Renungan Ramadhan Hari ke-21
Antara “Ibadah yang Sah” dengan “Ibadah yang Diterima”
Pernah suatu ketika ada seorang jamaah haji, setelah ia melakukan beberapa amalan haji, ia menuju ke tempat yang disediakan untuk menerima pertanyaan seputar ibadah haji yang disediakan oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia. Iapun bertanya kepada seorang syaikh yang sedang bertugas di sana, “Wahai syaikh, saya tadi mengamalkan ini dan itu, apakah haji saya diterima Allah Ta’ala?”. Syaikh tersebut bukannya menjawab, malah menasehati dia, “saya hanya bisa mengetahui amalan anda sah atau tidak, adapun diterima atau tidak amalan anda, saya tidak tahu, karena hal itu hanya Allah Ta’ala yang tahu”.
Memang benar, tugas ulama adalah menerangkan hukum fiqh dari amalan seseorang. Hukum fiqh membahas masalah hukum seputar amalan lahiriah, yaitu menyangkut sah atau tidak, yang berimbas pada konsekwensi sudah gugur/ditunaikan kewajiban atau mesti harus diulang lagi.
Seperti halnya shalat, seorang ulama dapat menilai dengan standar hukum fiqh sah atau tidaknya shalat seseorang. Mulai dari wudhu sampai ia salam dapat diketahui hukumnya secara detail. Adapun masalah apakah shalat dia diterima atau tidak oleh Allah Ta’ala, itu urusan ghaib, hanya Allah Ta’ala yang berhak menilai. Dikarenakan, urusan diterimanya amal ikut berperan di dalamnya amalan bathiniyah, yaitu amalan hati. Sedangkan isi hati manusia hanya Allah Ta’ala yang tahu. Apakah ia beramal hanya untuk Allah Ta’ala; atau tercampur di dalam niatnya dengan riya; atau mengharapkan duniawi dan lain-lain, hanya Allah Ta’ala yang tahu.
Oleh karena itu, jangan heran bila anda membaca kitab fiqh ketika membahas hukum puasa. Setelah disampaikan syarat, rukun dan pembatal puasa, biasanya di akhir pembahasan membahas sunnah yang dianjurkan diamalkan dalam puasa. Di antaranya, disebutkan bahwa disunnahkan orang puasa menjaga lidah, tidak bohong, tidak berkata kotor dan tidak ghibah.
Pertanyaannya, bukankah ada sabda Rasulullah yang maknanya: “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan bohong dan perbuatan bohong, maka Allah Ta’ala tidak butuh untuk menerima amalan puasanya” (HR. Bukhari).
Berarti, meninggalkan bohong hukumnya wajib, bukan sunnah. Karena puasa tidak akan bermanfaat puasanya orang yang masih berbohong. Sedangkan ulama fiqh tadi mengatakan meninggalkan bohong itu disunnahkan. Hal itu dikarenakan, mereka sedang berbicara masalah fiqh, yaitu sah atau tidak puasanya.
Puasanya orang berbohong tetap sah ditinjau dari hukum fiqh, dan tidak perlu diqadha. Karena, berbohong itu bukan pembatal puasa. Akan tetapi, berbohong adalah pembatal pahala puasa. Walaupun puasanya sah, namun tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala.
Untuk menilai sahnya amalan kita sangatlah gampang, dengan berlajar fiqh kita bisa tahu. Akan tetapi, ada hal yang lebih penting lagi daripada itu, yaitu belajar untuk tahu bagaimana agar amalan kita diterima Allah Ta’ala; berpahala; memperberat timbangan amalan kita di akhirat kelak.
Hal ialHalIni juga bisa dipelajari, yaitu dengan beljar ilmu aqidah, ilmu hadits, kisah para ulama terdahulu, agar kita memiliki modal ilmu dan cara untuk bisa mensucikan jiwa kita dari segala perusak amalan sholeh.
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial