Pada artikel terdahulu, tentang hukum Google Adsense, disimpulkan bahwa jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk situs-situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan hanyalah iklan yang diperbolehkan oleh syariat Islam), dengan uang sewa yang jelas setiap bulan atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs tersebut adalah mubah.
Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan dari cara semacam ini? Ulasan di bawah ini akan menjawab tanda tanya Anda.
Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada situs semisal Google yang menautkan berbagai iklan di situs kita. Sebagai pemilik situs, kita akan mendapatkan uang sebagai kompensasi atas adanya pengunjung di situs kita yang meng-klik iklan dari Google yang diletakkan di situs kita. Iklan tersebut akan tersambung langsung dengan situs perusahaan yang memasang iklannya di Google. Misalnya, ada sepuluh pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh iklan, maka kita akan mendapatkan sepuluh dolar dari Google. Apakah pendapatan semisal ini hukumnya diperbolehkan?”
Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah transaksi ju’alah, yang secara syariat tidaklah terlarang. asalkan iklan yang ada tidak mengiklankan hal yang haram atau mendukung hal yang haram. Di antara contoh transaksi ju’alah yang diperbolehkan, adalah kalimat yang dicontohkan oleh pakar fikih masa silam, ‘Siapa saja yang bisa mengembalikan untaku yang kabur maka dia akan dibayar dengan upah sekian.’
Dalil bolehnya transaksi ju’alah adalah firman Allah,
وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
‘Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang yang mengambil piala raja Mesir) maka untuknya bahan makanan yang kuat dibawa oleh seekor unta, dan akulah jaminannya.‘ (QS. Yusuf:72)
Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya transaksi ju’alah. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6:20. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak mengetahui ulama yang menyelisihinya (tentang bolehnya ju’alah).’
Sebenarnya, ju’alah adalah bagian dari transaksi ijarah (jual jasa), namun terdapat beberapa kelonggaran dalam transaksi ju’alah yang tidak dijumpai dalam transaksi ijarah. Dalam transaksi ju’alah, ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan itu hukumnya boleh, semisal pekerjaan ‘mengembalikan unta yang kabur’. Boleh jadi, ada orang yang menemukannya lalu dia memulangkan unta tersebut setelah bersusah payah. Boleh jadi pula, dengan tanpa bersusah payah.
Di antara contoh transaksi ju’alah adalah transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak mengetahui berapa banyak orang yang akan meng-klik iklan tersebut.
Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas klik dari setiap pengunjung maka transaksi tersebut tidaklah terlarang menurut syariat. Namun, kita wajib mengetahui isi dari iklan-iklan tersebut, sehingga kita bisa menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika produk yang diiklankan itu adalah produk terlarang maka hukum mengiklankannya adalah haram. Demikian pula, kompensasi finansial yang didapatkan adalah harta haram.
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ .
Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas.’ (QS. Al-Maidah:2)
Diterjemahkan dari http://www.islam-qa.com/ar/ref/98817
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Baca artikel sebelumnya: