Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Jual-beli Dengan Uang Muka (persekot)

Di antara transaksi yang berkembang di masyarakat kita adalah jual-beli dengan menggunakan uang muka atau persekot. Pada umumnya, jenis transaksi ini digunakan untuk jual-beli barang-barang yang memiliki nilai nominal yang cukup tinggi, misalnya: tanah. Terdapat nilai nominal atau persentasi tertentu dari keseluruhan jumlah harga yang harus diserahkan di awal transaksi sebagai tanda jadi.

Konsekuensinya, jika ternyata akad dibatalkan oleh pihak pembeli, maka uang muka tersebut menjadi milik penjual. Akan tetapi, bila transaksi berlanjut, maka uang muka tersebut menjadi bagian dari harga yang telah disepakati.

Apakah transaksi seperti ini tidak termasuk kezaliman? Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan ini.

Dalam kitab-kitab para ulama, model transaksi tersebut  biasa disebut dengan “ba’i ‘urbun”. Boleh juga disebut “urbun” (dengan hamzah), ‘urban ataupun urbun (dengan hamzah).

Hadits yang menjelaskan tentang jenis transaksi ini adalah riwayat dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ba’i ‘urban” (Hr. Malik; Imam Malik mengatakan, “Telah sampai kepadaku sebuah hadits dari ‘Amr bin Syu’aib”. Lihat Bulughul Maram, hadits no. 680)

Singkat kata, hadits di atas adalah hadits yang lemah. Penjelasannya bisa disimak di Taudhih al-Ahkam karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam: 4/290.

Seandainya hadits di atas adalah hadits yang kuat, maka hadits di atas merupakan dalil yang gamblang menunjukkan haramnya transaksi ‘urbun, sehingga transaksi tersebut dinilai batal (tidak sah –ed). Akan tetapi, tidak kita dapatkan dalil yang tegas dalam masalah ini, sehingga para ulama bersilang pendapat tentang status hukum transaksi ini.

Hanya Imam Ahmad yang menegaskan keabsahan transaksi ‘urbun, sehingga penjual berhak memiliki uang muka yang telah diserahkan pembeli ketika pembeli mengurungkan niatnya.

Pendapat beliau ini diselisihi oleh tiga imam mazhab yang lain, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. Pendapat ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Abdullah bin Abbas (dari kalangan para sahabat) dan al-Hasan al-Basri (dari generasi tabi’in). Pendapat ini beralasan dengan hadits di atas, yang telah jelas kelemahannya, sehingga tidak layak dijadikan dalil.

Alasan lainnya adalah, persekot merupakan kesepakatan yang menguntungkan penjual tanpa timbal balik apa pun dari penjual, dan hal semacam ini tidak bisa dibenarkan . Oleh karena itu, Malikiyah (pengikut mazhab Imam Malik -ed), Syafi’iyyah, dan Hanafiyyah menilai tidak sahnya transaksi ini, dengan vonis batil dalam istilah Malikiyyah dan Syafi’iyyah, serta vonis fasid dalam istilah Hanafiyyah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Dalam istilah jual-beli, ’urbun adalah (suatu transaksi) dimana pembeli menyerahkan uang dalam nominal tertentu kepada penjual dengan perjanjian, dan jika pembeli mengambil barang, maka sejumlah uang tersebut dinilai sebagai bagian dari seluruh harga total barang. Akan tetapi, jika pembeli tidak jadi mengambil barang, maka uang tersebut menjadi hak milik penjual. Imam Ahmad mengatakan tentang hal ini, ‘(Transaksi jenis ini) tidaklah mengapa dilakukan karena Khalifah Umar bin Khaththab melakukannya.’”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau juga memperbolehkan jenis transaksi ini. Sa’id bin Musayyib dan Muhammad bin Sirin mengatakan, “Jika pembeli merasa tidak suka, maka dia boleh mengembalikan barang tersebut kepada penjual, sambil  menyerahkan sejumlah uang kepadanya.”

Pendapat dua ulama besar dari generasi tabi’in tersebut dikomentari oleh Imam Ahmad dengan mengatakan, “’Urbun itu sejenis dengan transaksi di atas.” Artinya, Imam Ahmad memperbolehkan transaksi ‘urbun dengan dasar penganalogan (permisalan -ed) dengan transaksi yang diperbolehkan oleh Said bin Musayyib dan Muhammad bin Sirin di atas. (Lihat Taudhih al-Ahkam: 4/292)

Di antara ulama masa kini yang melarang transaksi ‘urbun adalah Syekh Abu Bakr Jabir al-Jazairi. Dalam kitabnya, Minhajul Muslim hlm. 303, beliau mengatakan, “Seorang muslim tidak diperbolehkan mengadakan transaksi ‘urbun atau mengambil uang muka yang telah diserahkan oleh pembeli, sama sekali, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang transaksi ‘urbun (hadits riwayat Malik).

Ketika menjelaskan hadits tersebut, Imam Malik mengatakan, ‘Urbun adalah (transaksi dimana) seseorang yang hendak membeli suatu barang atau menyewa suatu kendaraan mengatakan kepada penjual atau penyewa, ‘Aku berikan kepadamu uang sejumlah satu dinar, dengan ketentuan: jika aku tidak jadi mengambil barang tersebut atau tidak jadi menyewa maka uang tersebut manjadi hakmu.’”

Di sisi lain, para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama Saudi Arabia) dengan tegas memperbolehkan jenis transaksi ini. Dalam fatwa no. 19637, Lajnah Daimah mengatakan, “Transaksi ‘urbun itu diperbolehkan. Transaksi ‘urbun adalah (transaksi dimana) pembeli menyerahkan sejumlah uang –yang nominalnya kurang dari harga total barang– kepada penjual atau wakil penjual, setelah kesepakatan jual-beli disetujui oleh kedua belah pihak. Uang ini diberikan dengan maksud memastikan bahwa barang tersebut tidak akan dijual kepada pihak lain, dengan perjanjian: jika pembeli jadi mengambil barang maka uang yang telah diserahkan merupakan bagian dari seluruh harga total. Akan tetapi, jika pembeli tidak jadi mengambil barang maka penjual berhak mengambil uang tersebut dan memilikinya.

Transaksi ‘urbun adalah transaksi yang sah, baik waktu pelunasan telah ditentukan ataupun tidak. Secara hukum agama, penjual memiliki hak untuk menuntut pembeli agar segera melunasi sisa harga yang belum dia lunasi jika transaksi jual-beli telah sempurna dan pembeli telah mengambil barang yang dia beli.

Dalil diperbolehkannya transaksi ini adalah perbuatan Umar bin al-Khaththab. Tentang transaksi ‘urbun, Imam Ahmad mengatakan, “Tidak mengapa.” Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan transaksi ini. Adapun Said bin Musayyib dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tidak mengapa, jika pembeli ternyata tidak suka dengan barang yang dibeli, lalu dia menyerahkan kembali barang tersebut kepada penjual sambil menyerahkan sesuatu kepadanya.”

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang transaksi ‘urbun, adalah hadits yang lemah. Hadits tersebut dinilai lemah oleh Imam Ahmad dan ulama lain, sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (argumentasi).”

Fatwa ini ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Aziz Alu Syekh (yang sekarang menduduki jabatan Mufti Besar Saudi Arabia), Shalih al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid.

Dalam Fatwa Lajnah Daimah no. 17341 ditegaskan, “Menurut pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam hal ini, dalam transaksi ‘urbun, (penjual) diperbolehkan untuk mengambil uang muka yang telah diserahkan pembeli dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan transaksi. Hal ini dengan syarat, di awal transaksi, penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah: 13/133–134)

Simpulan yang bagus tentang masalah ini diberikan oleh Dr. Abdurrazaq as-Sanhuri dalam kitabnya, Mashadir al-Haq. Beliau mengatakan, “Yang pertama, ulama yang berpendapat tentang batalnya transaksi ‘urbun mendasari pendapatnya dengan hadits Nabi yang melarang transaksi ‘urbun. Selain itu, ulama tersebut juga beralasan bahwa transksi ini merupakan persyaratan yang menguntungkan penjual tanpa ada kompensasi dari penjual, dan ini merupakan persyaratan yang tidak sah. Transaksi ini juga mirip dengan khiyar (hak membatalkan transaksi) yang tidak jelas batasan waktunya.

Dalam transaksi ‘urbun, pembeli menetapkan syarat bahwa dia berhak membatalkan transaksi tanpa ada penegasan tentang batas waktu berlakunya. Hal ini persis dengan perkataan pembeli, “Aku memiliki hak khiyar. Kapan saja aku mau aku bisa mengembalikan barang yang sudah kubeli sambil kuserahkan sejumlah uang.”

Yang kedua, Imam Ahmad memperbolehkan transaksi ‘urbun dan mendasari pendapatnya dengan riwayat dari Khalifah Umar, dan beliau juga melemahkan hadits yang melarang transaksi ‘urbun. Selain itu, beliau berdalil menggunakan analog dengan transaksi yang disepakati para ulama boleh dan sahnya. Yaitu, tidaklah mengapa jika pembeli ternyata merasa tidak suka dengan barang yang telah dibeli, lalu dia mengembalikan barang tersebut kepada penjual sambil menyerahkan sesuatu kepadanya. Imam Ahmad mengatakan, “Transaksi ‘urbun itu semisal dengan transaksi tersebut.”

Yang ketiga, kami berpandangan bahwa argumentasi lain dari ulama yang menyatakan tidak sahnya transaksi ‘urbun bisa dipatahkan, yaitu argumen bahwa ‘urbun adalah perjanjian yang menguntungkan penjual tanpa ada kompensasi balik dari penjual. Sebenarnya, dalam transaksi ‘urbun, kompensasi yang diberikan penjual adalah memberi waktu kepada pembeli sehingga pembeli menjatuhkan pilihan, tetap membeli barang ataukah tidak dan menghilangkan kesempatan calon pembeli yang lain untuk membeli barang tersebut sampai batas waktu tertentu. Jadi, transaksi ‘urbun itu berbeda dengan khiyar yang tidak jelas batas akhirnya.

Dalam transaksi ‘urbun, pembeli hanya mensyaratkan khiyar untuk membatalkan transaksi jual-beli. Jika dia tidak membatalkan, maka transaksi terus berlanjut dan hak khiyar hilang dengan sendirinya”. (Lihat Taudhih al-Ahkam: 4/291–292).

Singkat kata, transaksi ‘urbun itu diperbolehkan, menurut pendapat ulama yang terkuat. Wallahu a’lam.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28