Hukum Jualan Televisi

Televisi merupakan salah satu komoditi dagang yang laris-manis di era modern ini. Bagaimana tidak, masyarakat secara umum menganggap televisi sebagai barang kebutuhan primer dalam kehidupan mereka. Namun realitasnya, acara-acara di televisi didominasi oleh acara-acara yang tidak baik dan dapat mewarisi norma-norma negatif yang dapat berpengaruh pada pola dan gaya hidup pemirsanya.

Hal ini menjadi perhatian di kalangan ulama umat Islam. Mereka memberikan koridor dan aturan main dalam perdagangan televisi. Di antaranya adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan, -pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.

Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah, ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (Liqo Syahri 2:15).

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Kategori: Fikih Kontemporer

Tag: Jual Beli

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

6 Komentar

  1. adi, surabaya

    19.12.2011

    Mohon maaf sebelumnya, namun saya tidak sependapat dengan yang ustadz sampaikan.
    Menjual barang yang haram, seperti babi dan minuman keras, jelas berdosa.
    Menjual barang yang mubah adalah boleh, yang berdosa adalah yang salah menggunakannya.
  2. aris munandar

    19.12.2011

    Jika ada dua kampung muslim yang lagi sengit sengitnya berperang saling bunuh membunuh dengan golok, parang dengan pedang.
    Bolehkan saya jualan parang dan pedang di kampung tersebut karena yang berdosa adalah yang salah menggunakan parang dan pedang yang saya jual?
    Jika jawaban anda, tidak boleh, tolong jelaskan kepada saya kapan saja barang yang mubah seperti pedang haram diperjualbelikan!
  3. Priyo Kuncoro Jati

    21.12.2011

    Bagaimana membedakan atau mengetahui konsumen yang akan menonton TV untuk tayangan umum dan tayangan khusus?
  4. Ibnu

    21.12.2011

    Saya kok belum sependapat jika menjual TV adalah haram...Bahwa acara di TV ada yg jelek itu benar..Di Indonesia banyak orang yg bejat itu juga benar..
    Tapi tidak semua acara di TV itu jelek, tidak semua orang di Indonesia bejat...Tentu kurang tepat jika seluruh orang di Indonesia dipukul rata menjadi jelek semua, atau acara di TV jelek semua..
    Banyak lho orang di Indonesia paham bagaimana memilih acara yg baik/buruk...Saya kok malah ingin dakwah islam dilakukan secara gencar melalui TV (setahu saya sekarang ada TV khusus dakwah)...
    Berharap masyarakat berbondong-bondong ke masjid untuk mendengarkan dakwah tentu tidak mudah...Maksud saya, acara TV di Indonesia memang banyak yg jelek, tapi kenapa tidak kita lawan dengan dakwah melalui TV..???
  5. epan

    23.12.2011

    ya kalo sya mah s7... karena kita melihat keumuman penggunaannya... khususnya negeri kita.. masyarakat masih jahil antara yang halal dan haram... dan d tv yang haram mendominansi > 90% (menurut saya)... disamping itu juga saya sering berkunjung kerumah-rumah para ustadz dan alim.. dan tidak saya dapati tv... terkait hukum... mungkin suatu saat tv bisa jadi wajib.. seandaiya tanpa tv orang g bisa menuntut ilmu... ya klo acara tvnya dah penuh dengan kajian... Allahu a'lam kaidah didalam islam perkara mubah bisa menjadi wajib dan juga haram... tergantung unsur-unsur yang mempengaruhinya...
  6. hadi

    22.12.2011

    mungkin judulnya diganti lebih spesifik saja kali, untuk hal tertentu begitu, jadi gak membingungkan kita yang ilmunya dikit neh...

    entar bisa disalah artikan dan jadi gak menentu, ini yang menyebabkan rakyat indonesia pada tawuran...

    bisa saja saya bilang "Jualan Kasur Haram" => lha orang yang beli digunakan untuk zina => kita kan cuman menjual, cari duit, cari rizqi untuk menghidupi keluarga => cape deh kalo nanyain satu-satu => Mo beli kasur buat apa hayoooo ????

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.