Ayahku Pegawai Bank

Suatu saat, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ayahku--semoga Allah mengampuninya--bekerja di bank ribawi. Apa hukumnya jika kami memanfaatkan uang gaji ayah untuk keperluan makan dan minum? Keluarga kami tidak memiliki pemasukan selain dari gaji ayah atau saudari kami yang tertua. Saudari kami tersebut bekerja. Apakah kami tinggalkan uang gaji ayah dan kami meminta segala kebutuhan kami kepada saudari kami yang tertua tersebut, namun kami adalah keluarga besar? Ataukah saudari kami itu tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi kami sehingga kami harus memenuhi kebutuhan rumah dari gaji ayah?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Penuhilah kebutuhan kalian dengan menggunakan uang gaji ayah kalian. Untuk kalian manfaatnya, dan untuk ayah kalian dosanya, karena kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang benar. Ayah kalian berharta sedangkan kalian tidak punya apa-apa, maka kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang benar. Sedangkan, kesusahan dan dosa akibat memperoleh harta tersebut adalah tanggungan ayah kalian, bukan tanggung jawab kalian. Alasannya:

Pertama: Nabi mau menerima hadiah dari orang Yahudi, memakan makanan mereka, dan membeli barang dari mereka. Padahal, orang-orang Yahudi itu terkenal membungakan uang dan mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber yang haram. Akan tetapi, Rasulullah mendapatkan harta orang Yahudi tersebut melalui cara-cara yang mubah. Jadi, jika kita mendapatkan harta melalui cara yang mubah, meski harta tersebut semula didapatkan dengan cara yang haram, maka hukumnya adalah boleh.

Kedua: Barirah, bekas budak Aisyah, diberi sedekah daging oleh seseorang. Ketika Nabi masuk ke rumah Aisyah, Nabi menjumpai kuali berisi daging yang sudah dimasak. Ketika Nabi meminta makanan, beliau hanya disuguhi roti dan lauk nondaging yang ada di rumah Aisyah, tanpa diberi daging. Beliau berkata, 'Bukankah aku melihat ada kuali berisi daging masak?' 'Betul, wahai Rasulullah. Namun, daging tersebut berasal dari daging yang disedekahkan kepada Barirah,' jawab orang-orang yang ada di rumah ketika itu. Padahal, Rasulullah tidak diperbolehkan memakan sedekah. Beliau bersabda, 'Daging tersebut, semula, adalah sedekah untuk Barirah namun menjadi hadiah untuk kami.' (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi memakan daging tersebut. Padahal, Nabi diharamkan untuk memakan sedekah. Hal ini dikarenakan Nabi tidaklah mendapatkannya sebagai sedekah untuk beliau, namun beliau mendapatkan daging tersebut sebagai hadiah.

Oleh karena itu, kami katakan: nikmatilah hasil gaji ayah kalian dengan penuh senang dan gembira, meski uang gaji tersebut adalah dosa dan bencana untuk ayah kalian, kecuali jika Allah melimpahkan hidayah-Nya kepada ayah kalian untuk bertobat. Siapa saja yang sungguh-sungguh bertobat maka Allah pasti menerima tobatnya. Kita memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan--kepada kita semua--tobat yang sebenarnya.” (Majmu` Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 29, hlm. 89—90, pertanyaan no. 23, terbitan Dar Tsaraya, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Artikel Terkait
Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

17 Komentar

  1. abdullah

    09.03.2011

    Saya mantan pegawai bank konvensional yang resign sejak setahun lalu. Meskipun masih bujang, gaji yang saya terima saat itu cukup untuk menopang perekonomian orang tua saya, karena saudara2 saya tidak ada yang berpenghasilan lebih. Setelah memutuskan untuk resign, saya mencoba berwirausaha, namun usaha saya bangkrut. Sehingga saat ini saya dililit hutang dan kedua orangtua saya harus menjual barang untuk hidup kami.Apakah saya salah meninggalkan riba tapi keluarga jadi terbebani?Mohon solusinya.
  2. Ilham Sanditya Saputra

    10.03.2011

    Salah satu solusi anda adalah bersabar.... tidak sedikit orang yang mengalami hal seperti anda....Namun tidak sedikit pula orang-orang yang keluar dari himpitan itu dan mampu sukses kemudian. Selalu Optimis dan Rejeki Allah datangnya tidak di sangka-sangka... maaf bila ada salah kata Jazakumullah Khair
  3. Widodo

    10.03.2011

    Mas Abdullah... Insya Alloh keputusan untuk meninggalkan riba adalah keputusan terbaik. kalo sekarang anda berwirausaha dan mengalami kegagalan itu merupakan cobaan dari Alloh SWT untuk menguji keimanan anda. Semoga dengan kesabaran dan tawakal akan membuahkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya.
  4. emma risma

    10.03.2011

    alhamdulillah, bln ini sy resain dari tmpt krj sy, slh satu bank BUMN. sy memutuskan untuk ikut suami sy. yg jadi keresahan sy, dari hasil krj sy slm 6 th di bank, sy msh mempunyai tabungan & asuransi pada bank tsb. apa yg hrs sy lakukan dgn investasi tsb??? hrskah sy tutup asuransi tsb dgn pinalty yg amat bsr, krn blm jth tempo??? hrskah uang dr tabungan sy sumbang ke yayasan sosial, pdhl sy msh sgt membutuhkannya??? mohon solusinya.
  5. sofie zumi

    11.03.2011

    saya mendapat hadiah mobil bulan mei lalu, tapi saya tidak menggunakannya karena pendapatan bank dari riba. saya menjualnya dan keluarga menyarankan uang tersebut gunakan untuk fasilitas umu seperti memperbaiki jalan, selokan dll. saya juga pernah memberikan kepada orang kurang mampu untuk membayar uang sekolah dll. saya tidak mengatakan kepada mereka kalau uang itu berasal dari hadiah bank. apakah saya benar dan untuk apa sajakah uang tersebut bisa di gunakan??
  6. nur rahman

    11.03.2011

    Dahulu saya kerja di Bank BUMN besar,umur muda pangkat tinggi.Setelah MUI mengeluarkan fatwa bunga bank haram, dengan mantap sayapun resign.Ternyata cobaan begitu banyak,saya difitnah sehingga saya mengalami stress berat,hingga berdampak pd usaha yg saya tekuni & akhirnya sayapun gagal. Sekarang saya ingin bangkit berusaha lagi tapi saya takut gagal lagi. Ya Allah, hamba hanya mengharapkan ridho-Mu,tetapkan hidayah-Mu & bantulah aku mencari rezeki-Mu agar aku dpt terus membiayai sekolah anak2ku.
  7. widianto

    13.03.2011

    assalamu'alaikum wr wb mohon ustadz pengelola pengusaha muslim.com segera mungkin memberikan jawaban/tanggapan atas pertanyaan/komentar kami yang orang awam dikarenakan keterbatasan ilmu kami..terimaksh wassalamu'alaikum wrwb
  8. armand

    12.03.2011

    semua bank baik yang konvensional maupun yang Syariah semua sama2 tidak Syariah....karena Rosul tidak pernah memakai uang selain bentuk Dinar dan Dirham....apapun bentuk banknya tapi tidak memakai dinar(emas)& dirham(perak) adalah melanggengkan sitem ribawi yang terjadi selama ini...ingat rupiah semakin lama semakin tidak berharga(inflasi)...itu karena rupiah masih didukung bank-bank yang ada, maka beralihlah dengan emas/dinar sebagai solusi....
  9. nur rahman

    12.03.2011

    Dulu saya pegawai bank BUMN besar, usia muda pangkat tinggi.Ketika keluar fatwa MUI bahwa bunga bank haram,sayapun resign.Setahun kemudian cobaan berat datang saya difitnah & saya stress berat hingga mengganggu usaha yg sedang saya rintis, isteri saya sakit parah bertambahlah kesulitan ini. Usaha saya terganggu & kini saya tdk tahu akan mulai darimana.Ya Allah hamba hanya harapkan ridhoMu,tetapkan HidayahMu,Ya Allah bantulah hambaMu agar hamba dapat memberikan pendidikan terbaik untuk anak2ku.
  10. Nida

    12.03.2011

    Bagaimana dengan harta warisan? Apakah kaidah di atas juga berlaku pada harta warisan? Dalam salah satu kajian (kitab Jami'ul 'Ulum wal Hikam tentang waris) saya pernah mendengar bahwa harta haram tidak diwariskan. Apakah haram yang dimaksud adalah dari segi dzatnya bukan cara memperolehnya? Mohon penjelasannya, Ustadz. Jazakallah khair.
  11. Risam Abu Fatih

    12.03.2011

    Jazakumullah khoiron atas ilmunya. Ana ijin untuk kopi isinya dan disebarluaskan. Syukron wa barokallahu fikum
  12. widianto

    13.03.2011

    assalamu'alaikumwrwb saya memiliki seorang istri yg bekerja pd sbuah bank,dan kami alhamdulillah baru saja memiliki seorang putra, bgmana hukum harta yg diperoleh/diberikan istri kpada anak kami pdhal istri bekerja di bank?apakah anak kami memakan harta haram?lalu bgmana solusinya?sebelumnya sy sdh mengutarakan kpd istri agar beliau resign saja dari bank t4 ny bekerja (tanpa memberikan alasan ribawi, sy berusaha pelan2 memberitahuny agar tidak kaget dan tersinggung.., syukron, tks wassalamwrwb
  13. norman

    16.03.2011

    tanya ustadz, kenapa pada artikel diatas intinya harta haram setelah pindah tangan menjadi HALAL, bagaimana kalo Khamr, daging babi, daging anjing yang haram berpindah tangan apakah menjadi HALAL, padahal barang tersebut sama-sama haram pada asalnya. terima kasih mohon jawabannya ke: nharibowo@live.com
  14. gustaf

    19.03.2011

    Menambahkan pertanyaan yg sudah ada sebelumnya. Dengan menggunakan qiyas di atas, apakah seorang kepala keluarga yg seorang pencuri juga halal hartanya bagi keluarga dia? Mengingat haramnya riba dan mencuri.
  15. Aris Munandar (PengusahaMuslim.com)

    22.03.2011

    Untuk emma risma: Anda bisa menunggu sampai waktu jatuh tempo. saat itu asuransi anda tutup dan anda ambil uang sejumlah yang pernah anda bayarkan. Mengenai gaji pagawai bank bis dibaca di sini: http://abufawaz.wordpress.com/2010/06/25/cara-taubat-dari-modal-usaha-yang-haram/
  16. Aris Munandar (PengusahaMuslim.com)

    22.03.2011

    Untuk abdullah: Itu ujian iman, apakah anda mengutamakan harta yang haram ataukan aturan Allah. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka akan Allah ganti dengan yang lebih baik.[HR Ahmad]
  17. Yanuar

    24.03.2011

    ijin share. Jazaakallah

Kirim Komentar