Hukum Pasar Modal dan Bermuamalah dengan Mereka
Pertanyaan:
Assalamualaikum,
1. Apakah transaksi di pasar modal/bursa efek termasuk kategori riba dan atau haram?
2. Bagaimana hukumnya saya yang bekerja sebagai karyawan di bidang IT sebagai tim pendukung pelaksanaan perdagangan tsb?
3. Kemudian juga jika saya dan teman2 memutuskan keluar atau terkena PHK dan bersama-sama membuat perusahaan yang menawarkan jasa untuk pembuatan sistem brokerage/perdagangan efek, bagaimana hukumnya, apakah halal atau haram untuk menjalankan bisnis pendukung di pasar modal tsb?
Jawab:
Oleh: UstadzKholid Syamhudi, Lc.
Wa’alaikumussalam,
Transaksi jual beli saham dengan aneka ragam macamnya termasuk jenis jual beli yang penting di masa kiwari ini, sehingga bermunculanlah pasar modal atau bursa. Oleh karena itu pertanyaan ini sangat mengena dan amat penting bagi seorang muslim untuk dijawab. Seorang muslim harus mengetahui mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Secara umum ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang mengeluarkan saham, maka terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah seperti perusahaan pertanian, industry dan perniagaan apabila tidak ada dalam klausul aturannya harus bermuamalah dengan riba atau perkara haram lainnya. Maka diperbolehkan menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya.
2. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha haram (dilarang) seperti perusahaan perbankan konvensional dan perusahaan yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang terlarang misalnya pabrik rokok, minuman keras. Maka dilarang menjadi pemegang sahamnya dan berjual beli sahamnya. (lihat masalah ini pada kitab al-Fiqhu al-Muyassarah karya Prof. DR. Abdullah ath-Thayaar hal. 24)
Ini menyangkut permasalahan jual beli saham dari perusahaan secara umum.
Sedangkan melihat kepada transaksi bursa yang ada maka ada diantaranya yang bersifat instant, pasti dan permanent, dan ada juga yang berjangka dengan syarat uang dimuka. Juga bila dilihat dari objeknya terkadang berupa jual beli barang komoditi biasa, dan terkadang berupa jual beli kertas saham dan kwitansi piutang.
Karena transaksinya bermacam-macam dengan dasar seperti ini, sehingga tidak mungkin ditetapkan hukum syariatnya dalam skala umum, harus dirinci terlebih dahulu baru masing-masing jenis transaksi ditentukan hukumnya secara terpisah.
Islamic Fiqih Academy (Majma” al-Fiqih al-Islami) satu Lembaga Pengkajian fikih dibawah Rabithah Al-alam Al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum masing-masing transaksi itu pada konferensi ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di kota Makkah Al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:
* Pertama: Pasar modal/bursa saham itu target utamanya adalah menciptakan pasar tetap dan simultan di mana bargaining dan demands serta para pedagang dan pembeli saling bertemu melakukan transaksi jual beli. Ini satu hal yang baik dan bermanfaat, dapat mencegah para pengusaha yang mengambil kesempatan orang-orang yang lengah atau lugu yang ingin melakukan jual beli tetapi tidak mengetahui harga sesungguhnya, bahkan tidak mengetahui siapa yang mau membeli atau menjual sesuatu kepada mereka.
Akan tetapi kemaslahatan yang jelas ini dalam dunia bursa saham tersebut terselimuti oleh berbagai macam transaksi yang amat berbahaya menurut syariat, perjudian, memanfaatkan ketidaktahuan orang dan memakan uang orang dengan cara haram. Oleh sebab itu tidak mungkin ditetapkan hukum umum untuk bursa saham dalam skala besarnya. Namun yang harus dijelaskan adalah segala jenis transaksi jual beli yang terdapat di dalamnya satu persatu secara terpisah.
* Kedua: Bahwa transaksi instant terhadap barang yang ada dalam kepemilikan penjual untuk diserahterimakan bila syaratkan harus ada serah terima langsung pada saat transaksi menurut syariat, adalah transaksi yang dibolehkan. Selama transaksi itu bukan terhadap barang haram menurut syariat pula. Namun kalau barangnya tidak dalam kepemilikan penjual, harus dipenuhi syarat-syarat jual beli As-Salm. Setelah itu baru pembeli boleh menjual barang tersebut meskipun belum diterimanya.
* Ketiga: Sesungguhnya transaksi instant terhadap saham-saham perusahaan dan badan usaha kalau saham-saham itu memang berada dalam kepemilikan penjual boleh-boleh saja menurut syariat, selama perusahaan atau badan usaha tersebut dasar usahanya tidak haram, seperti bank riba, perusahaan minuman keras dan sejenisnya. Bila demikian, transaksi jual beli saham tersebut menjadi haram.
* Keempat: Bahwa transaksi instant maupun berjangka terhadap kwitansi piutang dengan sistem bunga yang berbagai macam bentuknya tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena semua itu adalah aktivitas jual beli yang didasari oleh riba yang diharamkan.
* Kelima: Bahwa transaksi berjangka dengan segala bentuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerahkannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.[size=xx-small>1” Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit rahimahullah, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melarang menjual barang di mana barang itu dibeli, sebelum pedagang mengangkutnya ke atas punggung kuda mereka[size=xx-small>2.”
* Keenam: Transaksi berjangka dalam pasar bursa bukanlah jual beli As-Salm yang dibolehkan dalam syariat Islam, karena keduanya berbeda dalam dua hal:
1. Dalam bursa saham harga barang tidak dibayar langsung saat transaksi. Namun ditangguhnkan pembayarannya sampai penutupan pasar bursa. Sementara dalam jual beli As-Salm harga barang harus dibayar terlebih dahulu dalam transaksi.
2. Dalam pasar bursa barang transaksi dijual beberapa kali penjualan saat dalam kepemilikan penjual pertama. Tujuannnya tidak lain hanyalah tetap memegang barang itu atau menjualnya dengan harga maksimal kepada para pembeli dan pedagang lain bukan secara sungguhan, secara spekulatif melihat untung ruginya. Persis seperti perjudian. Padahal dalam jual beli As-Salm tidak boleh menjual barang sebelum diterima.
Oleh karena itu islamic Fiqih Academy (Majma” al-Fiqih al-Islami) berpendangan bahwa para penanggungjawab di berbagai negera Islam berkewajiban untuk tidak membiarkan bursa-bursa tersebut melakukan aktivitas mereka sesuka hati dengan membuat berbagai transaksi dan jual beli di Negara-negara mereka, baiknya hukumnya mubah maupun haram. Mereka hendaknya juga tidak memberi peluang orang-orang yang mempermainkan harga sehingga menggiring kepada bencana finansial dan merusak perekonomian secara umum, dan pada akhirnya menimbulkan malapetaka kepada kebanyakan orang. Karena kebaikan yang sesungguhnya adalah dengan berpegang pada ajaran syariat Islam pada segala sesuatu. Allah berfirman:
“dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.”(Al-An”aam : 153)
Allah Subhanahu wa Ta”ala adalah Juru Penolong yang memberikan taufik, yang memberi petunjuk menuju jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.
Demikianlah keterangan lembaga yang berkumpul didalamnya para ulama fikih dunia.
Dari keterangan ini jelaslah bahwa bursa efek yang ada nampaknya memang tercampuri banyak perkara haram, walaupun pada asalnya bursa tersebut sah-sah saja. Dari sini pekerjaan sebagai IT adalah pekerjaan yang halal dan tidak termasuk dalam mendukung terselenggaranya kemaksiatan dan kemungkaran. Demikian juga bila saudara ingin keluar atau di PHK diperbolehkan membentuk perusahaan jasa untuk pembuatan sistem brokerage/perdagangan efek, apalagi bisa mendukung pemerintah menertibkan dan tidak member peluang orang mempermainkan harga padanya.
Demikian jawaban saya mudah-mudahan bermanfaat.
Wabillahi taufiq
Kholid Syamhudi
Pimpinan pon-pes Ibnu Abas, Sragen
Staf redaksi Majalah Assunnah, Solo
Staf ahli Majalah keluarga “Nikah”, Sukoharjo.
Catatan kaki:
1. Haditsini telah disebutkan sebelumnya hal 142 (buku asli).
2. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya V : 191. Diriwayatkan oleh Abu Dawud 3493.
————————
Sumber: Milis pm-fatwa (salah satu milis pengusahamuslim.com), untuk bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]