Hak Karya Tulis
(Pendapat Ulama Kontemporer Tentangnya)
Dr. Ahmad al-Haji al-Kurdi tidak mengakui adanya hak karya tulis. Oleh karena itu, beliau berpendapat bahwa kompensasi finansial dari hak ini adalah tidak halal. Dasar untuk pendapat ini adalah sebagai berikut:
Alasan pertama, pengakuan terhadap hak ini akan menyebabkan buku ilmiah yang ditulis tidak bisa dicetak dan diterbitkan, kecuali dengan adanya kompensasi finansial yang didapatkan oleh penulis. Padahal, menyembunyikan ilmu adalah suatu hal yang terlarang, sebagaimana dalam hadits,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ditanya tentang suatu ilmu kemudian menyembunyikannya, maka dia akan diberi tali kekang dari api pada hari kiamat nanti.” (Hr. Tirmidzi, no. 2649; dinilai shahih oleh al-Albani)
Dalam al-Maqashid al-Hasanah, as-Sakhawi mengatakan,
ويشمل الوعيد حبس الكتب عمن يطلبها للانتفاع بها لا سيما مع عدم التعدد لنسخها الذي هو أعظم أسباب المنع وكون المالك لا يهتدي للمراجعة منها والابتلاء بهذا كثير
“Ancaman dalam hadits ini juga mencakup orang yang tidak mau menyerahkan buku kepada orang yang memintanya untuk diambil manfaatnya, terlebih lagi jika jumlah buku terbatas dan inilah sebab yang paling penting yang mendasari seseorang untuk tidak menyerahkan bukunya, padahal pemilik buku juga tidak membaca buku tersebut. Banyak orang yang melakukan hal ini.” (Maqashid Hasanah, hlm. 223, Maktabah Syamilah)
Akan tetapi, pendapat ini tidak bisa diterima, berdasarkan realita bahwa adanya hak cipta dalam hal ini, tidak menyebabkan terhalanginya berbagai buku untuk dicetak dan diterbitkan.
Alasan kedua, ilmu adalah sebuah ibadah dan ketaatan, dan seseorang tidak boleh mendapatkan kompensasi finansial karena melakukan sebuah ibadah, sebagaimana sikap para salaf. Namun, para ulama muta`akhkhirin memfatwakan bolehnya mengambil upah karena melakukan ketaatan, semacam menjadi imam masjid, muazin, dan pengajar al-Quran.
Alasan ketiga, dianalogkan dengan hak syuf’ah yang tidak boleh diperjualbelikan karena murni adalah hak. Akan tetapi, ini adalah analogi terhadap dua hal yang berbeda, karena hak syuf’ah adalah hak yang ditetapkan oleh syariat Islam dalam rangka mencegah bahaya dari orang yang memegang hak ini. Oleh karena itu, hak syuf’ah tidak boleh diperjualbelikan.
Adapun hak cipta dalam dunia tulis menulis, bukanlah dalam rangka mencegah bahaya dari penulis, tetapi merupakan timbal balik dari jerih payah pemikiran dan badan.
Dalam permasalahan hukum hak karya tulis, terdapat pendapat kedua, yang mengakui adanya hak cipta dalam tulis-menulis. Inilah pendapat yang dianut banyak ulama kontemporer, semisal Syekh Mushthafa az-Zarqa. Alasan mereka berpendapat demikian, adalah sebagai berikut:
Alasan pertama, manfaat atau jasa tergolong sebagai harta, menurut mayoritas ulama fikih (baik dari Mazhab Maliki, Syafi’i, ataupun Hanabilah). Alasannya, hukum asal mahar dalam pernikahan itu harus berupa harta. Meski demikian, mahar berupa jasa juga diperbolehkan, semisal dalam pernikahan Nabi Musa. Jika jasa saja dinilai sebagai harta, padahal jasa itu bersifat abstrak, maka hasil jerih payah pemikiran itu juga semisal dengan jasa.
Alasan kedua, kebiasaan manusia (urf) telah mengakui adanya hak seorang penulis dalam tulisan dan kreatifitasnya, lalu urf juga mengakui adanya kompensasi dalam hal ini. Urf ini sama sekali tidak bertentangan dengan dalil syariat, sedangkan urf memiliki peran besar untuk menentukan sesuatu itu berstatus harta ataukah bukan.
As-Suyuthi mengatakan, “Status harta tidaklah diberikan kecuali untuk sesuatu yang memiliki nilai yang bisa diperjualbelikan, dan orang yang merusaknya memiliki kewajiban untuk menggantinya meski nilainya kecil, selama manusia tidak membuangnya.”
Alasan ketiga, tidak boleh menisbatkan pendapat kepada pihak yang bukan mengatakannya, meski agar mendapatkan kebaikannya dan menanggung dosanya. Abu Hamid al-Ghazali menceritakan, bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang orang yang salah satu kertas catatannya terjatuh di jalan. Dalam kertas tersebut terdapat beberapa hadits atau catatan ilmiah, misalnya. Apakah orang yang menemukan kertas tersebut diperbolehkan untuk mencatat isi kertas tersebut, baru kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya? Jawaban Imam Ahmad, “Tidak boleh, dia harus minta izin terlebih dahulu.”
Alasan keempat, seorang penulis akan dimintai pertanggungjawaban terhadap semua tulisannya. Oleh karena itu, penulis memiliki hak terhadap kompensasi dari kebaikan yang disampaikan. Hal ini sebagai bentuk praktik dari kaidah “al-ghurmu bil ghurmi” (keuntungan adalah kompensasi dari menanggung kerugian).
Alasan kelima, kreasi pikiran merupakan landasan bagi berbagai sarana untuk mendapatkan materi, semisal jual beli mobil, pesawat terbang, dan lain-lain, dapat dilakukan setelah ada orang yang menemukannya. Oleh karena itu, sepatutnya kreasi pemikiran tersebut memiliki nilai finansial.
Alasan keenam, menggunakan kaidah maslahat-mursalat. Dengan mengakui adanya hak cipta, dalam hal ini, akan memberikan manfaat bagi masyarakat, penulis, dan penerbit. Tidak mengakui adanya hal ini bisa menyebabkan orang berhenti menulis karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan, terperasnya pikiran, dan tidak ada faktor pendorong, yaitu hak cipta dari hasil karyanya.
Hak Cipta Penemuan
Mungkin bisa kita gunakan kaidah maslahat-mursalat di atas untuk mengakui adanya hak cipta dalam penemuan. Sisi maslahatnya adalah untuk memotivasi agar orang berkreasi dan berinovasi untuk menemukan hal-hal yang baru.
Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama Saudi Arabia), dalam fatwa no. 18845, memberikan fatwa sebagai berikut, “Tidaklah terlarang mengopi kaset-kaset yang bermanfaat lalu menjualnya. Demikian pula, tidaklah terlarang mengopi buku dan menjualnya. Mengingat hal tersebut membantu untuk tersebarnya ilmu. Ketentuan di atas berlaku selama pemegang hak tidak melarangnya. Jika mereka melarangnya, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik hak. ”(Fatawa Lajnah Daimah: 13/187; Fatwa ini ditandatangani oleh Ibnu Baz, Abdul Aziz Alu Syekh, Abdullah Ghadayan, Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.)
Demikian pula, Lajnah Daimah memfatwakan tidak bolehnya mengopi program komputer jika pemilik hak melarang untuk mengopinya melainkan dengan seizin mereka.
Pertanyaan,
“Aku bekerja di bidang komputer. Sejak aku bekerja di bidang ini, aku mengopi berbagai program komputer untuk keperluan pekerjaan. Aku melakukan itu, tanpa membeli CD program yang asli. Perlu diketahui, bahwa di program ini dijumpai kalimat peringatan tentang larangan mengopi, sebagaimana ada kalimat ‘hak cetak dilindungi’ pada sebagian buku. Boleh jadi, pemilik program adalah seorang muslim atau pun seorang kafir. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengopi program dengan cara semacam ini?”
Jawaban Lajnah Daimah,
“Tidak diperbolehkan mengopi program-program yang pemiliknya melarang untuk mengopi kecuali dengan seizin mereka. Hal ini karena menimbang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),
“Kaum muslimin itu mempunyai kewajiban untuk memenuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (Hr. Abu Daud, no. 3594; dinilai shahih oleh al-Albani)
Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),
“Tidaklah halal harta seorang muslim, melainkan dengan kerelaan hatinya.” (Hr. Ahmad, no. 20714. Menurut Syekh Syu’aib al-Arnauth, “Shahih li ghairihi.”)
Demikian pula, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),
“Barangsiapa yang terlebih dahulu mendapatkan hal yang mubah, maka dialah yang lebih berhak atasnya.” (Hr. Abu Daud, no. 4694)
Ketentuan ini bersifat umum, baik pemilik program tersebut adalah seorang muslim atau kafir, asalkan bukan kafir harbi, karena hak orang kafir yang bukan harbi itu wajib dihormati sebagaimana seorang muslim.” (Fatawa Lajnah Daimah: 13/188, no. fatwa: 18453; Fatwa ini ditandatangani oleh Ibnu Baz, Abdul Aziz alu Syekh, Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.)
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: www.pengusahamuslim.com