Hukum Jualan Televisi
Televisi merupakan salah satu komoditi dagang yang laris-manis di era modern ini. Bagaimana tidak, masyarakat secara umum menganggap televisi sebagai barang kebutuhan primer dalam kehidupan mereka. Namun realitasnya, acara-acara di televisi didominasi oleh acara-acara yang tidak baik dan dapat mewarisi norma-norma negatif yang dapat berpengaruh pada pola dan gaya hidup pemirsanya.
Hal ini menjadi perhatian di kalangan ulama umat Islam. Mereka memberikan koridor dan aturan main dalam perdagangan televisi. Di antaranya adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan, -pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.
Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton hal-hal yang diharamkan oleh syariat.
Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah, ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (Liqo Syahri 2:15).
Artikel www.PengusahaMuslim.com


6





The Best Accounting Software
Penerimaan Mahasiswa Baru STDI Imam Syafii Jember
Muslim Kids Series : Mufradat (Arabic Vocabulary)
40 Hadiths Al-Arba'een An Nawawiyah
a Children-Friendly iPhone Application, "Muslim Kids Series: Dua"

















Kemudahan Berzikir Pagi dan Sore
Donasi Perpustakaan




6 Komentar
adi, surabaya
19.12.2011
Menjual barang yang haram, seperti babi dan minuman keras, jelas berdosa.
Menjual barang yang mubah adalah boleh, yang berdosa adalah yang salah menggunakannya.
aris munandar
19.12.2011
Bolehkan saya jualan parang dan pedang di kampung tersebut karena yang berdosa adalah yang salah menggunakan parang dan pedang yang saya jual?
Jika jawaban anda, tidak boleh, tolong jelaskan kepada saya kapan saja barang yang mubah seperti pedang haram diperjualbelikan!
Priyo Kuncoro Jati
21.12.2011
Ibnu
21.12.2011
Tapi tidak semua acara di TV itu jelek, tidak semua orang di Indonesia bejat...Tentu kurang tepat jika seluruh orang di Indonesia dipukul rata menjadi jelek semua, atau acara di TV jelek semua..
Banyak lho orang di Indonesia paham bagaimana memilih acara yg baik/buruk...Saya kok malah ingin dakwah islam dilakukan secara gencar melalui TV (setahu saya sekarang ada TV khusus dakwah)...
Berharap masyarakat berbondong-bondong ke masjid untuk mendengarkan dakwah tentu tidak mudah...Maksud saya, acara TV di Indonesia memang banyak yg jelek, tapi kenapa tidak kita lawan dengan dakwah melalui TV..???
epan
23.12.2011
hadi
22.12.2011
entar bisa disalah artikan dan jadi gak menentu, ini yang menyebabkan rakyat indonesia pada tawuran...
bisa saja saya bilang "Jualan Kasur Haram" => lha orang yang beli digunakan untuk zina => kita kan cuman menjual, cari duit, cari rizqi untuk menghidupi keluarga => cape deh kalo nanyain satu-satu => Mo beli kasur buat apa hayoooo ????