Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Tren Bekam Sebagai Profesi

Pengertian Bekam

Dalam bahasa Arab, bekam diistilahkan dengan “hijamah”. Menurut tinjauan bahasa Arab, bekam berarti “mengisap” atau “menyedot”.

Adapun secara istilah, menurut sebagian ulama fikih, bekam adalah mengeluarkan darah dari tengkuk dengan cara dihisap setelah digores dengan alat bekam. Jadi, tidak hanya digores, namun harus ada pengisapan.

Menurut az-Zarqoni, bekam tidak hanya berlaku untuk tengkuk, tetapi juga untuk seluruh bagian badan. Pendapat beliau ini juga diamini oleh al Khathabi.

Berobat Dengan Bekam

Berobat dengan bekam, hukumnya mandub/dianjurkan. Terdapat beberapa hadits tentang hal ini.

إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya metode pengobatan yang terbaik adalah bekam,” atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bekam adalah termasuk metode pengobatan yang terbaik.” (Hr. Muslim, no. 4121, dari Anas bin Malik)

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ شَرْطَةِ مِحْجَمٍ ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ

Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Kesembuhan itu ada dalam tiga hal: sayatan alat bekam, minum madu, dan sengatan kay (pengobatan dengan besi yang dipanaskan). Namun, aku melarang umatku untuk berobat dengan kay.” (Hr. Bukhari, no. 5357)

Bekam Sebagai Profesi

Mayoritas ulama, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat para ulama Hanabilah, berpendapat bolehnya menjadikan bekam sebagai profesi dan mendapatkan upah dari membekam.

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا  قَالَ :احْتَجَمَ النَّبِىُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberi upah kepadanya.” (Hr. Bukhari, no. 2159)

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau mengetahui bahwa upah bekam itu khabits/kotor, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya.” (Hr. Abu Daud, no. 3423; Dinilai shahih oleh al-Albani)

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ

Dari Anas, beliau ditanya tentang hukum mendapatkan upah dari membekam. Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. Yang membekamnya adalah Abu Thaibah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua sha’ gandum kepadanya.” (Hr. Bukhari no. 5371, dan Muslim no. 62)

Seandainya mengupah tukang bekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan melakukannya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan seorang pun untuk makan dari upah jasa membekam.

Selain itu, bekam adalah jasa yang bersifat mubah (diperbolehkan –ed), maka boleh meminta upah dengannya, sebagaimana jasa tukang bangunan dan penjahit. Juga, banyak orang yang membutuhkan bekam, dan tidak semua orang yang pandai membekam mau membekam dengan cuma-cuma. Oleh karena itu, boleh meminta upah dengannya sebagaimana upah menyusui anak orang lain.

Akan tetapi, banyak di antara ulama yang memperbolehkan bekam sebagai sebuah profesi, yang berpendapat bahwa bekam adalah sebuah pekerjaan yang hina karena harus akrab dengan najis –yaitu darah– sebagaimana tukang sapu. Dengan pertimbangan ini, maka berprofesi sebagai tukang bekam dimakruhkan.

Al-Qurthubi mengatakan, “Yang benar adalah bahwa penghasilan tukang bekam itu termasuk pendapatan yang baik. Siapa saja yang mengambil harta yang baik maka kehormatannya tidaklah gugur dan martabatnya tidaklah turun.”

Setelah menyebutkan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa penghasilan tukang bekam itu adalah sesuatu yang baik, karena tidak mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah sebagai kompensasi untuk sesuatu yang batil.”

Adapun sebagian Hanabilah (pengikut Mazhab Hambali) dan juga Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa Imam Ahmad mengatakan upah tukang bekam itu tidak diperbolehkan. Andai orang yang membekam mendapatkan sesuatu sesudah membekam tanpa ada perjanjian terlebih dahulu, maka boleh diambil, namun dimanfaatkan untuk makanan ternak atau biaya membekam, dan pemberian itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi tukang bekam tersebut.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hasil penjualan kambing itu kotor. Hasil melacur itu juga kotor. Pendapatan tukang bekam itu kotor.” (Hr. Muslim, no. 4095, dari Rafi’ bin Khadij)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa hasil yang didapat oleh tukang bekam itu kotor. Bahkan, upah tukang bekam itu, disejajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan upah seorang pelacur.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, upah pelacur, hasil penjualan anjing dan kucing, serta pendapatan tukang bekam itu suht (haram).” (Hr. Ibnu Hibban, no. 4941; Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih sebagaimana kriteria Muslim.”)

Pendapat yang Kuat

Syekh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Bentuk kompromi yang paling bagus untuk menggabungkan dalil-dalil dari dua pendapat ini adalah mengatakan bahwa istilah ‘khabits’ terkadang digunakan dengan pengertian haram, serta terkadang digunakan dalam pengertian sesuatu yang hina dan pendapatan yang jelek, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah: 267, juga sebutan “khabits” untuk bawang merah dan bawang putih.

Jadi, upah yang didapat oleh tukang bekam adalah khabits dengan pengertian yang kedua, karena bekam adalah profesi yang hina dan pekerjaan yang dina. Padahal, Allah memotivasi kita untuk melakukan hal-hal yang baik, termasuk juga pekerjaan yang baik dan mulia. Sehingga, upah bekam itu khabits (jelek) dilihat dari sudut pandang ini, meski upah itu tetap halal bagi tukang bekam tersebut.” (Taisir ‘Allam: 2/161, Maktabah as-Sawadi)

Tanggung Jawab Tukang Bekam

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pasien bekam, maka secara hukum agama, tukang bekam tidaklah bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi kepada pasien, asalkan dia membekam sebagaimana permintaan pasien dan pada diri tukang bekam tersebut terpenuhi dua syarat.

Pertama, telah bersikap profesional dalam melakukan bekam, sehingga bisa membekam dengan baik. Kedua, tidak kelewat batas dalam melakukan tindakan untuk kasus semisal yang ditanganinya.

Dasar hukum dalam masalah ini adalah hadits berikut,

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ تَطَبَّبَ وَلاَ يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan praktik pengobatan padahal dia tidaklah dikenal menguasai dunia pengobatan, maka dia bertanggung jawab memberi ganti rugi jika pasien dirugikan.” (Hr. Abu Daud, no. 4586; Dinilai hasan oleh al-Albani)

Secara tidak langsung, hadits di atas menunjukkan bahwa jika seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang pengobatan melakukan praktik pengobatan dan dia tidak melakukan malpraktik, lalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (dalam praktik pengobatannya), maka itu di luar tanggung jawabnya.   

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28