Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Tashfiyah

Iklan Yang Menipu

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّجْشِ

Dari Nafi dari Ibnu Umar, “Nabi melarang jual beli najasy.” (H.R. Bukhari, no. 2035 dan Muslim, no. 3893)

Di antara jual beli yang terlarang adalah jual beli najasy. Dalam bahasa Arab, makna asli dari “najasy” adalah ‘upaya seorang pemburu binatang agar binatang yang diburu mau keluar dari tempat persembunyiannya’.

Adapun dalam ilmu fikih, jual beli “najasy” memiliki banyak bentuk, di antaranya:

Pertama, orang yang tidak punya keinginan membeli suatu barang berpura-pura menawar barang dengan harga yang lebih tinggi daripada harga penawar sebelumnya, dengan tujuan memancing agar penawar pertama mau menaikkan penawarannya, baik ada kesepakatan antara penjual dengan penawar bohong-bohongan tersebut atau pun tidak, baik tujuan penawar bohong-bohongan tersebut adalah menjerumuskan pembeli, menguntungkan penjual, menjerumuskan pembeli plus menguntungkan penjual, atau sekadar iseng dan main-main.

Kedua, orang yang tidak berminat membeli pura-pura menampakkan kekagumannya dengan barang yang ditawarkan dan sok tahu tentang kegunaan barang tersebut serta memuji-mujinya kepada bukan calon pembeli, agar calon pembeli meningkatkan penawarannya.

Ketiga, pemilik barang, wakil pemilik barang, atau calo mengaku-aku bahwa barang yang ditawarkan itu telah pernah hendak dibeli dengan harga tertentu namun tidak dilepas dengan tujuan menipu penawar alias calon pembeli.

Keempat, iklan dengan menggunakan media visual, audio, atau pun cetak, yang di dalamnya disebutkan kelebihan-kelebihan barang yang dipromosikan, padahal kelebihan-kelebihan tersebut itu tidak sesuai dengan realita sesungguhnya. Demikian juga, meninggikan harga barang untuk menunjukkan bahwa barang tersebut “berkelas” padahal tidak demikian realitanya, dengan harapan agar pembeli mau mengadakan transaksi. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm. 360)

Larangan jual beli najasy adalah larangan yang menghasilkan hukum haram.

Ibnu Baththal mengatakan, “Para ulama bersepakat bahwa orang yang melakukan najasy adalah orang yang bermaksiat dengan perbuatannya tersebut.”

Jual beli najasy itu sah, namun jika pembeli kemudian tahu bahwa dia ditipu karena membeli barang lebih mahal daripada seharusnya maka perlu dirinci.

Pertama, jika selisihnya keterlaluan maka dalam hukum agama pembeli punya hak untuk membatalkan transaksi dan meminta kembali uang secara utuh. Namun, jika dia rela dengan harga yang telah disepakati dalam transaksi maka itu pun tidak mengapa.

Tolak ukur “selisih harga yang keterlaluan atau tidak keterlaluan” adalah ‘urf atau penilaian umum masyarakat di daerah setempat.

Kedua, namun jika selisih harga yang terjadi tidaklah “keterlaluan” maka kondisi semacam ini sama sekali tidaklah mempengaruhi keabsahan transaksi jual beli yang telah terjadi. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm. 343–344)

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28