Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabat.
Tentu kita semua belum melupakan musibah besar yang melanda negri kita, tepatnya di bumi Propensi Nanggro Aceh beberapa tahun silam. Badai tsunami yang telah menelan korban ratusan ribu manusia, dan meluluhlantakkan seluruh hasil karya saudara-saudara kita di sana.
Mungkin sebagian kita berkata: bencana tsunami adalah petaka terdahsyat yang pernah terukirkan dalam lembaran sejarah hidup mereka.
Akan tetapi, musibah dahsyat itu, sekarang ini mulai dilupakan oleh banyak manusia. Bahkan mungkin, sebagian pengamat berpendapat bahwa, musibah tersebut sudah sepantasnya untuk dilupakan. Yang demikian itu, dikarenakan umat manusia di seluruh belahan bumi sedang dilanda bencana yang lebih dahsyat. Musibah tersebut adalah krisis ekonomi global yang menerjang perekonomian seluruh negara, tanpa terkecuali negri kita tercinta Indonesia.
Telah banyak pakar ekonomi yang menyampaikan ulasan, lalu menawarkan solusinya. Bahkan para pakar ekonomi dan seluruh negara di dunia ini terus bersinergi guna mencari solusi dan jalan keluar dari bencana krisis ini. Walau demikian, hingga saat ini, mereka belum menemukan jurus yang ampuh atau obat yang manjur.
Tidak mengherankan, bila banyak dari pengamat ekonomi menyatakan bahwa krisis ekonomi global ini akan masih berkepanjangan hingga beberapa waktu yang akan datang.
Sebagai mana diketahui bersama, krisis ekonomi ini bermula dari negara Amerika Serikat, kiblat perekonomian bagi kebanyakan negara pada zaman ini. Suatu hal yang menjadikan krisis ini terasa lebih pahit dan berat untuk dipikul. Betapa tidak, krisis ini telah menjadikan perusahaan-perusahaan raksasa di negeri adi daya tersebut satu demi satu limbung atau tumbang. Dimulai dari Lehman Brothers, perusahaan investment banking terbesar keempat, hingga General Motors (GM), Ford, Chrysler, atau yang sering disebut dengan Big Three (tiga perusahaan otomotif terbesar di Amerika).
Bersama tulisan ini, saya ingin sedikit andil dalam menggambarkan tentang krisis ini.
Melalui tulisan singkat ini, saya berusaha meraba-raba akar permasalahan yang sebenarnya menurut perspektif Islam:
Biang Krisis Pertama: Kredit Macet Perumahan Di Amerika
Sejak beberapa puluh tahun silam, di Amerika Serikat (AS) ada UU Mortgage, yaitu undang-undang yang mengatur kepemilikan rumah melalui kredit (sejenis dengan kredit pemilikan rumah/ KPR).
Berdasarkan undang-undang ini, setiap penduduk AS yang telah memenuhi kriteria tertentu, dapat membeli rumah dengan memanfaatkan undang-undang mortgage ini.
Berdasarkan undang-undang mortgage ini, nasabah memiliki tenggang waktu yang sangat lama (bisa sampai puluhan tahun) untuk melunasi kreditnya. Bukan hanya tempo waktu yang sangat lama, bunganyapun sangat lunak, yaitu hanya 6 persen.
Tidak cukup dengan undang-undang mortgage, pemerintah AS juga memberikan dispensasi pajak kepada para pembeli rumah. Dispensasi ini berlaku bagi semua pembeli perumahan, tanpa membedakan antara pembeli rumah pertama dari pembeli rumah kedua atau lebih.
Dengan berbagai kemudahan ini, bisnis properti di AS menjadi pesat, harga tanah dan perumahanpun menjadi super mahal. Tidak mengherankan bila berbagai badan usaha, baik yang berpusatkan di AS atau di luar AS, tergiur untuk menginvestasikan dananya di jalur ini.
Perlu diketahui, bahwa diantara aplikasi undang-undang mortgage ini ialah: seseorang yang mendapat kredit membeli rumah, maka ia harus menyerahkan rumah tersebut kepada pihak yang memberi kredit. Selama cicilan belum lunas, pembeli hanya diperbolehkan untuk menempati rumah itu, sedangkan kepemilikan rumah itu belum benjadi haknya. Bila pembeli tidak mampu membayar cicilan kreditnya, maka secara otomatis, ia harus keluar dari rumah tersebut, dan perjanjian kreditnya dianggap hangus. Rumah itu disita dan menjadi milik kreditur (bank atau perusahaan perkreditan).
Karena kepemilikan rumah selama masa kredit berlangsung, adalah milik bank atau perusahaan perkreditan yang memberi pinjaman, maka bank-pun memanfaatkan kesempatan ini dengan menjaminkan rumah-rumah itu kepada bank atau perusahaan lain. Dan hal yang sama (menjaminkan rumah tersebut) dilakukan juga oleh perbankan kedua, dan demikianlah seterusnya. Dengan demikian praktek penjaminan satu rumah ini terus berantai hingga beberapa kali.
Suatu hal yang tidak diduga-duga telah terjadi, akibat berbagai faktor, jumlah penerima kredit rumah (nasabah) yang mengalami gagal bayar, melonjak tinggi. Sudah barang tentu, jumlah rumah yang disita oleh perbankan atau perusahaan perkreditanpun mencapai jumlah yang diluar dugaan.
Akibat dari banyaknya debitur yang gagal bayar, jumlah rumah yang dipasarkan berlipat ganda, rumah yang baru dibangun ditambah rumah sitaan perbankan.
Dalam keadaan seperti ini, hukum pasar “Bila jumlah penawaran bertambah, maka harga akan turun” berlaku. Tidak dapat dielakkan, harga perumahan yang telah dijaminkan kepada perbankan kreditur pertama dan perbankan kreditur selanjutnya ikut turun. Akibatnya, nilai jaminan rumah itu semakin hari semakin merosot dan tidak sesuai dengan nilai piutang.
Keadaan ini menjadikan perbankan raksasa sekelas Lehman Brothers mengalami krisis finansial/keuangan. Karena proses menjaminkan perumahan tersebut terjadi secara berantai, maka seluruh perbankan yang terlibat dalam lingkaran kelam perkreditan dan penjaminan rumah tersebut turut tumbang.
Praktek penyitaan rumah yang terjadi di AS, dengan ketentuan hangusnya perjanjian jual-beli semacam ini, nyata-nyata diharamkan dalam syari’at Islam. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Pegadaian itu tidak boleh dianggap gugur. Barang yang digadaikan adalah milik debitur (penghutang), miliknyalah keuntungan yang mungkin diperoleh dari barang yang ia gadaikan dan iapun berkewajiban menanggung resikonya.” Riwayat Imam As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan oleh Al Albani.
Imam Malik rahimullah menafsirkan hadits ini dengan berkata: “Yang dimaksud dengan “menganggap gugur barang gadaian” ialah : seseorang menggadaikan suatu barang kepada orang lain, sedangkan nilai barang tersebut melebihi nilai piutangnya. Pada keadaan ini, tidak dibenarkan bagi debitur (penghutang) untuk membuat kesepakatan dengan kreditur: bila debitur tidak mampu melunasi piutangnya, maka barang yang digadaikan menjadi milik kreditur.”(1)
Bahkan bila kita meninjau proses perkreditan rumah yang biasa berlaku di pasar, niscaya kita akan dapatkan kesalahan lain. Yang demikian itu dikarenakan biasanya perbankan hanya perperan sebagai pemberi piutang, sedangkan perumahan adalah milik perusahan properti. Dengan demikian, perbankan nyata-nyata menghutangi uang kepada nasabah(debitur) sejumlah harga rumah, kemudian perbankan memungut riba (tambahan) beberapa persen dari total piutang.
Praktek semacam ini diharamkan dalam syari’at Islam:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al Baqarah 275-280)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala menekankan hukum keharaman riba dengan suatu hal yang paling berat dan keras, yaitu berupa peperangan. Pemakan riba pada hakikatnya sedang melawan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu”.
Pada ancaman ini, dinyatakan bahwa pemakan riba adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah juga telah mengumandangkan peperangan dengannya. Ancaman semacam ini tidak pernah ditujukan kepada pelaku dosa besar selain memakan riba, perampokan dan upaya membuat kerusakan di muka bumi.(2) Hal ini dikarenakan masing-masing dari keduanya sedang berupaya membuat kerusakan di muka bumi. Perampok membuat kerusakan dengan kekuatannya dan tindak sewenang-sewenangnya terhadap orang lain. Sedangkan pemakan riba berbuat kerusakan dengan sikapnya yang enggan memudahkan kesusahan orang lain melainkan dengan cara membebankan kepada mereka kesusahan yang lebih berat. Allah mengkhabarkan bahwa para perampok sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan Allah mengumandangkan kepada pemakan riba peperangan dari-Nya dan dari Rasul-Nya.”(3)
Biang Krisis Kedua: Kredit Macet Bisnis Perminyakan
Setiap kita pasti pernah membaca, mendengar, bahkan merasakan betapa cepatnya perubahan harga BBM yang mengakibatkan melonjaknya harga barang-barang kebutuhan. Kenaikan harga BBM ini sebagai akibat langsung dari kenaikan harga minyak mentah di pasaran dunia, dari yang sebelumnya hanya dibawah kisaran $US 40 per barel, hingga menembus $US 130 .
Mungkin ada yang berkata, kenaikan harga minyak ini seiring dengan perkembangan konsumsi masyarakat dunia terhadap BBM. Jadi tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengkambing hitamkan kenaikan harga minyak bumi.
Akhi, ketahuilah bahwa banyak pengamat ekonomi yang menegaskan bahwa kenaikan harga minyak ini tidaklah karena faktor lonjakan konsumsi pasar. Akan tetapi dikarenakan oleh sistem penjualan dan pembelian yang tidak sehat.
Banyak negara atau perusahaan yang ingin membeli minyak bumi untuk konsumsi rakyatnya, -karena suatu hal- tidak langsung membelinya dari negara atau perusahaan produsen. Negara konsumtif minyak bumi membelinya melalui jalur lain, yaitu perusahaan “percaloan”. Perusahaan percaloan ini membeli dari negara-negara produsen minyak, kemudian mereka berusaha menjualnya kembali ke perusahaan serupa lainnya. Demikianlah proses pembelian dan penjualan kembali terus berantai hingga beberapa kali, sebelum akhirnya minyak tersebut dibeli oleh negara atau perusahaan pengkonsumsi minyak.
Perlu diketahui, bahwa di pasar minyak dunia, -biasanya- minyak yang dibeli baru dapat diterima pembeli setelah enam bulan dari hari pembelian. Dan sudah barang tentu, pembeliannyapun dengan cara kredit, dan bukan dengan cara tunai (salam/pemesanan dengan pembayaran di depan dan dengan tunai).
Antum dapat banyangkan: perusahaan “percaloan” yang beberapa saat lalu membeli minyak bumi seharga $US130 per barel, sedangkan sekarang harga minyak hanya berkisar sekitar $US 37 per barel. Keadaan ini pasti menjadikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya alias kreditnya macet.
Paraktek perdagangan semacam ini adalah praktek perniagaan yang diharamkan dalam syari’at, sebagaimana ditegaskan pada hadits berikut:
Dari sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” Muttafaqun ‘alaih.
Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” Riwayat Abu dawud dan Al Hakim.(4)
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, diantaranya : barang yang belum diterimakan kepada pembeli, bisa saja -karena suatu sebab- gagal dimiliki oleh pembeli pertama. Misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
“Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (menjadi kedok belaka).”(5)
Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar -misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.”(6)
Biang Krisis Ketiga : Bisnis Mata Uang
Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan segala kelemahan, dan kakurangan. Tidak mungkin bagi siapapun untuk mandiri penuh, sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan, kita sering membutuhkan kepada orang lain.
Umat manusia menggunakan uang sebagai alat untuk berinteraksi, bertukar kemaslahatan, dan menghargai kemanfaatan orang lain. Dan barang yang paling tepat untuk memerankan peranan ini adalah emas dan perak. Emas dan perak adalah barang berharga yang nilai ekonomisnya langgeng dan disepakati oleh seluruh manusia. Nilai ekonomis emas tidak ditentukan oleh kepercayaan pasar atau faktor lain. Nilai emas ditentukan oleh dirinya sendiri, karena emas adalah barang yang telah disepakati oleh seluruh manusia sebagai barang berharga.
Karena tujuan utama manusia membuat uang adalah sebagai standar nilai barang atau jasa, maka syari’at Islam mempersulit sedemikian rupa pertukaran mata uang.(7) Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya diatas sebaian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya diatas sebaian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” Riwayat Al Bukhary dan Muslim.
Ibnu Rusyud Al Maliky berkata: “Permasalahan tukar-menukar mata uang adalah permasalahan riba yang paling sulit. Akibatnya, orang yang profesinya adalah tukar-menukar uang, akan kesulitan untuk selamat dari riba. Yang mampu selamat darinya hanyalah orang yang benar-benar orang sholeh (wara’) dan menguasai apa yang dibolehkan dan apa yang diharamkan dalam hal tukar-menukar mata uang. Sudah barang tentu orang yang demikian adalah sangat sedikit. Tidak mengherankan bila dahulu Al Hasan (Al Bashry) berkata: Bila engkau minta minum, kemudian engkau diambilkan minum dari rumah pedagang mata uang, maka jangan engkau minum. Dahulu Al Ashbagh tidak sudi untuk berteduh di bawah tenda pedagang mata uang. Ibnu Habib menjelaskan tentang alasan perbuatan Al Ashbagh: Karena kebanyakan mereka terjerumus kedalam riba.”(8)
Umat manusia pada zaman sekarang, sedang merasakan betapa pahit dan beratnya kerusakan yang menimpa mereka, akibat memperdagangkan mata uang. Mereka kehilangan standar baku bagi nilai barang dagangan dan jasa mereka. Mata uang mereka diperniagakan, dan nilainya dipasrahkan kepada kepercayaan/hukum pasar, layaknya barang perniagaan lainnya. Bila permintaan terhadap suatu mata uang meningkat, maka nilai tukar mata uang tersebut meningkat. Sebaliknya, bila permintaan menurun, maka nilainyapun ikut menurun.
Banyak dari pedagang valas yang berspekulasi dengan menempuh cara short sell, yaitu membeli suatu mata uang dalam jumlah tertentu, dan dengan pembayaran tidak kontan. Pembelian dengan cara ini, biasanya hanya berlaku untuk satu hari saja, sehingga pada sore hari, pembeli berkewajiban untuk menjual kembali kepada penjual pertama (broker).
Misalnya: Bila pada pembukaan pasar di pagi hari, krus rupiah terhadap dolar US adalah : $US 1= Rp 10.000. Seorang pedagang valas bernama Pak Ahmad membeli uang rupiah –misalnya- sejumlah Rp.150 milyar dari seorang broker dengan harga $US 15.000.000 (lima belas juta dolar US). Pada pagi hari itu, pak Ahmad tidak membayarkan sedikitpun kepada sang broker uang dolar miliknya, sebagaimana sang broker juga tidak menyerahkan sedikitpun dari uang rupiah milik pak Ahmad. Pada sore hari, pada penutupan perdagangan, bila krus rupiah menguat menjadi $US 1= Rp 9.990,- maka pak ahmad akan mendapatkan dari sang broker uang sebesar Rp 10 x 15.000.000 = Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), sebagai keuntungannya.
Sebaliknya; bila pada sore hari, krus rupiah melemah menjadi $US 1= Rp. 10.010,- maka pak Ahmad berkewajiban membayar kepada sang broker uang sejumlah Rp. 150.000.000, sebagai kerugian yang ia derita.
Praktek-praktek semacam ini sering didapatkan di pasar valas, dan praktek-praktek semacam ini dapat menghancurkan nilai tukar mata uang yang diperdagangkan. Terlebih-lebih bila praktek semacam ini disengaja, dan dengan tujuan yang kurang baik.
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya kelak pada hari qiyamat, para pedagang akan dibangkitkan sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.” Riwayat At Timizy, Ibnu Hibban, Al Hakim dan dishahihkan oleh Al Albany.
Demikianlah apa yang terjadi di pasar valas (valuta asing), banyak pihak-pihak kejam yang dengan sengaja dan dengan berbagai cara berusaha meruntuhkan mata uang suatu negara.
Sebagai misal nyata yang sedang kita alami sekarang ini, disaat AS dilanda krisis ekonomi, pemerintah AS tidak ingin menderita seorang diri. Pemerintah AS memerintahkan seluruh rakyaknya -terutama perusahaan-perusahaan AS yang menanamkan modalnya di luar negri- agar menarik kembali modal tersebut.(9) Akibat kebijaksanaan ini, nilai tukar dolar US di pasar valas dunia melonjak, sedangkan berbagai mata uang negara lain nilai tukarnya rontok.
Memperdagangkan valas dengan cara tidak kontan semacam contoh di atas, nyata-nyata bertentang dengan hadits di atas, atau disebut dengan riba nasi’ah.
Tidak heran, bila pemerintah Indonesia melarang keras perdagangan valas dengan cara short sell semacam ini, guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pada kesempatan ini penulis merasa perlu untuk memuji usulan brilian yang diajukan oleh Prof Dr. Mahatir Muhammad (mantan perdana menteri Malesia) kepada OKI, agar anggota OKI kembali menggunakan mata uang dinar. Dengan memberlakukan mata uang dinar, negara Islam akan lebih mudah menjaga kesetabilan nilai tukarnya, dan mempersempit gerak para spekulan, terutama yang berniat jahat. Nilai tukar dinar tidak mungkin dapat dipermainkan oleh para spekulan jahat, karena mempermainkan nilai tukar dinar, berartikan menghancurkan harga emas di seluruh belahan dunia. Dan bila emas tidak lagi berharga, maka tidak akan ada barang lain yang memiliki harga.
Saudaraku, apa yang mendera ekonomi dunia sekarang ini adalah salah satu wujud nyata dari firman Allah Ta’ala:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” Al Baqarah 276
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.” Riwayat Imam Ahmad, At Thabrany, Al Hakim dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dan Al Albany.
Oleh karena itu, satu-satunya solusi jitu yang dapat mengentaskan umat manusia dari krisis ekonomi global ini, adalah dengan menerapkan syari’at Islam. Dengan menerapkan syari’at Islam dalam segala aspek kehidupan, dan diantaranya hal perekonomian, keadilan, kemakmuran, dan stabilitas dalam segala aspek akan terwujud. Karena hanya syari’at Islamlah yang benar-benar dapat mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan Amal sholeh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan ornag-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka, dan benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Ku. Dan barang siapa yang tetap kafir sesudah janji itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An Nur 55)
Biang Krisis Keempat: Idiologi Karun Terkutuk
Kehebatan dunia barat yang telah menjadi kiblat perekonomian dunia sata ini mengingatkan kita kepada ikon tokoh perekonomian zaman dahulu. Ketokohan orang tersebut -menurut banyak orang- benar-benar fenomatis dan legendaris, sampai-sampai namanya diabadikan hingga zaman sekarang. Tokoh tersebut adalah Karun.
“Sesungguhnya Karun adalah salah seorang kaum nabi Musa, maka ia berlalu aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugrahkan kepadanya kekayaan, yang kunci-kuncinya sungguh berat untuk dipikul oleh sejumlah orang yang gagah perkasa”. Al Qashash 76.
Karun adalah ikon seorang pengusaha yang sukses, cerdas dan kaya raya. Oleh karena itu, banyak orang yang mengimpi-impikan untuk berhasil dan menjadi kaya raya layaknya Karun. Bahkan -mungkin- banyak dari kita yang mendambakan untuk mendapatkan walau hanya sedikit dari harta (peninggalan) karun.
“Orang-orang yang mendambakan kehidupan dunia: “Moga-moga kiranya kita mempunyai (kekayaan) seperti yang telah diberikan kepada karun; sesungguhnya ia benar-benar mendapatkan keberuntungan yang besar.” Al Qashash 79.
Karun merasa bahwa ia berhasil dan sukses dalam perniagaannya karena kehebatan dan kecerdasannya sendiri. Oleh karena itu, tatkala ia ditegur dan dikatakan kepadanya:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negri di akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan kehidupan dunia, dan berbuatlah baik sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Al Qashash 77
Demikianlah halnya dengan kehebatan dan keberhasilan dunia barat. Banyak dari kita yang merasa bahwa dunia barat berhasil dalam segala aspek kehidupan, berkat kecerdasan, pengalaman, dan kegigihan mereka. Mereka menjadi maju berkat mereka menganut paham sekuler; memisahkan jauh-jauh antara kehidupan dunia dengan aneka ragam ajaran agama.
Tidak heran bila banyak dari umat Islam yang menyeru agar negara-negara Islam menjiplak segala yang ada pada barat. Kita sering bercita-cita dan berjuang agar maju seperti negri-negri barat, dengan meniti setiap jejak yang pernah mereka lalui. Diantara wujud nyata dari sikap napak tilas yang ada pada umat Islam ialah kesiapan banyak aktifis untuk membelak-belokkan berbagai prinsip, dalil dan hukum islam agar selaras dengan berbagai teori barat. Semua ini demi mewujudkan impian menjadi negara maju seperti negri barat.
Bila kita sedikit jujur saja, niscaya kita menyadari bahwa impian kita di atas serupa dengan impian masyarakat Karun kala itu. Kita beranggapan bahwa keberhasilan, kekayaan dan kemajuan pasti dapat digapai dengan pendidikan yang maju, kerja keras, dan sistem yang bagus.
Kita semua lalai, bahkan banyak dari pakar ekonomi kita yang tidak percaya bahwa rizqi dan segala kenikmatan dunia adalah karunia dan nikmat dari Allah. Banyak dari kita yang berusaha untuk melupakan bahwa hanya Allah Ta’ala yang menurunkan dan mengatur segala urusan makhluq-Nya?!.
Saudaraku, camkanlah firman Allah Ta’ala pada hadits qudsy berikut :
“Wahai hamba-hamba-Ku; kalian semua dalam kelaparan, kecuali orang yang telah Aku beri makan, maka memohonlah makan kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu makan. Wahai hamba-hambaKu, kalian semua dalam keadaan telanjang (tidak berpakaian), kecuali orang yang telah Aku karuniai pakaian, maka mohonlah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengaruniaimu pakaian.” Riwayat Muslim
“Sesungguhnya Allah Ta’ala-lah Yang menentukan harga (menciptakan berbagai hal yang mempengaruhi harga-pen), Yang Menyempitkan dan melapangkan rizqi, serta Maha Pemberi Rizqi.” Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani.
Demikianlah Karun -sang pencetus paham ekonomi ini- dengan kekayaannya yang berlimpah ruah, merasa telah berhasil mencapai kejayaan dan kemajuan. Akan tetapi tidak di duga-duga, pada saat itulah Allah Ta’ala menimpakan kemurkaan dan azabnya :
“Maka Kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan yang kuasa menolongnya dari azab Allah, dan tiada pula ia termasuk orang-orang yang kuasa menyelamatkan /memmbela (dirinya sendiri).” Al Qashash 81. Ini semua sebagai bukti dari sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menunda orang yang berbuat kezhaliman, hingga bila telah datang saatnya Ia menimpakan azab kepadanya, niscaya ia tidak dapat mengelak.” Lalu Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam membaca firman Allah : “Dan demikianlah azab Tuhanmu, apabila Dia menimpakan azab penduduk negri-negri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. (Hud 102)” Muttafaqun ‘alaih.
Saudaraku, tahukah anda apa yang dikatakan oleh orang-orang mendambakan agar memiliki kekayaan dan keberhasilan seperti yang dicapai oleh Karun, di saat mereka menyaksikan azab yang menimpa idola mereka? Mereka serentek mengakui bahwa kepandaian, kegigihan, dan kehebatan Karun tidaklah berguna. Rizqi, kebahagiaan, keselamatan, dan kesengsaraan adalah bagian dari ketentuan Allah yang berlaku pada makhluq-Nya. Oleh karen itu mereka berkata:
“Aduhai, benarlah (hanya) Allah-lah yang melapangkan rezki bagi siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya. Kalaulah Allah tidak melimpahkan karunia-Nya kepada kita, niscaya Dia telah membenamkan kita (pula). Aduhai, benarlah tidak beruntuk orang-orang yang kufur (mengingkari nikmat Allah).” Al Qashash 82.
Saudaraku, coba bandingkanlah ucapan mereka di atas dengan keadaan kita pada saat ini. Kita semua ramai-ramai mengakui bahwa tidak semua apa yang ada dan diterapkan oleh dunia barat layak untuk ditiru. Mungkin sekarang ini -dengan terpaksa- banyak dari pakar ekonomi yang mengakui bahwa berbagai paham dan teori ekonomi yang mereka pelajari dari para pewaris Karun tidak dapat menyelamatkan dan memakmurkan dunia. Di berbagai mas media, kita dapatkan berbagai ulasan yang merinci berbagai kesalahan dan kebobrokan paham ekonomi yang dianut oleh dunia barat.
Solusi Permasalahan
Saudaraku, tidakkah krisis ekonomi global ini cukup menjadi peringatan bagi kita untuk kembali kepada Syariat Allah?! Bukankah kita semua menyadari dan beriman bahwa dunia berserta isinya adalah ciptaan Allah? Akan tetapi mengapa, kita tidak mengindahkan dan menerapkan aturan dan ketentuan yang telah Allah turunkan dalam memakmurkan dunia?!
Bukankah bila kita membeli suatu mesin dari suatu perusahaan, dengan sepenuhnya kita mematuhi tata cara pengoprasian dan perawatan yang mereka tentukan?! Akan tetapi, mengapa kita menyelisihi kebiasaan ini, tatkala kita hendak menggunakan dan merawat dunia yang merupakan ciptaan Allah?!
Saudaraku! Simaklah janji Allah Ta’ala:
“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan beginya jalan keluar dan memberinya rizqi dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya. Sesungguhnya Allah (berkuasa untuk) melaksanakan urusan yang dikehendakai-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap urusan.” At Tholaq 2-3.
Pada ayat lain, Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu, maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan beribadah dan bersyukurlah kepada-Nya,. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” Al Ankabut 17.
Janji Allah Ta’ala pada ayat kedua ayat ini bukan berarti bila kita telah sholat, puasa, dan berdzikir lalu akan segera turun hujan emas dan perak. Tidak demikian, ayat ini ditafsiri oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dalam sabdanya:
“Andaikata engkau bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya tawakkal, niscaya Allah akan melimpahkan rizqi-Nya kepadamu, sebagaimana Allah melimpahkan rizqi kepada burung, yang (setiap) pagi pergi dalam keadaan lapar dan pada sore hari pulang ke sarangnya dalam keadaan kenyang.” Riwayat Ahmad, dan lain-lain.
Demikianlah aplikasi ayat ini, umat Islam harus bekerja keras, berjuang dengan pantang menyerah. Gambaran tawakkal umat Islam adalah bagaikan seekor burung yang bekerja jeras pantang menyerah. Pada setiap pagi setiap burung meninggalkan sarangnya menuju ke berbagai arah, guna mengais rizkinya, dan pada sore hari, masing-masing kembali ke sarangnya dalam keadaan kenyang.
Alangkah indahnya jiwa seorang mukmin yang mengamalkan ayat dan hadits di atas. Ia bekerja keras, pantang menyerah, dan pada saat yang sama, ia beriman bahwa rizkinya ada di Tangan Allah. Setiap usahanya senantiasa diiringi dengan iman, doa dan tawakkal. Semboyannya adalah sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam:
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-ebnar telah mengenyam seluruh rizqinya, walaupun telat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizqi. Tempuhlah jalan-jalan mencari rizki yang halal dan tinggalkan yang haram.” Riwayat Ibnu Majah, Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, dan Al Hakim, serta dishohihkan oleh Al Albani.
Keindahan jiwa seorang mukmin akan semakin lengkap, disaat ia memperoleh karunia dari Allah berupa rizki yang halal. Yang demikian itu, karena itu segera mensyukuri kinikmatan tersebut. Sehingga dengan syukur tersebut, kenikmatan Allah yang dikaruniakan kepadanya semakin bertambah dan melimpah.
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan :”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” ( Ibrahim 7).
Bukan hanya bersyukur, sebagai seorang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir, ia akan menggunakan kenikmatan dalam jalan-jalan yang dibenarkan dan mendatangkan kebaikan. Kabaikan bagi dirinya, keluarga masyarakat dan agamanya.
“Sebaik-baik harta yang halal adalah harta halal yang dimiliki oleh orang sholeh.” Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani.
Semoga tulisan singkat ini menggugah iman dan ketakwaan kita semua, sehingga kita tidak tersengat berkali-kali dari satu lubang.
“Ya Allah, Tuhan malaikat Jibril, Mikail, Israfil, Dzat Yang telah Menciptakan langit dan bumi, Yang Mengetahui hal gaib dan lahir, Engkau mengadili antara hamba-hambamu dalam segala perselisihan mereka. Tunjukilah kami –atas izin-Mu- kepada kebenaran dalam setiap hal yang diperselisihkan, sesungguhnya Engkau-lah Yang menunjuki orang yang Engkau kehendaki menuju kepada jalan yang lurus. Shalawat dan salam dari Allah semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Dan Allah-lah Yang Lebih Mengetahui kebenaran. Akhir dari setiap doa kami adalah: “segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam”.
Catatan Kaki :
——————————————————–
Sumber : Artikel ini merupakan kiriman langsung dari Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA kepada kami via email, semoga bermanfaat
Sekilas tentang latar belakang pendidikan Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA :
– S1 Fakultas Syari’ah, Islamic University, Madinah- Saudi Arabia thn 1999 M.
– S2 jurusan fiqih, fakultas Syari’ah, Islamic University, Madinah- Saudi Arabia thn 2004 M.
– Sedang menempuh program S3, jurusan fiqih, fakultas Syari’ah, Islamic University, Madinah- Saudi Arabia, hingga sekarang.
Beliau telah menerbitkan dua buku di Indonesia:
1. Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah
2. Sifat Perniagaan Nabi Shalallaahu ‘alaihi wassalam
Silahkan bergabung dengan milis [email protected] untuk berdiskusi dengan Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA dan Ustadz Kholid Syamhudi Lc. (www.ustadzkholid.com) mereka berdua merupakan pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk bergabung dengan milis pm-fatwa, kirim email kosong ke : [email protected] atau buka link ini : http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/ kemudian klik tombol JOIN.