 50 % atau yang serupa.
  3. Segala resiko yang menimpa barang dan yang terjadi tanpa ada kesalahan dari perwakilan menjadi tanggung jawab pemilik barang. Dengan demikian bila barang yang dijual mengalami kerusakan, maka perwakilan tidak boleh dikenakan sangsi mengganti kerusakan, kecuali bila kerusakan itu terjadi akibat keteledoran atau kesalahannya.

3. Mediator atau Perantara

Ada sekelompok orang yang sering kali terkait dalam akad jual beli suatu barang, dan kelompok ini tidak termasuk kedalam pemilik barang dan juga tidak termasuk ke dalam kelompok perwakilan. Kelompok ini sering disebut calo atau mediator atau perantara penjualan/pembelian.

Hak dan kewajiban kelompok jenis ini tentu berbeda dengan hak dan kewajiban kedua jenis orang (point 1 dan 2 diatas) yang dibenarkan untuk melakukan akad penjualan. Mediator hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli, dengan demikian seorang mediator sebenarnya hanya seorang penjual jasa, baik jasa mencarikan calon pembeli atau calon penjual. Oleh karena itu wewenangnyapun hanya sebatas menghubungkan, selanjutnya pada proses negoisasi dan akadnya sepenuhnya menjadi wewenang pemilik barang atau pembeli sebagai pemilik uang. Dan karena kewajibannya hanya sebatas menghubungkan, maka haknya juga sebatas mendapatkan fee atau upah, dan ia tidak memiliki hak sama-sekali untuk ikut menikmati keuntungan dari penjualan atau pembelian.

Demikianlah sekilas perbedaan hak dan kewajiban antara pemilik barang dari perwakilan dan mediator. Bila demikian adanya, maka status perbankan pada kasus bapak Rachmad perlu diperjelas.

Perjelas Dahulu Status Bank

Bila kita anggap Bank sebagai perwakilan, maka anggapan ini tidak sesuai dengan fakta, karena ternyata bank melakukan akad pemesanan dan penjualan dengan perusahaan Bapak dan dengan alasan yang sama, bank tidak dapat dianggap sebagai mediator.

Bank juga tidak dapat dianggap sebagai penjual, karena ketika akad antara bank dengan nasabah, bank belum memiliki barang dan nasabah juga tidak melakukan pembayaran lunas dimuka. Dengan demikian bila kita memilih opsi ini, maka yang terjadi adalah penjualan barang yang belum dimiliki (terhutang) dengan pembayaran terhutang pula. Penjualan semacam ini telah disepakati oleh para ulama’ fiqih sebagai penjualan yang diharamkan. Terlebih-lebih ternyata nasabah membelinya dengan berhutang kepada bank, sehingga ini jelas-jelas rekayasa yang tidak dibenarkan.

Singkat kata, lingkaran proses akad jual-beli pada kasus bapak tetap saja melanggar kaedah-kaedah riba, walaupun kita berusaha untuk menutup mata dari keberadaan kartu kredit.

Solusi :

Untuk selamat dari jaring-jaring riba, maka berikut beberapa solusi yang dapat ditempuh.

1. Penjualan dengan Skema Salam (Pemesanan)

Sistem penjualan dengan skema salam (pemesanan) mewajibkan pembayaran lunas di muka. Nasabah membayar lunas ke bank, selanjutnya bank mencarikan/mengadakan barang yang dipesan. Solusi ini pasti tidak diinginkan oleh nasabah, karena ia pasti merasa rugi, karena ia memiliki uang tunai, sehingga pasti tidak butuh kepada perantara (bank sebagai mediator), ia dapat langsung dengan mudah membeli kepada pemilik barang. Akan tetapi solusi ini dapat ditempuh pada international trading. Dengan demikian, walaupun kita mengatakan bahwa metode penjualan dan pembelian yang dilakukan dunia internasional kebanyakan bersinggungan dengan riba, bukan berarti tidak ada solusi yang Islami. Solusi Islami ada, akan tetapi siapa yang perduli dengannya? Terlebih-lebih banyak dari pelaku ekspor & impor belum memiliki kesadaran tentang halal haram.

Bila bapak benar-benar ingin menghindari riba, maka solusi ini mudah dan dapat diterapkan. Saya yakin tidak ada perusahaan atau pedagang yang menolak pemesanan dengan pembayaran lunas di depan

2. Bank Berperan sebagai Perwakilan atau Mediator

Dengan ketentuan keuntungan yang ia peroleh disepakati dimuka. Akan tetapi yang menjadi kendala pada solusi ini ialah undang-undang perbankan yang ada di negri kita. Setahu saya, perbankan hanya dibenarkan sebagai badan keuangan, sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan perniagaan praktis yang berpotensi menimbulkan kerugian. Perbankan –setahu saya- hanya dibenarkan untuk mengadakan pembiayaan dan yang serupa dengannya. Solusi ini dapat menjawab permasalahan yang bapak pertanyakan tentang hubungan kita dengan pihak operator.

Bapak dapat membuat kesepakatan dengah pihak operator, bahwa bapak berperan sebagai perwakilan dengan fee setiap penjualan, atau mungkin juga akad kerjasama dengan skema bagi hasil.

3. Tinggalkan Perbankan

Adakan penjualan langsung antara pemilik barang/perwakilannya dengan konsumen.

Masalah penjualan langsung dengan menggunakan pembayaran via kartu kredit

Maka perlu dibedakan antara pembeli dan penjual:

1. Penjual.

Tidak ada masalah bagi penjual yang menerima pembayaran dengan kartu kredit, sebab ia tidak membayar riba sedikitpun ke pada bank penyedia kartu kredit.

2. Pembeli (pengguna kartu kredit)

Sebatas yang saya ketahui, kartu kredit dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok:

A. Kartu Kredit Isi

Yaitu kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan setelah nasabah terlebih dahulu membuka rekening dan telah menabungkan dananya ke rekening tersebut, sehingga pada setiap transaksi yang dilakukan, pihak bank langsung memotong biaya transaksi itu dari dana tabungan yang ia miliki. Walaupun dalam banyak kesempatan, pihak bank memungut pula sejumlah fee dari setiap transaksi nasabah. Andai nasabah melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000,- maka pihak bank -dengan berbagai alasan dan penamaan- memotong tabungannya sebesar Rp 100.000 + beberapa persen dari nominal transaksi.

B. Kartu kredit kosong

Yaitu kartu kredit yang dikeluarkan oleh suatu perbankan, akan tetapi nasabah belum atau tidak menabungkan dananya ke dalam rekening kartu kredit tersebut. Dengan demikian, setiap kali nasabah melakukan transaksi, pihak bank mengeluarkan surat tagihan kepada nasabah, dan dalam tempo tertentu ia wajib melunasi tagihan tersebut. Bila ia telat dalam melunasinya, maka ia dikenakan bunga atas tagihannya itu, semakin lama ia telat, maka semakin besar pula bunga yang wajib ia bayarkan.

Hukum Masing-Masing Jenis Kartu Kredit

Kartu kredit jenis kedua jelas-jelas haram, karena menggunakan bunga alias riba. Sedangkan kartu kredit jenis pertama, hingga saat ini masih diperselisihkan oleh para ulama’ ahli fiqih kontemporer. Sumber permasalahannya ialah pada status uang fee yang dipungut oleh pihak bank, walau demikian kartu kredit jenis pertama ini lebih ringan hukumnya dibanding jenis kedua.

Akan tetapi, sebagai seorang muslim, yang beriman kepada Allah dan hari akhir, seyogyanya bersikap hati-hati, yaitu dengan cara meminimalkan penggunaan kartu kredit, sedapat mungkin kita menghindarinya, untuk menghindari perselisihan ulama’ dalam hal kehalalannya, dengan dua alasan:

1. Setiap permasalahan yang diragukan status kehalalannya adalah salah satu bentuk perkara yang syubhat (diragukan). Pada permasalahan semacam ini Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memberikan petunjuk kepada kita dalam menyikapinya:

عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله تعالى عنهما قال سمعت رسول الله  صلى الله عليه و سلم يقول: إن الحلال بين، وإن الحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهنَّ كثير من الناس، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه، ألا وإن لكل ملك حمى ألا وإن حمى الله محارمه. ألا وإن في الجسد مضغةً، إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله، ألا وهي القلب

Dari sahabat Abi Abdillah An Nu’man bin Basyir Radliallahu Ta’ala ‘anhuma, ia berkata: Aku pernah mendengarkan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan sesungguhnya yang haram itu nyata, dan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat), banyak orang yang tidak mengetahui tentangnya. Maka barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjatuh kedalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal yang diharamkan. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah terlarang, tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki wilayah terlarang. Ketahuilah bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Ia haramkan. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging (jantung) bila ia baik niscaya seluruh jasad (raga) akan baik, dan bila ia rusak, niscaya seluruh jasad akan rusak pula, ketahuilah segumpal daging itu ialah jantung.” (Al Bukhari & Muslim)

2. Para ulama’ ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang patut kita indahkan dalam menyikapi permasalahan semacam ini:

يُسْتَحَبُّ الخُرُوجُ مِنَ الخِلاَفِ بِفِعْلِ مَا اخْتُلِفَ فِي وُجُوبِهِ وَتَرْكِ مَا اخْتُلِفَ فِي تَحْرِيمِهِ

“Disunnahkan untuk menghindari khilaf (perbedaan pendapat), yaitu dengan cara melakukan hal yang dikhilafkan akan kewajibannya, dan meninggalkan hal yang dikhilafkankan akan keharamannya.” (Qowaidul Ahkam fi Masholihil Anam oleh Ibnu Abdis Salaam 1/215-216, Al Asybah wa An Nazloir oleh As Suyuthi136-137)

Apakah Penjual Sebaiknya Tidak Menerima Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit?

Tidak ada kewajiban atas penjual untuk bertanya kepada pembeli jenis kartu yg ia gunakan dan asal usul uang yang ia gunakan membeli. Yang demikian itu karena harta haram dalam Islam terbagi menjadi dua:

A. Harta haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai dan khamer. Barang-barang ini diharamkan dalam segala keadaan dan tetap saja haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, atau membeli atau hibah.

B. Harta haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya; misalnya ialah harta curian, penipuan, dan riba. Harta-harta ini diharamkan karena cara memperolehnya, walaupun asal-usul hartanya adalah halal. Berkaitan dengan harta haram jenis ini, sebagian ulama’ ahli fiqih telah menggariskan kaedah yang sangat bagus:

“Perubahan metode memperolah suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”

Oleh karena itu dahulu Nabi shallallaahu alaihi wa sallam berjual beli dan tidak pernah bertanya tentang asal usul harta yang dijual oleh penjual atau uang yang digunakan oleh pembeli. Padahal kita mengetahui bahwa beliau dalam banyak kesempatan bertransaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang nota bene menjual-belikan babi, khomer, bangkai dan lainnya.

Pendek kata, tidak ada keharusan atau bahkan tidak ada tuntunannay bagi bapak untuk membuat persyaratan kepada calon pembeli agar ia hanya menggunakan pembayaran tunai, atau kartu kredit yang berisi saja, karena tidak ada tuntunannya bagi penjual untuk mengusut asal usul uang pembeli.

Wallahu a’alam bisshowab, semoga jawaban singkat ini bermanfaat, dan bila terdapat kesalahan maka itu sumbernya dari setan dan kejahilan saya, maka saya mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membukakan pintu-pintu rezki yang halal untuk kita semua.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

[DISKUSI II]

Pertanyaan 1:

Ada sekelompok orang yang sering kali terkait dalam akad jual beli suatu barang, dan kelompok ini tidak termasuk ke dalam pemilik barang dan juga tidak termasuk ke dalam kelompok perwakilan. Kelompok ini sering disebut calo atau mediator atau perantara penjualan/pembelian.

Pertama:
Konsep perwakilan selain yang bapak sebutkan, bisa saja perwakilan tersebut mengambil untung dengan mendapat harga lebih murah dari pada harga publish rate dan sudah ada dalam perjanjian. Harga jual juga tergantung dari isi perjanjian, jika diatur tidak boleh dilanggar, jika tidak di atur berarti kebebasan penuh untuk menentukan harga jual.

Jawaban 1:

Pak Rahmat yang semoga dirahmati Allah, apa yang bapak sebutkan ini tercakup pada solusi pertama yang saya sebutkan.

Hanya bedanya bila pemilik barang memberikan kebebasan kepada mediator untuk menentukan harga jual (mengambil keuntungan) maka itu dianggap sebagai akad bagi hasil/mudharabah yang dibenarkan dalam mazhab Hambali, walaupun dilarang oleh ulama’ lainnya. Dan pada permasalahan ini pendapat mazhab Hambalilah yang paling kuat.  Wallahu a’alam bisshawab.

Pertanyaan 2:

Kedua:
Jika seseorang tidak memiliki barang melakukan akad jual beli di Perantara Shop (toko online milik Pak Rahmad –ed), kami jarang stok barang dan bukan perwakilan, dan kami sering lakukan hal tersebut dengan cara:

1. Pembeli dalam kota: Pembeli pesan di website — kita konfirmasi ke supplier (distributor) — kita beli barang tersebut dari distributor — kita antar  ke pembeli — terima pembayaran — kita berikan kwitansi.

2. Pembeli luar kota: Pembeli pesan di website -> kita konfirmasi ke supplier (distributor) — Pelanggan transfer ke rekening bank kita — kita cek via internet banking — Jika dana sudah masuk maka — kita pergi ke supplier beli barang tersebut — Kirim via JNE berikut kuitansi — Kasih informasi ke pelanggan untuk nomor pengiriman JNE supaya mereka bisa cek website.

Saya mohon tanggapannya untuk kedua cara tersebut, karena pengetahuan saya mengenai Riba adalah meminjamkan dengan mengharap lebih dan juga memakan hak orang lain secara batil, yang kami lakukan sudah tercantum pada Terms and Conditions di website Perantara Shop. Wallahu a’lam.

Jawaban 2:

Apa yang bapak lakukan dengan pembeli dalam kota dapat dikatagorikan ke dalam murabahah kontemporer, yaitu sebatas janji pembelian, dan akad yang sebenarnya ialah tatkala bapak telah membawa barang dan berjumpa dengan pembeli.

Sedangkan yang bapak lakukan dengan pembeli luar kota dapat dikatagorikan ke dalam akad salam, karena pembeli telah terlebih dahulu melakukan pembayaran lunas, dan selanjutnya bapak mengadakan barang.

Dengan demikian insya Allah kedua hal yang bapak lakukan dengan pembeli dalam dan luar kota sudah benar. Wallahu a’alam bisshowab.

Pertanyaan 3:

Ustadz Muhammad Arifin mengatakan:
“Bank juga tidak dapat dianggap sebagai penjual, karena ketika akad antara bank dengan nasabah, bank belum memiliki barang dan nasabah juga tidak melakukan pembayaran lunas. Dengan demikian, bila kita memilih opsi ini, maka yang terjadi adalah penjualan barang yang belum dimiliki (terhutang) dengan pembayaran terhutang pula. Penjualan semacam ini telah disepakati oleh para ulama’ fiqih sebagai penjualan yang diharamkan. Terlebih-lebih ternyata nasabah membelinya dengan berhutang kepada bank, sehingga ini jelas-jelas rekayasa yang tidak dibenarkan.”

Dalam hal hubungan kerjasama yang akan dilakukan, bank adalah sebagai pembeli kami yang kami ikat pada komitmen untuk menjual/membeli, tidak ada ikatan kami jual langsung ke pelanggan bank yang nota bene adalah pemegang kartu kredit. Bank bayar full untuk layanan 1 tahun (layanan/jasa internet) + modem (barang) jika ada permintaan dari pelanggan mereka, dan pelanggan membayar tiap bulan selama 12 bulan, karena komitmen kami ke bank untuk harga termaksud adalah untuk layanan 12 bulan tak putus tanpa alasan apapun. Bank beri tahu saya bahwa mereka akan ambil untung 12% (mereka sebut ini sebagai margin), yang terlintas di pikiran saya: boleh saja kan bank ambil untung untuk jual barang ke nasabah dengan beli nya dari Perantara Shop (ini seperti yang bapak jelaskan di point ke 2: “Bank berperan sebagai perwakilan atau mediator, dengan ketentuan keuntungan yang ia peroleh disepakati dimuka”.)

Merujuk dengan concern bapak pada peraturan perundangan yang ada untuk bank sebagai institusi Multi Finance, saya belum mendalami hal ini, namun jika memang ada larangan bank melakukan jual beli dengan vendor dan nasabah maka hal ini perlu kita langgar ketimbang aturan Quran yang kita langgar dan insya Allah saya tidak ada takut mengenai hal ini.

Jawaban 3:

Apa yang bapak lakukan dengan pihak bank tidak masalah, karena bapak telah menjual barang dengan cara-cara yang sah. Yang jadi masalah adalah apa yang dilakukan oleh bank dengan nasabah. Bank nyata-nyata menghutangkan sejumlah uang ke nasabah lalu memungut bunga, atau menjual barang yang belum sepenuhnya ia miliki dengan memindahkannya dari tempat penjual barang, dan keduanya terlarang. Alternatif pertama adalah riba dan yang kedua juga terlarang karena merupakan pintu lebar terjadinya riba:

عن ابن عباس رضي الله عنه  قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه . قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan. (Muttafaqun ‘alaih)

Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم . رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), tiba-tiba ada seseorang dari belakangku  yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim). Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab At Tahqiq. Baca Nasbur Rayah 4/43, dan At Tahqiq 2/181.

Para ulama’ menyebutkan hikmah dari larangan ini, diantaranya ialah,

Hikmah pertama:
karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air, dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua:
Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.

Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (Riwayat Bukhary dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.” (Fathul Bari, oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/348-349)

Menanggapi komitmen bapak untuk tetap mengamalkan hukum Al Qur’an dan siap melanggar perundang-undangan yang berlaku, maka saya sangat menghargai komitmen bapak ini. Semoga dengannya Allah melimpahkan keberkahan dan menambahkan petunjuknya kepada bapak.

Pertanyaan 4:

Dalam hal kaitan dengan operator, kami telah mendapat penunjukan/akad/kesepakatan/MoU (sudah perpanjangan untuk 1 tahun ke depan) oleh GM Operator tersebut, namun tidak mungkin jika kita mendapatkan Rabat/Upah/Komisi dalam hal ini karena harga jual saya lebih murah ketimbang pihak Operator sendiri, hal ini disebabkan karena harga modem yang kita peroleh lebih murah sekitar Rp 800.000 per unit dan ini menjadi concern kita juga untuk pihak operator agar mau beli Modem dari kita namun terbentur masalah “Birokrasi” dan ini yang sedang saya perjuangkan untuk ‘basmi’ “Birokrasi” tersebut karena menurut prediksi kasar saya, bila operator beli modem di saya maka akan ada penghematan signifikan sekitar Rp 30 milyar setahun! mohon doanya yah pak… baru setelah kita berhasil perjuangkan supply perangkat maka dapat dijalankan pola bagi hasil ke bank.

Jawaban 4:

Bila fakta yang bapak lakukan dengan pihak GM operator sebagaimana yang bapak sebutkan maka itu dapat dikatagorikan ke dalam akad mudharabah, dimana pihak GM operator memberikan kebebasan kepada bapak untuk menentukan harga jual. Atau dikatagorikan ke dalam akad ju’alah, yaitu salah satu bentuk ijarah, dimana pihak GM memberikan harga yang lebih murah kepada bapak dibanding harga jual. Dengan demikian keuntungan bapak dari penjualan telah ditentukan berdasarkan MoU antara bapak dengan GM operator. Wallahu a’alam bisshowab.

Pertanyaan 5:

Ustadz Muhammad Arifin Badri mengatakan:
“Tinggalkan perbankan, dan adakan penjualan langsung antara pemilik barang/perwakilannya dengan konsumen.”

Besar harapan kami untuk dapat seperti itu, namun dengan keterbatasan yang ada kami hanya berharap semoga Allah SWT memberikan petunjuk kepada kami untuk mengatasi hal tersebut. Pelan-pelan kami sudah alihkan saving ke bank Muamalat namun internet banking yang mana kami butuhkan sehari-hari yang terbaik (banyak pengguna dan lebih secure artinya pakai Token/Pin) adalah BCA, Mandiri dan BNI.

Jawaban 5:

Kalau menurut hemat saya, saat ini bapak lebih baik tetap di BCA, BNI dan bank konvensional yang serupa daripada pindah ke perbankan syari’ah yang ada, karena sepengetahuan saya, dan ini sering diakui oleh beberapa praktisi perbankan syari’ah yang saya jumpai, bahwa tidak ada bedanya antara syari’ah dengan konvensional. Bila demikian, konvensional itu lebih baik, karena mereka berdosa dan tetap ngaku dosa, daripada berdosa ngaku sedang beribadah, menerapkan syari’at Islam dan seterusnya. Yang tejadi di perbankan syari’at di negeri kita hingga saat ini –sebatas yang saya ketahui- hanya penamaan saja, berbagai istilah syari’at digunakan, akan tetapi prakteknya tidak beda dengan konvensional, hanya sedikit diutak-atik saja.

Pertanyaan 6:

Ustadz Muhammad Arifin Badri mengatakan:
“Tidak ada masalah bagi penjual yang menerima pembayaran dengan kartu kredit, sebab ia tidak membayar riba sedikitpun ke pada bank penyedia kartu kredit.”

Justru kalau menurut saya hal tersebut lebih mendekati riba, pak. Saya ditawarkan juga oleh bank untuk opsi seperti hal tersebut, namun cepat terlintas di benak saya bahwa ini adalah riba dan lebih Batil.  Kenapa? sebab hal ini memudahkan orang untuk berlaku konsumtif dan saya sudah banyak melihat di sekliling saya yang perlu talangan untuk mengatasi tagihan yang ada. Mungkin pikiran saya sedang terbalik, silahkan dikoreksi yah pak. Memang saya tanya ke ibu saya, menurut beliau Rasulullah pun berdagang dengan orang Nasrani dan Yahudi, terlepas barang itu mau di apakan gak ada urusan, tapi kalau saja Rasulullah masih hidup di zaman sekarang, saya yakin deh pak beliau gak akan mau jual dengan sistem gesek pakai kartu kredit, karena jelas-jelas sangat mendukung nafsu. Namun jika bapak katakan ini halal maka rencana supply tersebut dapat kami alihkan dengan sistem gesek kartu, toh masih lebih murah ketimbang bayar tunai ke operator langsung (harga saya insya Allah Rp 200rb sebelum PPN, operator Rp 250rb sebelum PPN)

Untuk kartu kredit isi dan kosong, terus terang saya kurang paham masalah tersebut secara saya tidak punya kartu kredit, dulu anggapan saya, kartu kredit adalah punya bos bos besar, sedangkan saya dulu berangkat daru kurir komputer, teknisi komputer, naik derajat ke international trading.

Jawaban 6:

Apa yang bapak sebutkan bahwa kartu kredit yang menjadi pemicu masyarakat semakin konsumtif itu tidak mempengaruhi apa-apa dalam penilaian halal atau haram. Karena tanpa kartu kredit saja orang yang boros ya tetap boros, dan yang pelit ya tetap pelit. Yang jadi masalah memang pada pola pikir masyarakat tentang arti kebutuhan dan metode memenuhinya. Oleh karena itu orang-orang di sekeliling bapak, yang mulai kewalahan memenuhi tagihan karena itu mereka menggunakan kartu kredit kosong, yang artinya belanja dulu baru melunasi tagihan ke bank. Inilah sebabnya, mereka tidak segan-segannya berhutang dan membayar riba untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mendesak. Jadi masalahnya bukan pada kartunya tapi pada pola pikir masyarakatnya.

Bila sudah demikian, maka punya kartu kredit atau tidak ya tetap boros, berhutang sana-sini untuk kebutuhan yang tidak penting, gali lubang tutup lubang.

Solusi yang harus ditempuh oleh orang-orang sekitar bapak ialah menempuh hidup sederhana dan membelanjakan harta bendanya mengikuti sekala priorotas, sebagaimana telah diajarkan dalam firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Qs. Al Furqan 67)

Al Qurtuby Al Maliky berkata: “Ada tiga pendapat tentang maksud dari larangan berbuat israf (berlebih-lebihan) dalam membelanjakan harta:

Pendapat pertama: Membelanjakan harta dalam hal yang diharamkan, dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas.

Pendapat kedua: Tidak membelanjakan dalam jumlah yang banyak, dan ini adalah pendapat Ibrahim An Nakha’i.

Pendapat ketiga: Mereka tidak larut dalam kenikmatan, bila mereka makan, maka mereka makan sekadarnya, dan dengan agar kuat dalam menjalankan ibadah, dan bila mereka berpakaian, maka sekadar untuk menutup auratnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapat Yazid bin Abi Habib.”

Selanjutnya Al Qurtuby menimpali ketiga penafsiran ini dengan berkata: “Ketiga penafsiran ini benar, karena membelanjakan dalam hal kemaksiatan adalah diharamkan. Makan dan berpakaian hanya untuk bersenang-senang dibolehkan, akan tetapi bila dilakukan agar kuat menjalankan ibadah dan menutup aurat, maka itu lebih baik. Oleh karena itu Allah memuji orang yang melakukan dengan tujuan yang utama, walaupun selainnya adalah dibolehkan, akan tetapi bila ia berlebih-lebihan dapat menjadikannya pailit. Pendek kata, menabungkan sebagian harta itu lebih utama.” (Ahkamul Qur’an oleh Al Qurtuby 3/452)

Adapun maksud dari: “Tidak kikir dalam membelanjakan harta”, maka para ulama’ tafsir memiliki dua penafsiran:

Penafsiran pertama: Tidak enggan untuk menunaikan kewajiban, misalnya zakat dan lainnya.

Penafsiran kedua: Pembelanjaan harta tersebut tidak menjadikannya terhalangi dari menjalankan ketaatan (Idem), sebagaiaman halnya orang yang hanyut dalam berbelanja di mall, sampai lupa untuk mendirikan sholat.

Bila seseorang telah terhindar dari sifat kikir, niscaya ia dapat menunaikan tanggung jawabnya dengan baik. Sebagaimana ia akan senantiasa bergegas dalam berinfaq, bersifat dermawan, dan terhindar dari ambisi untuk menguasai harta orang lain. (Baca Syarah Shohih Muslim oleh Imam An Nawawi 17/30)

Kembali pada asal permasalahan, yaitu kartu kredit. Bila mereka menggunakan kartu yang isi, maka tidak akan pernah kewalahan memenuhi tagihan kartu kredit, karena langsung dipotong dari rekening/tabungan yang telah ia miliki. Dan bila tabungan telah habis, maka kartu tidak dapat digunakan, sehingga tidak ada tagihan, yang ada hanyalah laporan tentang rekening semacam rekening koran.

Pertanyaan 7:

Saat ini yang terpikir di saya adalah menawarakan hak pemasaran ekslusif ke bank jika ada bank yang mau ambil modem dalam jumlah tertentu dan komitmen pembelian di muka tiap bulan sebanyak jumlah tertentu, sehingga saya bebas dari riba, namun artinya saya agak kejam dalam berdagang dan insya Allah saya yakin dalam hal ini.

Jawaban 8:

Pak Rahmad, saya turut berdoa semoga upaya bapak berhasil dan diberkahi Allah Ta’ala. Benar, apa yang bapak katakan, bahwa bila bank bersedia membeli dalam jumlah banyak dengan pembayaran di muka, maka bapak benar dapat terhindar dari riba. Masalah kejam, saya beranggapan bahwa penjualan bapak dengan Bank tidak ada yang perlu dianggap sebagai kekejaman, sebab bank memiliki dana yang besar dan tidak akan kekurangan dana untuk melakukan pembayaran kepada bapak. Terlebih-lebih dengan cara ini bapak dapat terhindar dari riba, maka tidak usah ada keraguan.

Semoga Allah Ta’ala memberkahi setiap usaha bapak dan juga usaha seluruh saudara-saudara kita, serta memudahkan bagi kita semua pintu-pintu rizki kehidupan akhirat, yaitu dengan dimudahkannya kita beramal sholeh dan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya. Amiin.

PENTINGNYA “NIAT”

Catatan Penting:
Mungkin dari membaca jawaban saya di atas, bapak akan berkata: perbedaan antara menjual barang yang belum dimiliki dengan akad bagi hasil, tidak nampak dengan nyata?

Jawaban:
Benar Pak, perbedaannya bermula dari niat dan dilanjutkan dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Pada saat perniagaan lancar, tidak ada resiko, maka perbedaan antara keduanya tidak begitu nyata. Akan tetapi perbedaan akan menjadi jelas, tatkala terjadi resiko usaha, berupa kerugian, dan kewenangan masing-masing.

Berdasarkan inilah, para ulama’ ahli fiqih menyatakan bahwa niat seseorang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam setiap ucapan dan perbuatannya, bukan hanya dalam hal ibadah, akan tetapi juga dalam hal mu’amalah.

Untuk menggambarkan betapa besar pengaruh niat pada hukum amalan dan ucapan manusia, maka saya mengajak para pembaca untuk merenungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى. متفق عليه

“Sesungguhnya setiap amalan pasti disertai oleh niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan dari hadits ini dengan berkata: “Niat adalah ruh, inti dan tonggak setiap amalan, dan amalan adalah cabang dari niat. Amalan akan menjadi sah bila niatnya sah, dan rusak bila niatnya rusak. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyabdakan dua kalimat yang mencakup dan jelas, dan pada keduanya terkandung ilmu-ilmu yang amat berharga. Kedua kalimat itu ialah sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan pasti disertai oleh niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dengan kalimat pertama, bahwa tiada satu amalanpun yang dilakukan (oleh seseorang), kecuali disertai dengan niat. Oleh karena itu tidaklah ada satu amalanpun melainkan disertai dengan niatnya. Kemudian beliau menjelaskan pada kalimat kedua: bahwa pelaku amalan tidaklah akan mendapatkan sesuatu dari amalannya tersebut selain apa yang telah ia niatkan. Dan hadits ini mencakup amalan ibadah, mu’amalah, sumpah, nazar, dan seluruh macam transaksi dan amalan.

Dan hadits ini merupakan dalil bahwa barang siapa yang menginginkan dari suatu transaksi jual-beli untuk dapat menjalankan praktek riba, berarti ia telah menjalankan praktek riba. Upayanya menutupi keinginannya tersebut dengan menampakkan praktek jual-beli tidaklah ada gunanya. Dan barang siapa yang menginginkan dari akad pernikahan untuk dapat menjadikan wanita yang ia nikahi menjadi halal (untuk dinikahi oleh mantan suaminya yang telah menceraikannya sebanyak tiga kali), maka ia dinyatakan sebagai muhallil (bandot sewaan), ia tidak dapat terbebas dari fakta ini dengan wujud pernikahan yang ia nampakkan, karena ia telah meniatkan rencananya tersebut.” (I’ilamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim 3/111-112)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya niat dan keyakinan senantiasa diperhitungkan dalam setiap perbuatan dan tradisi, sebagaimana keduanya senantiasa diperhitungkan dalam setiap amalan taqarrub dan ibadah. Sehingga niatlah yang menjadikan suatu hal halal atau haram atau sah atau rusak/ batal, atau sah dari satu sisi dan batal dari sisi lain. Sebagaimana niat dalam amalan ibadah menjadikannya wajib, atau sunnah atau haram atau sah atau rusak/batal.” (Al Fatawa Al Kubra 6/54)

Diantara dalil yang menunjukkan pengaruh niat dalam akad mu’amalah ialah hadits berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من تزوج امرأة على صداق وهو ينوي أن لا يؤديه إليها فهو زان ومن ادان دينا وهو ينوي أن لا يؤديه إلى صاحبه فهو سارق. رواه البزار والبيهقي وصححه الألباني

Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barang siapa yang menikahi seorang wanita dengan mahar tertentu, sedangkan ia berniat untuk tidak menyerahkan mahar tersebut kepadanya, maka ia adalah pezina. Dan barang siapa yang berhutang suatu piutang, sedangkan ia berniat untuk tidak membayarnya, maka ia adalah pencuri.” (Riwayat Al Bazzar, dan Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albany)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap pembeli (orang yang berhutang) dan lelaki yang menikah bila keduanya berniat untuk tidak menunaikan kewajibannya bagaikan orang yang berzina dan mencuri, sehingga dosanya sama besarnya dengan dosa pezina dan pencuri.” (Idem 6/59)

Pada hadits lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ رواه البخاري

“Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta oranga lain sedangkania berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

Sebagai salah satu bukti bahwa prinsip ini benar-benar diterapkan dalam syari’at islam ialah: “Bila seseorang menjual/menukar uang satu dirham dengan dua dirham, maka ini adalah transaksi riba yang jelas-jelas haram. Akan tetapi bila ia menukar uang satu dirham dengan satu dirham, kemudian ia memberi lawan transaksinya uang satu dirham sebagai hadiah yang benar-benar tidak ada kaitannya dengan transaksi penukaran/penjualan tersebut, baik secara lahir atau batin, maka perbuatannya tersebut dibolehkan.

Seandainya bukan karena mempertimbangkan maksud dan niat (seseorang), niscaya setiap pelaku riba (rentenir) bila hendak menukar uang seribu (dinar) dengan harga seribu lima ratus (dinar) yang dibayarkan kemudian (dihutang), akan dengan mudah berkata: aku tukar uang seribu milikku ini dengan seribu milikmu, dan aku memberimu hadiah uang sebanyak lima ratus, akan tetapi maksudnya seperti yang saya inginkan.” (Idem 6/60)

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat bagi bapak dan juga bagi saudara-saudaraku yang lainnya. Wallahu a’alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

——————————-
Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan ?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke : [email protected]
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.
Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah :
– Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
– Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA
– Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

***

Punya Pertanyaan Masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan

[email protected]

Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

, milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke:

[email protected]

Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke:

[email protected]

Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Ustadz Pembina yang aktif saat ini adalah:

  1. Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
  2. Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28