Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(Al-Jumu’ah: 9)
Sebagian pedagang, ada yang masih berjualan di toko-toko mereka, meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan di antara mereka ada yang berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini, juga ikut berdosa, meski mereka hanya membeli sebuah siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat, hukumnya tidak sah.
Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang masih tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka melaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Tidak ada keta’atan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.” (Hadits riwayat Imam Ahmad, I/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no.1065. (Hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Ibnu Baz).)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah)
Sumber : http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=400