Menawar Barang Yang Ditawar Orang Lain

Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain." (HR Muslim, no.3886).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR. Muslim, no.3889).

Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya. Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 10:123).

Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat. Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh orang sebelumnya.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

==============

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Tag: Jual Beli

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

lampu_lalu_lintas.jpg

Denda Pelanggaran Lalu Lintas Dibebankan kepada Sopir atau Pemilik Angkot?

jiwa_pengusaha_3.jpg

Sales Amatir Vs. Sales Professional

Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

3 Komentar

  1. abu Abdulloah

    25.01.2012

    klo lelang apakah termasuk dalam jual beli yang dilarang ?
  2. dhanis

    25.01.2012

    saya dukung pertanyaan tentang lelang. Tolong dijawab.
  3. aris munandar

    26.01.2012

    http://pengusahamuslim.com/halalkah-jual-beli-1351

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.