Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Tarik Menarik Bea Cukai

Hal ini termasuk dalam firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat adzab yang pedih.” (Qs. Asy-Syuura: 42)

Pihak bea cukai beserta para pegawainya, baik pemungut cukai, sekretaris, saksi, dan orang yang menimbang maupun yang menakarnya, merupakan orang-orang yang mempermulus kezaliman. Bahkan, mereka telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Pasalnya, mereka mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak. Oleh karenanya, pelaku cukai ini tidak akan masuk surga, karena dagingnya tumbuh dari sesuatu yang haram. Dari manakah orang yang mengambil cukai ini akan mengembalikan hak kepada pemiliknya nanti pada hari kiamat? Jika nanti ia mempunyai kebaikan, maka kebaikan tersebut akan diambil dan ia masuk dalam kategori sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam sebuah hadits yang berbunyi, “Tahukah kalian kriteria oarng yang pailit itu?”

Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, menurut kami orang yang pailit adalah orang tidak mempunyai dirham maupun barang lain.”

Maka, beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang merugi dari umatku nanti adalah orang yang datang di hari kiamat dengan membawa pahala shalat, zakat, dan puasa. (Tetapi) ia telah menghina orang ini, memukul orang itu, dan mengambil harta orang ini. Maka, orang ini akan mengambil kebaikannya, yang ini mengambil kebaikannya, dan yang ini juga mengambil kebaikannya. Jika kebaikannya habis sebelum terbayar semuanya, maka dosanya akan dilemparkan kepadanya dan akhirnya ia akan dicampakkan ke dalam Neraka.” (HR. Muslim dan lainnya)

Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Ali bin Zaid dari Hasan dari Utsman bin Abul Ash, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dawud ‘alaihissalam adalah seorang nabi Allah mempunyai satu waktu untuk membangunkan keluarganya, ia berkata, ‘Wahai keluarga Dawud, bangun dan shalatlah. Karena sesungguhnya pada waktu ini Allah akan mengabulkan doa, kecuali bagi para tukang sihir dan Al-‘Asysyar (orang yang memungut sepersepuluh harta orang lain)’.”

Orang yang memungut cukai dapat disebut Al-‘Asysyar (orang yang memungut sepersepuluh harta orang lain). Al-Baghawi rahimahullah berkomentar, “Yang dimaksud pelaku cukai adalah orang yang mengambil (harta) sebagai cukai dari para pedagang yang melewatinya dengan nama Al-Usyur atau zakat.”

Al-Hafizh Al-Mundziri juga berkomentar, “Adapun saat ini, mereka mengambil cukai dengan nama Al-Usyur dan ada yang mengambil cuka tanpa menggunakan nama sama sekali. Bahkan, mereka mengambilnya dengan haram dan mereka memasukkan api ke dalam perut mereka sendiri. Hujjah mereka terbantahkan di hadapan Rabb mereka. Bagi mereka, kemarahan Allah Ta’ala dan adzab yang sangat pedih.”

As-Siraj Al-Balqini pernah ditanya tentang sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

لَقَدْ تَبَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَحِبُ مَكْسٍ…

“(Perempuan yang berzina itu) telah bertaubat dengan taubat yang benar. Sekiranya pemungut cukai bertaubat dengan taubatnya (tentu Allah akan mengampuninya)…” (HR. Muslim)

Apakah yang disebut dengan Al-Makkas (pemungut cuka) itu orang yang sudah dikenal oleh banyak orang yang memungut cukai dari barang-barang dagangan atau yang lainnya?

Ia menjawab, “Yang disebut Al-Makkas (pemungut cukai) adalah semua yang berlaku seperti pemungut cukai dan semua yang melaksanakan caranya yang keji itu. Secara eksplisit, maksud sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang pemungut cukai yang dosanya sangat besar adalah pemungutnya dan juga yang berbuat seperti perbuatannya. Dari hadits ini jelaslah, bahwa orang yang telah memungut cukai akan diterima taubatnya. Dan, orang yang telah mengawali perbuatan buruk akan mendapatkan dosanya dan dosa orang yang telah berbuat seperti dirinya selama ia belum bertaubat. Jika ia bertaubat, maka ia tidak mendapatkan dosa orang yang melaksanakan perbuatan seperti dirinya.”

Al-Wahidi telah menyebutkan dalam kitab Tafsir-nya tentang firman Allah Ta’ala:

قُل لاَّيَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ…

“Katakanlah, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik…’.”(Qs. Al-Maidah: 100)

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya khamer adalah daganganku dan ia telah membuatku kaya. Apakah ia bisa bermanfaat untukku jika ia aku pergunakan untuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala?” Maka, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kamu infakkan hartamu itu untuk haji, jihad, dan sedekah, maka hal itu di sisi Allah tidak sebanding dengan satu sayap nyamuk. Sesungguhnya Allah hanya menerima yang baik.” Kemudian, Allah Ta’ala membenarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan firman-Nya:

قُل لاَّيَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ…

“Katakanlah, ‘Tidak sama yang buruk dengan yang baik…’.” (Qs. Al-Maidah: 100)

Hasan Al-Bashri dan Atha’ berkomentar, “Maksudnya, halal dan haram.”

Dalam hadits tentang seorang wanita yang telah menyucikan dirinya dengan hukuman rajam, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Perempuan yang berzina itu) telah bertaubat dengan taubat yang benar. Sekiranya pemungut cukai bertaubat dengan taubatnya tentu Allah akan mengampuninya atau taubatnya akan diterima.” Pemungut cukai telah melakukan kekejian yang paling menjijikan.

Dengan hadits ini, Lajnah Fatwa Saudi Arabia memutuskan tentang keharaman bekerja sebagai pegawai pabean (pemungut cukai) dengan syarat ia mengambil harta banyak orang secara batil. Termasuk dalam kategori ini adalah pajak gedung-gedung pencakar langit dan pajak harta peninggalan serta bentuk lainnya yang bertujuan mengambil harta orang lain tanpa dasar yang dibenarkan oleh syari’at.

Sementara itu, Ibnu Abdussalam membolehkan bagi pemungut cukai dan sekretarisnya untuk mengambil gajinya dengan niat akan mengembalikan kepemilikannya. Kecuali bagi para ulama yang menjadi panutan orang-orang. Karena, biasanya orang-orang tidak menenggok niat mereka.

Pembayaran cukai dan pajak tidak bisa menggantikan kewajiban zakat. Para ulama telah mengategorikan para pemungut cukai ini sebagai pencuri dan perampok yang ganas, bahkan lebih jelek dan keji. Para ulama menyatakan bahwa orang yang membayar cukai dengan niat sebagai zakat adalah perbuatan yang tercela, dan pembayaran tersebut sama sekali tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat. Sekarang tinggal melihat, siapakah nanti yang akan mampu mengurangi kezaliman, keburukan, dan kerusakan ini. Sebab, meminimalisir keburukan dan kerusakan serta memperbanyak kebaikan dan kedamaian merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala, terlebih lagi di saat syariat sudah hilang dan terjadi kerusakan setiap saat. Sebagaimana yang dilakukan raja Najasyi selalu seorang muslim yang mampu memimpin orang-orang kafir, meskipun pada saat itu ia jauh dari negara Islam dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pun telah memujinya dan menshalatkan jenazahnya saat ia meninggal dunia.

Sumber: Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer, Dr. Sa’id Abdul Azhim, Al-Qowam

Artikel: PengusahaMuslim.Com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28