Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan

Kejelasan Status Dalam Jual Beli

Pendahuluan

Diantara misi yang seyogyanya diperjuangkan oleh setiap orang muslim ialah terwujudnya persatuan umat Islam. karena dengan terealisasinya persatuan, maka berbagai kemasalahatan dapat terwujud dan berbagai bencana dapat dihindari. Dengan persatuan umat Islam menjadi kuat dan musuhpun menjadi gentar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ . الحجرات : 10

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara.” (Qs. Al Hujuraat: 10)

Dan pada ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَلاَ تَنَازَعُواْ فَتَفْشَلُواْ وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُواْ إِنَّ اللّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ . الأنفال 46

“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al Anfal: 46)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya juga menegaskan akan hal yang sama, di antaranya beliau bersabda,

مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى. رواه مسلم

“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal kecintaan, kasih saying, dan bahu-membahu sesama mereka bak satu tubuh, bila ada anggota tubuh itu yang mendeita, niscaya anggota tubuh lainnya akan sama-sama merasakan susah tidur dan demam.” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini sangat tegas nan jelas menunjukkan betapa agungnya hak-hak sesama umat Islam, dan memerintahkan agar mereka saling menyayangi, berlemah-lembut, bantu-membantu dalam hal-hal yang bukan merupakan perbuatan dosa atau hal-hal yang dibenci.” (Syarah Muslim, oleh Imam An Nawawi 16/139)

Dan pada hadits lainnya, beliau bersabda,

لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه

“Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah sebagian dari kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzhalimi saudaranyanya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pengaruh Gharar (ketidak jelasan status) Dalam Jaul-beli Dalam Syari’at Islam

Diantara metode yang diajarkan Syari’at Islam guna merealisasikan misi di atas ialah dengan melarang setiap akad jual beli atau yang semakna bila mengandung unshur gharar (ketidak jelasan status).

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli gharar (tidak jelas statusnya).” (Riwayat  Muslim)

قال الباجي : إِذَا ثَبَتَ ذَلِكَ فَالْغَرَرُ يَتَعَلَّقُ بِالْمَبِيعِ مِنْ ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ مِنْ جِهَةِ الْعَقْدِ وَالْعِوَضِ ، وَالْأَجَلِ

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya.

Al Baji menjelaskan: “Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa gharar dapat terjadi dari tiga arah: akad, harga atau barang yang diperjual-belikan dan tempo pembayaran atau penyerahan barang.” (Al Muntaqa oleh Al Baji 5/41)

Ibnu Ar Rusyd Al Mailiki lebih terperinci menegaskan: “Diantara akad jual-beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual-beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain, karena adanya ketidakjelasan status. Dan ketidakjelasan status dalam akad jual-beli dapat ditemukan pada:

  1. Ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjual-belikan.
  2. Ketidakpastian akad.
  3. Ketidakpastian harga.
  4. Ketidakpastian  barang yang dijual-belikan.
  5. Ketidakpastian kadar harga atau barang.
  6. Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang ditunda).
  7. Ketidakpastian ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian apakah penjual kuasa menyerahkan barang yang ia jual.
  8. Dan ketidak pastian utuh tidaknya barang yang diperjual-belikan. (Bidayatul Mujtahid 2/148).

Tidak diragukan bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas dapat menjadi pemincu terjadinya persengketaan dan permusuhan antara sesama muslim. Tentu perpecahan dan perselisihan itu tidak diinginkan secara syari’at. Oleh karena itu, syari’at Islam menutup pintu ini, guna menjaga utuhnya persatuan dan terjaganya hubungan yang harmonis antara seluruh komponen umat islam.

Ibnu Rusyd Al Maliki berkata: “Secara global, seluruh ulama’ ahli fiqih sepakat bahwa tidak dibenarkan adanya ketidakpastian (gharar)  yang besar pada setiap akad jual-beli. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa gharar yang kecil dimaafkan. Akan tetapi para ulama’ berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual-beli, apakah gharar yang terdapat padanya termasuk gharar yang besar sehingga terlarang atau termasuk yang kecil sehingga dimaafkan? Perbedaan itu  terjadi dikarenakan gharar yang ada berada di tengah-tengah antara gharar yang besar dan gharar yang kecil.” (Bidayatul Mujtrahid 2/154-155)

Penjelasan senada juga dipaparkan oleh Al Baji Al Maliki dalam kitabnya Al Muntaqa 5/41.

Kadang kala sebagian gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Berikut beberapa misal dari gharar yang dibenarkan: anda dibolehkan membeli atau menjual rumah, walaupun anda atau pembeli tidak mengetahui pondasinya. Anda juga dibolehkan untuk membeli atau menjual kambing yang sedang bunting, sehingga dalam putingnya terdapat susu, walaupun anda tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada di dalamnya. Yang demikian itu dikarenakan status dan hukum pondasi mengikuti bagian dari rumah yang nampak oleh penglihatan. Sebagaimana keadaan juga menuntut kita untuk membolehkan jual-beli rumah walau tanpa mengetahui pondasinya, karena bila kita syaratkan agar pondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting yang telah mengeluarkan susu dari putingnya.

Walau demikian, bukan berarti kita bebas sesuka hati dalam membuat kesimpulan. Karena ternyata para ulama’ telah meletakkan kaedah yang jelas dalam menilai apakah gharar yang ada termasuk yang terlarang atau yang dimaafkan. Imam Al Mawardi As Syafi’i memberikan pedoman kepada kita metode yang benar-benar bagus dan jelas dalam mengidentifikasi gharar yang ada pada suatu akad. Beliau berkata,

وَحَقِيقَةُ الْغَرَرِ في البيع ؛ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ أَخْوَفُهُمَا أَغْلَبُهُمَا .

“Hakikat gharar yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, akan tetapi kemungkinan buruklah yang paling besar peluangnya.” (Al Hawi Al Kabir 5/25)

Dan pada kesempatan lain, beliau berkata,

الْغَرَرُ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ عَلَى سَوَاءٍ ، أَوْ بِتَرَجَّحِ الْأَخْوَفِ مِنْهُمَا

“Gharar ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar atau kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya.” (Al Hawi Al Kabir 7/869)

Dari keterangan Al Mawardi dan juga lainnya dapat disimpulkan bahwa batasan gharar yang terlarang dari yang dimaafkan ialah: Bila keadaan mengharuskan kita untuk mengesampingkan unshur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan, maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak mempengaruhi hukum jual-beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual-beli yang mengandung gharar menjadi terlarang alias batal. Dan perselisihan para ulama’ pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan  ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan bahwa unshur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnyapun dianggap sah. Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga iapun menganggap tidak sah akad itu, wallahu a’alam.

Beberapa contoh nyata dari akad yang mengandung unsur Gharar

1. Sistem Ijon.

Diantara bentuk jual-beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah: jual-beli dengan sistem ijon.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه

Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua? Para sahabat bertanya: “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab: “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda: “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ.

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya)

Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

2. Membeli janin hewan.

Diantara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang daam syari’at ialah memperjualbelikan janin hewan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا . رواه البخاري

“Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang menjual-belikan anak dari janin yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliyah. Dahulu seseorang membeli seekor onta, dan tempo penyerahannya ialah bila onta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.” (Riwayat Bukhari)

Para ulama’ pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa jual beli gharar semacam ini dapat terwujud dalam dua model:

A. Model pertama:

Bila terlahirnya janin kedua ini dijadikan sebagai tempo pembayaran atau penyerahan barang yang dibeli. Tentu ini adalah tempo yang tidak jelas, sebab bisa saja onta betina yang ia miliki tidak pernah bunting, dan kalaupun bunting bisa saja ia tidak pernah melahirkan janin betina. Dan kalaupun berhasil melahirkan janin betina belum tentu janin tersebut bertahan hidup dan melahirkan janin, dan seterusnya.

Oleh karena itu, diantara etika hutang-piutang yang seyogyanya diindahkan oleh setiap muslim ialah senantiasa menentukan batas pembayaran atau penyerahan barang. Dengan demikian, tidak ada peluang untuk terjadinya persengketaan masalah waktu pelunasan atau penyerahan barang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ. البقرة 282

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Dan katika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang akad pemesanan dengan pembayaran lunas di muka, atau yang disebut dengan akad salam, beliau bersabda,

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه

“Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.” (Muttafaqun ‘alaih)

B. Model kedua:

Bila yang dijadikan obyek jual-beli ialah janin yang akan dilahirkan oleh janin yang sekarang masih berada dalam perut induknya. Tentu ini gharar yang besar, sebab barang yang dijadikan obyek akad jual-beli tidak jelas, bisa saja janin tersebut mati sebelum terlahirkan, dan kalaupun terlahirkan, bisa saja terlahirkan dalam keadaan cacat, atau ternyata berkelamin jantan, dan seterusnya.

Akad jual beli seperti ini masih didapatkan disebagian masyarakat di negeri kita, terutama pada para pemilik kuda pacuan, sapi jenis tertentu di sebagian daerah.

3. Penjualan dengan dua harga tanpa ada kejelasan harga yang dipilih.

Diantara penjualan yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang ialah: menjual barang dengan dua harga, kontan sekian dan kredit sekian, akan tetapi ketika pembeli pergi membawa barang, ia belum memutuskan pilihan harga yang ia ambil.

Metode seperti ini sering dilakukan oleh dua orang yang telah lama menjalin hubungan jual-beli atau sesama sahabat atau tetangga. Biasanya, ketika penjual menegur pembeli agar terlebih dahulu menentukan pilihan, ia pembeli sering berdalih: kan kita sahabat, relasi lama, gampang lah, atau ucapan serupa. Dan tidak jarang ucapan ini malah diucapkan oleh penjual, sehingga ketika pembeli menanyakan harga barang yang ia beli, sering kali penjual berkata: “Pakai dululah, kan sudah lama kita menjalin hubungan…” Sikap-sikap seperti ini sering kali dilakukan ketika salah satu pihak sedang dalam keadaan terburu-buru atau membutuhkan kepada barang secepatnya.

Metode penjualan atau pembelian semacam ini adalah salah satu akad yang tercakup oleh keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم عن بيعتين في بيعة. رواه أحمد وغيره

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua penjualan pada satu akad.” (Riwayat Ahmad dan lainnya)

4. Jual beli Mulamasah dan Munabazah.

Diantara akad yang mengandung unsur gharar ialah akad mulamasah dan munabazah, sehingga keduanya termasuk akad yang diharamkan.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن الملامسة والمنابذة. رواه البخاري

Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan dengan cara mulamasah (hanya dengan cara saling menyentuh) dan dengan cara munabazah (saling melempar).” (Riwayat Bukhari)

Yang dimaksud dengan penjualan dengan cara mulamasah ialah seperti yang disebutkan oleh sahabat Abu Sa’id Al Khudri berikut,

والملامسة لمس الثوب لا ينظر إليه.  وفي رواية: أما الملامسة فأن يلمس كل واحد منهما ثوب صاحبه بغير تأمل. رواه البخاري ومسلم

“Mulamasah ialah (menjual-belikan dengan hanya) menyentuh baju tanpa melihatnya.” Dan pada riwayat lain: “Adapun mulamasah ialah masing-masing dari penjual dan pembeli hanya menyentuh pakaian milik lawan transaksinya tanpa diamati.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Adapun penjualan dengan cara Munabazah ialah seperti yang ditafsiri oleh Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu berikut ini,

والمنابذة أن ينبذ كل واحد منهما ثوبه إلى الآخر ولم ينظر واحد منهما إلى ثوب صاحبه رواه البخاري ومسلم

“Dan munabazah ialah masing-masing dari keduanya saling melemparkan pakaiannya kepada lawan transaksinya, dan keduanya tidak melihat dengan seksama pakaian lawan transaksinya tersebut.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Syeikh Abdullah Al Bassam berkata: “Yang menjadi larangan syari’at dalam kedua bentuk transaksi ini adanya ketidakjelasan pada barang yang diperjual-belikan yang tentunya hal ini akan memancing terjadinya pertengkaran dan perselisihan.” (Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram 4/310)

Ibnu Hajar Al ‘Asqalany setelah menyebutkan penafsiran tentang kedua bentuk akad ini dengan mengatakan: “Tentu ini termasuk dalam perjudian.” (Fathul Bari, 4/359)

Mungkin saudara akan berkata: Mungkinkah pada zaman sekarang akad semacam ini masih bisa terjadi, karena penerangan telah begitu mudah didapat?

Benar, akad semacam ini masih mungkin terjadi, sebagai salah satu contohnya ialah apa yang dilakukan oleh para pedagang pakaian bekas. Mereka membeli pakaian dalam jumlah besar yang dibungkus. Dan mereka membeli dengan hitungan per bungkus, padahal di dalam bungkus tersebut terdapat berbagai jenis pakaian, ada yang masih bagus, ada yang jelek dan seterusnya.

5. Menjual barang yang belum menjadi miliknya.

Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Hal ini berdasarkan hadits berikut,

عن حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari sahabat Hakim bin Hizam, ia mengisahkan: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (Riwayat Ahmad Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmizy, Ibnu Majah, As Syafi’i, Ibnul Jarud, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dan Ibnu Hazm)

Diantara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه) قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘ahu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut:

عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku  yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (HR Abu Dawud dan Al Hakim). (Walaupun pada sanadnya ada Muhammad bin Ishak, akan tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab at-Tahqiq. Baca Nasbu ar-Rayah 4/43, dan at-Tahqiq 2/181)

Para ulama menyebutkan hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum diserahterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.

Hikmah kedua, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ketika muridnya yaitu Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:

قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.

Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja.” (Fathu al-Bari, oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4/348-349)

Berdasarkan kedua hadits di atas dan juga lainnya, para ulama’ syari’at, melarang kita untuk menjual kembali barang yang kita beli sebelum barang itu berpindah dari tempat penjual pertama dan keluar dari dhomannya (tanggung jawabnya). Wallahu a’alam bisshowab.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28