Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Tahukah Anda Apa Itu Riba Jahiliyah?

Macam-macam Riba

Para ulama menyebutkan, bahwa riba secara umum terbagi menjadi dua macam:

1. Riba Nasi’ah / Penundaan (Riba Jahiliyyah)

Yaitu riba (tambahan) yang terjadi akibat pembayaran yang tertunda pada akad tukar-menukar dua barang yang tergolong ke dalam komoditi riba, baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/263 dan ar-Riba ‘Illatuhu Wa Dhawabituhu, oleh Dr. Shaleh bin Muhammad as-Sulthan, 8).

Riba jenis ini dapat terjadi pada akad perniagaan, sebagaimana dapat juga terjadi pada akad hutang-piutang.

Contoh riba nasi’ah dalam perniagaan:

Misalnya menukarkan emas bagus / baru dengan emas lama yang sama beratnya, akan tetapi emas yang bagus baru dapat diterima setelah satu bulan dari waktu transaksi dilaksanakan.

Misal lain: Bila A menukarkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- dengan pecahan Rp. 1.000,- kepada B, akan tetapi B pada waktu akad penukaran hanya membawa 50 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- , maka sisanya baru dapat ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran, perbuatan mereka berdua ini disebut riba nasi’ah.

Pembahasan tentang riba nasi’ah pada perniagaan akan dibahas bersama-sama dengan pembahasan riba jenis kedua, yaitu riba fadhel dikarenakan hubungan yang erat antara keduanya.

Contoh riba nasi’ah dalam akad hutang-piutang:

Misal kasus riba dalam akad hutang-piutang: Bila A berhutang kepada B uang sejumlah Rp. 1.000.000,- dengan perjanjian: A berkewajiban melunasi piutangnya ini setelah satu bulan dari waktu akad piutang. Dan ketika jatuh tempo, ternyata A belum mampu melunasinya, maka B bersedia menunda tagihannya dengan syarat A memberikan tambahan / bunga bagi piutangnya –misalnya- setiap bulan 5 % dari jumlah piutangnya. Atau, ketika akad hutang-piutang dilangsungkan, salah satu dari mereka telah mensyaratkan agar A memberikan bunga / tambahan ketika telah jatuh tempo.

Al-Mujahid rahimahullah berkata:

كانوا في الجاهلية يكون للرجل على الرجل الدين، فيقول: لك كذا وكذا وتؤخر عني، فيؤخر عنه

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah bila ada orang yang berhutang kepada seseorang (dan telah jatuh tempo dan belum mampu melunasinya) ia berkata, ‘Engkau akan aku beri demikian dan demikian, dengan syarat engkau menunda tagihanmu, maka pemberi piutang-pun menunda tagihannya.” (Tafsir at-Thabary, 3/101).

Abu Bakar al-Jashash rahimahullah berkata, “Dan gambaran riba yang dahulu dikenal dan dijalankan oleh orang-orang Arab ialah: menghutangkan uang dirham atau dinar hingga tempo tertentu dengan mensyaratkan bunga / tambahan di atas jumlah uang yang terhutang sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, … dan gambaran transaksi riba yang biasa mereka lakukan ialah seperti yang saya sebutkan, yaitu menghutangkan uang dirham atau dinar dalam tempo waktu tertentu dengan mensyaratkan tambahan / bunga.” (Ahkamul Qur’an oleh Abu Bakar al-Jashash, 2/184.).

Inilah riba yang ada sejak zaman Jahiliyyah, bahkan telah dilakukan oleh umat manusia sejak sebelum datang Islam, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala berikut,

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (النساء:160-161)

“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. an-Nisa’: 160-161).

Riba jenis inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari khutbah beliau di Padang Arafah, ketika beliau menunaikan haji Wada’,

وربا الجاهلية موضوع، وأول ربا أضع ربانا ربا عباس بن عبد المطلب، فإنه موضوع كله (رواه مسلم)

Dan riba Jahiliyyah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan ialah riba kami (kabilah kami), yaitu riba Abbas bin Abdul Mutthalib, sesungguhnya ribanya dihapuskan semua.” (HR. Imam Muslim).

Sebagaimana yang pernah saya paparkan -pada buku Fiqih Perniagaan 1-, bahwa akad hutang-piutang termasuk salah satu akad yang bertujuan untuk menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan (oleh karenanya, orang yang berhutang biasanya ialah orang yang sedang dalam kesusahan ekonomi atau dari kalangan fakir dan miskin), sehingga tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mencari keuntungan dalam bentuk apapun dari akad macam ini. Sehingga, pemakan riba bagaikan musang berbulu domba, mengesankan bahwa ia sedang menolong, akan tetapi sebenarnya ia sedang memancing di air keruh, menjadikan kesusahan orang lain sebagai ajang mengeruk keuntungan. Oleh karena itu, adzab pemakan riba di akhirat setimpal dan serupa dengan kejahatan yang telah ia lakukan di dunia.

Imam Bukhary meriwayatkan bahwa adzab pemakan riba ialah, “Ia akan berenang-renang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang yang dihadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (Riwayat al-Bukhari).

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28