Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Uncategorized

Menjual Patung untuk Memajang Pakaian

Pertanyaan:

Bagaimana hukum menjual maneken, yaitu model badan untuk memajang pakaian yang diperjualbelikan, terkadang ada kepalanya dan terkadang tidak?

Jawaban:

Alhamdulillah.

Pertama, tidak boleh membuat patung, bahkan gambar dan patung makhluk bernyawa harus dimusnahkan. Diriwayatkan dari Abu Hayyaj al-Asadi, dia berkata bahwa Ali bin Abi Thalib berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah aku mengutusmu dengan sesuatu yang dengannya aku diutus oleh Rasulullah ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam? Yakni, janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau musnahkan dan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969)

Sesuatu yang haram dibuat, maka haram pula untuk diperjualbelikan. Karena jika Allah Subẖānahu wa Taʿālā mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya (hasil penjualannya). Rasulullah ṣallallāhu ʿalaihi wa sallam bersabda, 

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah Subẖānahu wa Taʿālā jika telah mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun mengharamkan pula harganya.” (HR. Ahmad no. 2673 dan Abu Dawud no. 3488 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih al-Jāmiʿ no. 5107)

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual patung model manusia untuk memajang baju (maneken), karena dianggap gambar dan patung makhluk bernyawa yang harus dimusnahkan serta dilarang diproduksi, diberikan, atau diperdagangkan.

Syekh Bin Baz raḥimahullāh pernah ditanya tentang apakah seorang muslim dibolehkan berjualan patung dan menjadikannya sebagai barang dagangan serta menjadikannya mata pencaharian.

Beliau menjawab bahwa tidak halal bagi seorang muslim memperjualbelikannya, berdasarkan riwayat dalam hadis-hadis sahih yang mengharamkan menggambar dan membuat patung makhluk hidup secara mutlak serta menyimpannya.

Sudah pasti bahwa memperjualbelikannya berarti mempromosikan atau mendistribusikannya, serta berkontribusi dalam memproduksinya dan memajangnya di rumah-rumah, tempat-tempat pertemuan, dan lain sebagainya. Jika hal itu diharamkan, maka keuntungan dari membuat dan memperdagangkannya pun diharamkan.

Tidak boleh bagi seorang muslim hidup darinya untuk kebutuhan makanan, pakaian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, jika ia terjerumus ke dalamnya, maka ia harus berlepas diri darinya dan bertobat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Semoga Allah mengampuninya.

Allah Subẖānahu wa Taʿālā berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku (Allah) Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian mengikuti petunjuk.” (QS. Thaha: 82)

Kami telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan gambar makhluk hidup secara mutlak, baik yang dua atau tiga dimensi, baik dengan diukir, dicetak, dicelup, atau dengan alat gambar modern. Selesai kutipan dari al-Jawāb al-Mufīd fī Ḥukmi at-Tashwīr, hal. 49-50.

Kedua, patung tanpa kepala tidak termasuk patung yang diharamkan, dan tidak mengapa untuk disimpan atau diperjualbelikan, jika memang bisa dimanfaatkan. Dengan catatan, tidak dipergunakan untuk hal-hal yang diharamkan, seperti untuk memajang pakaian yang terbuka atau yang tujuannya mengumbar kecantikan, atau yang menyerupai orang-orang kafir. Dan dengan syarat juga, (patungnya) tidak membentuk ‘aurat berat’ dengan bentuk sedemikian rupa sehingga membangkitkan syahwat dan menimbulkan kecabulan.

Allah Subẖānahu wa Taʿālā berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Untuk rincian lebih lanjut, silakan merujuk pada jawaban atas pertanyaan nomor 98632. Wallāhuaʿlam.

 

Sumber:

islamqa.info/ar/answers/178107/بيع-الصور-المجسمة-التي-تعرض-عليها-الملابس

PDF Sumber Artikel

 

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28