Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Memahami Kaidah Riba Untuk Barang Yang Ditakar

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Saya masih bingung dengan isi point 1 kaidah yang kesepuluh pada artikel memahami kaidah riba yang dipublish di website pengusahamuslim.com berikut:

KAIDAH KESEPULUH

ما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل المدينة مكيلاً فهو مكيل ، وما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل مكة موزوناً فهو موزون إلى يوم القيامة

Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan takaran maka ia diukur dengan takaran. Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan timbangan maka dia diukur dengan timbangan selamanya hingga hari kiamat.

Kaidah inilah yang ingin kita jelaskan terkait dengan landasan penggolongan barang yang ditimbang atau barang yang ditakar. Persisnya tatkala kita hendak menukar barang ribawi yang sejenis sehingga dipersyarakan untuk sama berdasar ukuran standard syariat. Dari sini timbul pertanyaan, barang apa saja yang ukuran standarnya adalah timbangan? barang apa saja yang ukuran standardnya takaran? maka kita jelaskan, bahwasanya dalam kaidah ini terdapat patokan-patokan sbb:

1. Seluruh biji-bijian termasuk barang yang ditakar. Hal ini mencakup banyak barang seperti gandum halus, gandum kasar, jewawut, kacang, dsb.

2. Seluruh benda cair adalah barang yang ditakar (susu, yogurt, minyak, madu dsb.) maka tatkala hendak bertukar antara madu dengan madu, harus diukur dengan takaran. Begitu pula gandum dengan gandum, harus diukur dengan takaran pula.

3. Seluruh benda logam adalah barang yang diukur dengan timbangan seperti besi, tembaga, kuningan dsb. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Hanbali. Yang benar, tidaklah berlaku hukum riba kecuali pada emas dan perak. Sedangkan menurut pendapat Syaikhul Islam, maka emas dan perak dan apa-apa yang termasuk alat tukar atau alat pembayaran.

4. Bulu dan sejenisnya termasuk barang-barang yang diukur dengan timbangan seperti wool, sutera, kapas dll. Segala hal yang menjadi bahan baku pakaian termasuk barang yang diukur dengan takaran.

5. Kurma dan sejenisnya termasuk barang yang diukur dengan takaran.

Kaidah mengatakan bahwa barang apa saja yang dikenal di kalangan penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang takaran, maka barang itu dianggap barang yang diukur dengan takaran. Hal ini berlaku selamanya. Seperti biji-bijian dan benda-benda cair. Demikian pula setiap barang yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang timbangan maka dianggap sebagai barang yang diukur dengan timbangan selamanya. Seperti benda logam, emas, dan perak. Hal ini ditunjukkan oleh hadits nabi yang berbunyi, “Takaran itu dengan takarannya penduduk madinah dan timbangan itu dengan timbangannya penduduk Makkah.”

Sebagian ulama berkata, “Emas dan perak diukur dengan timbangan, adapun empat barang ribawi lainnya diukur dengan takaran. Adapun selainnya maka dikembalikan menurut kebiasaan masyarakat setempat.” Contoh, menukar sekantong beras dengan sekantong beras. Hal ini tidak boleh. Karena beras termasuk barang ribawi. Tidak boleh ditukar dalam keadaan belum diukur dengan ukuran standard syariat.

Yang menjadi pertanyaan: Di tempat saya tinggal, biji-bijian (salah satunya biji kopi) diukur dengan timbangan (kg) bukan berdasarkan takaran (volume), hal ini sudah menjadi kebiasaan. Jika menggunakan takaran terjadi kebingungan dalam menentukan harga, mohon penjelasannya, saya masih bingung?

Heri P

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Perlu diketahui bahwa keterangan di atas hanya berlaku pada perdagangan yang dilakukan dengan cara barter dan pada barang yang sama jenis:  Misalnya beras dibarterkan dengan beras, kurma dibarterkan dengan korma. Pada perniagaan dengan cara ini, maka anda harus mengindahkan keterangan di atas.

Adapun bila kurma dibarterkan dengan beras atau gandum, maka anda bebas menggunakan takaran apa saja atau timbangan apa saja, asalkan pembayaran dilakukan dengan kontan alias lunas tidak ada yang terhutang sedikitpun.

Atau bila anda menjual atau membeli barang-barang di atas dengan uang, maka andapun bebas menggunakan takaran, atau timbangan apa saja. Wallahu a’alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Catatan Redaksi: Artikel 20 Kaidah Memahami Riba dapat dibaca pada alamat berikut: https://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/666-20-kaidah-memahami-riba.html

***

Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28