Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Memahami Akad Riba (02)

Kiat-Kiat Mengenal Riba

Kiat Pertama: Setiap Keuntungan Dari Piutang Adalah Riba

Dalam mengarungi samudra kehidupan dunia, Islam tidak mengizinkan umat manusia untuk bersikap egois, hanya memikirkan kepentingan sendiri. Karenanya, walaupun Islam mengizinkan anda untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri. Islam juga mengajarkan agar anda bersikap sosial, dan turut serta mengupayakan sebagian kemaslahatan bagi saudara anda, dengan tanpa pamrih.

وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. رواه مسلم

“Dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama ia menolong saudaranya.” (HR Muslim)

Dalam hal hutang piutang, Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة وأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُم تَعْلَمُون

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedakahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 280)

Ucapan senada juga diutarakan oleh  Ibnu Taimiyyah, “Pada asalnya tidaklah ada orang yang sudi untuk bertransaksi dengan cara riba, selain orang yang sedang dalam kesusahan. Bila tidak, maka sudah barang tentu orang yang dalam kelapangan tidak mungkin rela untuk membeli barang seharga 1000 dengan harga 1200 dengan pembayaran dihutang, bila ia benar-benar sedang tidak membutuhkan uang 1000 tersebut. Orang yang rela untuk membeli barang dengan harga yang melebihi harga semestinya hanyalah orang yang sedang dalam kesusahan. Sehingga perbedaan harga kredit dengan kontan tersebut merupakan tindak kelaliman kepada orang yang sedang mengalami kesusahan… dan Riba benar-benar terwujud padanya tindak kelaliman kepada orang yang sedang kesusahan. Oleh karenanya, riba sebagai lawan dari sedekah. Hal ini karena Allah tidaklah membebaskan orang-orang kaya, hingga mereka menyantuni orang-orang fakir karena kemaslahatan orang kaya dan juga fakir dalam urusan agama dan dunia tidak akan terwujud dengan sempurna, melainkan dengan cara tersebut.” [26]

Dikarenakan alasan yang sangat mulia ini, syariat Islam mengharamkan setiap keuntungan yang dikeruk dari piutang, dan menyebutnya sebagai riba. Oleh karenanya para ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:

كل قرض جر نفعا فهو ربا.

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” [27]

Muhammad Nawawi Al Bantaani berkata, “Tidak dibenarkan untuk berhutang uang atau lainnya bila disertai persyaratan yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi piutang misalnya dengan syarat: pembayaran lebih atau dengan barang yang lebih bagus dari yang dihutangi. Hal ini berdasarkan ucapan sahabat Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan maka itu adalah riba. [28]

Maksudnya setiap piutang yang dipersyaratkan padanya suatu hal yang akan mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi piutang maka itu adalah riba. Bila ada orang yang melakukan hal itu, maka akad hutang-piutangnya batal, bila persyaratan itu terjadi pada saat akad berlangsung.” [29]  

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap keuntungan dalam hutang piutang, baik berupa materi atau jasa atau yang lainnya adalah haram; karena itu semua adalah riba.

Betapa indahnya syariat Islam dan betapa mulianya akhlak seseorang yang benar-benar mengamalkan ajaran agama Allah. Jika beranjak dari hati yang jernih dan obyektif kita mau merenungkan syariat Islam yang berkaitan dengan hutang piutang ini, niscaya kita akan sampai pada keyakinan bahwa syariat ini adalah syariat yang benar-benar datang dari Allah ta’ala.

Kiat Kedua: Mengenal Perbedaan Piutang Dari Tabungan (Wadi’ah)

Permasalahan ini harus anda kuasai dan senantiasa anda ingat agar tidak terkecoh dengan perubahan nama atau sebutan riba. Masyarakat di belahan bumi manapun, pada zaman ini telah mengubah nama riba menjadi faedah atau bunga, dan mengubah nama piutang menjadi tabungan atau wadi’ah.

Saudaraku! ketahuilah bahwa hakikat piutang (al-Qardhu) adalah menyerahkan sebagian harta kepada orang yang akan menggunakannya dan kemudian ia berkewajiban mengembalikan gantinya [30]

Adapun akad tabungan atau wadi’ah adalah menyerahkan harta kepada orang yang merawatkannya/menjagakannya/menyimpankannya. [31]

Agar perbedaan antara wadi’ah (titipan) dengan dain (piutang) menjadi jelas, maka cermatilah perbedaan hukum antara keduanya dalam tabel berikut:

Perbedaan Antara Piutang dan Tabungan

 

Saudaraku, coba anda bandingkan tabungan di perbankan dengan wadi’ah (titipan) yang ada pada tabel di atas, niscaya anda dapatkan banyak perbedaan.

Tabungan yang ada pada perbankan lebih sesuai dengan hukum dain/piutang, karena pihak bank bebas memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Keuntungan serta kerugiannyapun sepenuhnya menjadi milik dan tanggung jawab operator perbankan.

Dengan demikian, sebenarnya wadi’ah/tabungan yang ada di perbankan adalah piutang, karenanya berlaku pula padanya berbagai hukum hutang piutang, dan bukan hukum wadi’ah/titipan.

Dengan memahami dua macam akad ini, serta perbedaan antara keduanya, jelaslah bagi anda bahwa tabungan atau yang dikenal dalam bahasa Arab dengan al wadi’ah atau al iidaa’ pada hakikatnya bukanlah wadi’ah atau al idaa’ atau tabungan, akan tetapi sebenarnya adalah hutang piutang yang diterima oleh pihak bank dari nasabahnya.

Kiat Ketiga: Mengenal “Persyaratan Tertulis dan Tidak Tertulis.”

Dalam menjalankan berbagai akad, anda seringkali mempersyaratkan berbagai hal. Dan bila anda mencermati berbagai persyaratan yang biasa terjadi dalam perniagaan, niscaya anda dapat membaginya ke dalam jenis persyaratan:

  1. Persyaratan yang dituangkan dengan tegas secara lisan atau tulisan dalam akad.
  2. Persyaratan yang tidak dituangkan secara tulisan atau lisan dalam akad, akan tetapi persyaratan itu telah diketahui dan diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat [34].

Persyaratan jenis kedua inilah yang dimaksudkan oleh para ulama’ ahli fiqih dari kaidah,

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

“Sesuatu yang telah diketahui secara bersama, bagaikan hal yang telah ditegaskan dalam persyaratan.”

Sebagai contoh bagi persyaratan jenis kedua, bila suatu masyarakat memiliki tradisi bahwa pada jual-beli mebel dan yang serupa, penjual berkewajiban mengantarkan mebel yang telah dibeli ke rumah pembeli, tanpa tambahan biaya. Tradisi ini memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dipenuhi, walaupun ketika akad pembelian kedua belah pihak tidak menyinggung sama sekali servis antar ini.

Bila demikian adanya maka setiap faedah atau tambahan yang dipersyaratkan dari suatu piutang, baik dipersyaratkan secara tertulis atau tidak, akan tetapi telah menjadi tradisi pelaku akad, maka semuanya dikategorikan sebagai riba.

Misalnya seseorang yang telah dikenal bahwa ia tidak sudi untuk menghutangkan uangnya kepada orang lain, kecuali bila penghutang/debitur memberikan bunga 10%, maka kebiasaannya tersebut telah menjadi persyaratan yang mempengaruhi hukum akad hutang-piutangnya.

Oleh karena itu tatkala praktek riba telah merajalela di negeri Irak, sahabat Abdullah bin Salam radhiallahu ‘anhu berpesan kepada Abu Burdah untuk tidak menerima hadiah yang diberikan oleh penghutang/debitur:

عن أبي بردة قال قدمت المدينة، فلقيت عبد الله بن سلام، فقال: انطلق معي المنزل فأسقيك في قدح شرب فيه رسول الله صلى الله عليه و سلم ، وتصلي في مسجد صلى فيه؟ فانطلقت معه، فسقاني سويقا، وأطعمني تمرا، وصليت في مسجده. فقال لي: إنك في أرض، الربا فيها فاش، وإن من أبواب الربا: أن أحدكم يقرض القرض إلى أجل، فإذا بلغ أتاه به، وبسلة فيها هدية، فاتق تلك السلة وما فيها. رواه البخاري والبيهقي

Dari Abu Burdah, ia mengisahkan: “Aku tiba di Madinah, lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam, maka beliau berkata (kepadaku): ‘Mari singgah ke rumahku, dan akan aku hidangkan untukmu minuman di bejana yang pernah digunakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk minum, dan engkau dapat menunaikan sholat di tempat yang pernah beliau gunakan untuk shalat.’ Maka akupun pergi bersamanya. Lalu ia memberiku minuman dari gandum (sawiq), dan menghidangkan untukku kurma, dan aku menunaikan sholat di tempat ia sholat (musholla dalam rumah-pen). Selanjutnya beliau berpesan kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau tinggal di suatu negeri yang padanya praktek riba merajalela, dan sesungguhnya di antara pintu-pintu riba ialah: Seseorang dari kalian memberikan piutang hingga tempo tertentu, dan bila telah jatuh tempo, penghutang datang dengan uang yang ia hutang sambil membawa serta keranjang yang berisikan hadiah, maka hendaknya engkau menghindari keranjang beserta isinya itu.'” (HR Bukhari dan al-Baihaqi)

Saudaraku, coba cermati praktek perbankan yang ada di masyarakat. Setiap nasabah yang menabungkan dananya di bank syari’ah atau lainnya berkeinginan mendapatkan bagi hasil. Mereka  tidak rela bila dananya tidak mendapatkan tambahan sama sekali, apalagi terkurangi karena operator perbankan merugi dalam usahanya.

Dengan demikian, berdasarkan kaidah ini, -walau tidak dituliskan atau diucapkan- maka bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabah adalah riba, dan bukan bagi hasil.

Adapun bila tidak ada persyaratan yang tertulis atau terucap, juga tidak ada tradisi sebelumnya, maka penghutang ketika saat pelunasan dibenarkan untuk memberikan hadiah sebagai ungkapan terima kasih. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Rafi’ radhiallahu ‘anhu berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم اسْتَسْلَفَ من رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إِبِلٌ من إِبِلِ الصَّدَقَةِ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إليه أبو رَافِعٍ، فقال: لم أَجِدْ فيها إلا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فقال: أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ الناس أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً. رواه مسلم

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang seekor anak unta dari seseorang, lalu datanglah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam unta-unta zakat, maka beliau memerintahkan Abu Raafi’ untuk menyerahkan anak untanya kepada orang tersebut. Tak selang beberapa saat, Abu Raafi’ kembali menemui beliau dan berkata: “Aku hanya mendapatkan unta yang telah genap berumur  enam tahun.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah unta itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik pada saat melunasi piutangnya.” (Riwayat Muslim)

Imam an-Nawawi berkata, “Pada hadits ini terdapat pelajaran bahwa orang yang berhutang disunahkan untuk membayar hutang dengan yang lebih baik dari yang sebenarnya ia tanggung. Perbuatan ini termasuk hal yang disunahkan dan akhlak terpuji serta tidak termasuk dalam piutang yang mendatangkan kemanfaatan yang terlarang. Karena yang dilarang ialah kemanfaatan yang dipersyaratkan pada saat akad piutang. Menurut mazhab kita (Mazhab Syaafi’i), disunahkan untuk memberikan tambahan pada saat pelunasan melebihi jumlah hutang yang sebenarnya. Sebagaimana diperbolehkan pula bagi pemberi piutang untuk menerima tambahan tersebut, baik tambahan berupa kriteria yang lebih baik, atau tambahan dalam jumlah, misalnya menghutangi sepuluh, lalu penghutang memberinya sebelas dinar.” [35]     

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Baari, bahkan beliau memberikan tambahan penting, yaitu diharamkannya tambahan yang dipersyaratkan pada akad piutang adalah suatu hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama’. [36]

Kerugian, Tanggung Jawab Siapa?

Sejak zaman dahulu, dalam dunia bisnis, manusia telah mengenal dua hal yang saling berlawanan, yaitu keuntungan dan kerugian. Kedua hal ini senantiasa ada dalam dunia bisnis, dan tidak mungkin dapat dipisahkan.

Walau manusia telah berhasil mencapai berbagai kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi, akan tetapi mereka tetap saja tidak mampu menemukan cara untuk memisahkan antara keduanya. Krisis ekonomi global yang terjadi sekarang ini menjadi bukti teranyar bagi ketentuan ini. Oleh karena itu, bila anda berkeinginan menekuni dunia usaha, maka anda harus telah menyiapkan mental dan strategi guna menghadapi satu dari dua hal tersebut.

Siapa saja yang anda ajak berbicara tentang prospek cerah suatu usaha dan prediksi positif suatu usaha, pasti ia berapi-api dan raut wajahnyapun bersinar-sinar? Akan tetapi, coba berhenti sejenak dan rubah tema pembicaraan, dan mulailah presentasikan berbagai resiko usaha yang mungkin saja terjadi. Amatilah raut wajahnya dan intonasi pembicaraannya. Bandingkan antara dua keadaan yang anda temui. Bila lawan bicara anda tetap optimis dan menunjukkan jiwa besar, maka ketahuilah bahwa ia adalah benar-benar pengusaha. Akan tetapi bila anda mendapatkannya patah arang hanya sekedar mendengar presentasi negatif anda, maka ketahuilah bahwa ia bukanlah pengusaha sejati, maka waspadailah.

Saudaraku! agama Islam adalah agama yang selaras dengan fitrah Allah Ta’ala yang telah diturunkan ke bumi ini, maka kedua hal inipun senantiasa mendapatkan perhatian. Para ulama menggambarkan perhatian Islam terhadap dua hal ini dalam sebuah kaidah:

الغُنْمُ بِالغُرْمِ

“Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.”

Atau dalam ungkapan lain yang juga sering disebut:

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Penghasilan/kegunaan adalah imbalan atas kesiapan menanggung jaminan.”

Maksud kaidah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang berkewajiban menanggung kerugian –jika hal itu terjadi-.

Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني

Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata: “Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasai dan dihasankan oleh Al Albani)

Abu Ubaid menjelaskan maksud hadits ini dengan berkata, “Yang dimaksud dengan keuntungan pada hadits ini adalah hasil pekerjaan budak tersebut yang telah dibeli oleh pembeli, kemudian ia pekerjakan beberapa waktu. Setelah ia mempekerjakannya, ia menemukan cacat yang sengaja ditutup-tutupi oleh penjual, sehingga pembelipun mengembalikan budak tersebut dan pembeli berhak mengambil uang pembayarannya dengan utuh. Dengan demikian ia telah mendapat keuntungan berupa seluruh hasil pekerjaan budak tersebut (selama berada di tangannya –ed). Hal ini dikarenakan budak tersebut -sebelum dikembalikan- merupakan tanggung jawab pembeli. Andai budak tersebut mati, maka budak itu dihitung dari hartanya (sehingga ia menanggung kerugiannya).”

Seusai menyebutkan ucapan Abu Ubaid di atas, as-Suyuthi berkata, “Para ahli fikih juga menyatakan demikian. Makna hadits tersebut ialah segala yang dihasilkan oleh suatu hal, baik berupa penghasilan, manfaat, atau hal lain, maka itu adalah milik pembeli. Ia berhak mendapatkannya karena ialah penanggung jawab atas kerusakan barang itu sebagai pemilik. Andaikata barang yang telah ia beli tersebut mengalami kerusakan, niscaya kerusakan itu adalah tanggung jawabnya. Sudah sepatutnyalah bila hasil/keuntungannyapun menjadi miliknya, dengan demikian keuntungan benar-benar menjadi imbalan atas kerugian yang mungkin ia derita.” [37]

Demikianlah semestinya peniagaan dijalankan, yaitu setiap orang yang berniaga mencari keuntungan, maka dia harus siap menanggung kerugian yang mungkin terjadi. Bila seorang pedagang berupaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi, maka upaya tersebut sudah dapat dipastikan terlarang.

Dan dikarenakan mudharabah adalah salah satu bentuk perniagaan, maka kaedah inipun berlaku padanya. Oleh karena itu para ulama’ menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan modal (materi) menjadi tanggung jawab pemodal, sedangkan kerugian non materi, (skill/tenaga) menjadi tanggung jawab pengusaha.

Andai pemodal atau mensyaratkan agar pengusaha menjamin modalnya, sehingga bila terjadi kerugian modal dikembalikan utuh, maka persyaratan adalah persyaratan yang tidak sah. [38]

Perbandingan Antara Mudharabah Dengan Riba

Sekilas, perniagaan (mudharabah) menyerupai riba, karena masing-masing pemodal (pemilik dana) pada kedua transaksi ini menyerahkan dananya kepada pihak ke-2, dan kemudian menerima kembalian yang lebih banyak. Akan tetapi hukum keduanya, sangat berbeda, mudharabah hukumnya halal, sedangkan riba adalah haram.

قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Mereka berkata sesungguhnya perniagaan itu serupa dengan riba, dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Saudaraku! Para ulama’ telah menegaskan bahwa tidaklah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya membedakan antara dua hal yang nampak serupa, melainkan terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara keduanya. Sebagaimana tidaklah syari’at menyamakan antara dua hal, melainkan terdapat persamaan yang sangat mendasar antara keduanya. [39]  

Dan bila anda berusaha mencari perbedaan nyata yang mendasari perbedaan hukum antara riba dan mudharabah, niscaya anda akan mendapatkan bahwa kaedah di atas merupakah pembeda utama antara keduanya.

Seorang pemakan riba berusaha mengeruk keuntungan, akan tetapi ia tidak sudi untuk turut menanggung resiko usaha, apapun bentuknya. Oleh karena itu, ia menuntut agar dananya kembali utuh dan ditambah dengan bunganya, tanpa peduli dengan kerugian dan kesulitan yang menimpa dunia usaha dan yang diderita oleh pelaku usaha penerima piutang.

Demikianlah yang terjadi pada dunia perbankan yang ada di negeri kita. Sehingga bila dari usaha berhasil diperoleh keuntungan, maka pemodal berhak menerima modal secara utuh ditambah bagi hasil (baca: bunga). Akan tetapi bila terjadi kerugian, maka pemodal  berhak menerima modal yang telah ia berikan secara utuh, walaupun sebagian perbankan tidak menuntut bunga.

Bila kaidah yang telah kita jelaskan di atas, kita terapkan pada transaksi ini, niscaya akan menjadi jelas bahwa ini adalah transaksi riba, karena pemodal tidak siap untuk ikut andil dalam menanggung kerugian. Ditambah lagi hakikat riba, yaitu sebagai tindak kelaliman benar-benar terwujud pada transaksi ini. Hal itu dikarenakan, pengusaha (penerima modal) selain tidak mendapat keuntungan, dan jerih payahnya merugi; sehingga seluruh kucuran keringatnya tidak mendatangkan hasil, ia masih harus mengembalikan modal secara utuh kepada pemodal.

Pada tabel berikut ini, kami akan coba paparkan perbedaan antara akad piutang dengan akad bagi hasil (mudharabah):

Perbedaan Antara Akad Piutang dan Akad Bagi Hasil

 

Semoga pemaparan singkat ini menjadikan kita semakin mengenal berbagai akad riba yang ada di sekitar kita dan selanjutnya kita dapat menghindarinya.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.”

Footnotes:

[26] al-Qawaid an-Nuraniyah hal: 116.

[27] Baca al-Muhazzab oleh As Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211&213, Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, as-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain.

[28] Ucapan Fudholah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Ucapan serupa juga diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salaam dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhum. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan piutang yang mendatangkan kemanfaatan, telah tetap pelarangannya dari beberapa sahabat yang sebagian disebutkan oleh penanya dan juga dari selain mereka, di antaranya sahabat Abdullah bin Salaam dan Anas bin Maalik.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/334).

[29] Nihayatu az-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin oleh Muhammad Nawawi bin Umar Al Jawi 242. Keterangan serupa juga dapat dibaca di Mughni al-Muhtaaj oleh as-Syarbini 2/119, Nihayatu al-Muhtaaj oleh ar-Ramli 4/231.

[30] Baca Mughni al-Muhtaj, oleh as-Syarbiny as-Syafi’i, 2/117, dan as-Syarhu al-Mumti’ oleh Ibnu ‘Ustaimin 9/93.

[31] Baca Mughni al-Muhtaj 3/79, Kifayah al-Akhyaar oleh Taqiyuddin al-Hishny 2/11, dan as-Syarhu al-Mumti’ 10/285.

[32] Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih banyak tentang berbagai hukum hutang piutang, silahkan baca al-‘Aziiz Syarah al-Wajiiz oleh Imam ar-Raafi’i 4/432-dst, Mughni al-Muhtaj, 2/117-120, as-Syarhu al-Mumti’ 9/93-116.

[33] Untuk mendapatkan kejelasan lebih banyak tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan wadi’ah, silakan baca al-‘Aziiz Syarah al-Wajiiz, oleh Imam ar-Raafi’i 7/292-dst, Mughni al-Muhtaj 3/79-91 dan as-Syarhu al-Mumti’ 10/285-316, Kifayah al-Akhyaar oleh Taqiyuddin al-Hishni 2/12.17

[34] Baca I’lamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/414, as-Syarhul Mumti’ oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 9/11, & Dirasaatun Syar’iyyah oleh Dr. Muhammad Musthafa As Syanqithy 1/50-53.

[35] Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawi as-Syafi’i 11/37.

[36] Fathu al-Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani 5/67.

[37] Baca al-Asybah wa an-Nazhoir oleh as-Suyuthi hal 136. Baca juga al-Mantsur fi al-Qawaidh, oleh az-Zarkasyi 1/328, Aun al-Ma’bud oleh al-Azhim al-Abadi 8/3 dan Tuhfaz al-Ahwazi oleh al-Mubarakfuri 3/397.

[38] Baca Badaa’i as Shanaa’ii oleh Al Kasani Al Hanafy 5/119, al-Mughni oleh Ibnu Qudaamah 7/176, Syarikah al-Mudharabah fii al-Fiqhi al-Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu hal. 291.

[39] Baca Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/504-dst, I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/3-dst, dan al-Ma’dul bihi ‘anil Qiyaas, oleh Dr Umar bin Abdul Aziz.

***

[bagian pertama artikel ini dapat dibaca pada link ini: Memahami Akad Riba bag. 1]

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28