Review Majalah Pengusaha Muslim edisi 33 "Iklan Terlarang"

Sebagai media komunikasi, iklan adalah salah satu andalan para pengusaha untuk menggaet pelanggan. Dengan iklan, produk atau jasa yang sebelumnya tidak dikenal bisa mendadak meledak dan lekat di pikiran konsumen. Tidak heran jika setiap tahunnya banyak perusahaan atau pengusaha yang mengalokasikan dana besar-besaran hanya untuk menginformasikan produknya ke khalayak, baik itu melalui media cetak maupun media elektronik. Sebagai pengusaha muslim, Anda sebenarnya juga tidak dilarang untuk menggunakan iklan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan volume penjualan. Tentu selama iklan yang Anda buat dan terbitkan masih ada dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat Islam. Tapi, seperti apa dan bagaimanakah iklan yang dilarang dalam syariat agama kita ini? Ingin tahu jawabannya? Simaklah paparannya di Majalah PM edisi 33.

Iklan yang Terlarang 

Dalam Rubrik Oase Karya Muhammad Abduh Tuasikal, Ustad yang sedang menempuh studi S2 di King Said University ini membeberkan tujuh bentuk iklan yang terlarang; 1) iklan produk haram, 2) iklan wisata yang mempromosikan tempat-tempat yang terdapat keharaman dan kemungkaran, 3) iklan dari lembaga riba, judi dan pekerjaan yang haram, 4) iklan yang memuat acara bid'ah dan acara yang mangandung tasyabbuh, 5) iklan yang memasang gambar wanita dan makhluk yang memiliki ruh yang dilukis dengan tangan, 6) iklan yang mempromosikan muktamar atau konferensi yang membicarakan hal-hal yang menyelisihi syariat, 7) iklan yang memuji mayat terlalu berlebihan, khususnya mayat non-muslim.

Selain ketujuh poin di atas, sang penulis juga membahas fatwa dari Syaikh Solih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan terkait hukum iklan bela sungkawa dan iklan ucapan terima kasih atas bela sungkawa di koran serta mengumumkan kematian seorang. Bila ingin tahu selengkapnya, silahkan membuka halaman 13 dan 14.

Iklan atau promosi menurut syariat Islam

Di halaman 24, Kholid Syamhudi, Lc. hadir dengan tulisan yang membahas tentang iklan secara mendetil. Alumnus Universitas Islam Madinah ini tidak hanya mengupas hukum iklan dalam Islam, tetapi juga definisi, pandangan syariat, serta sejarah penggunaan iklan dalam masa Rasulullah. Dalam tulisan beliau di rubrik Konsultasi Syariah ini, Ustad Kholid memaparkan beberapa jenis iklan beserta hukumnya seperti mengenai iklan yang mengandung penipuan, iklan yang disertai musik, iklan yang menggunakan gambar, iklan yang menggunakan media suara beserta klasifikasinya (suara anak kecil, suara lelaki dewasa, suara wanita, suara hewan, suara alat musik, dan suara alam), serta promosi (baca: iklan) dalam bentuk kartu seperti kartu pengenal, kartu langganan, kartu diskon, kartu poin, dan kartu garansi.  

Pemasaran dalam Perspekstif Islam

Melompat ke halaman 38, kita akan menjumpai Prof. Muhammad yang hadir dengan tulisan dengan judul "Pemasaran dalam Perspektif Islam". Dalam tulisan yang memakan enam halaman majalah ini, sang penulis menjelaskan tentang beberapa aspek pemasaran dalam ajaran Islam. Di bagian pertama, beliau mengajak kita untuk mengetahui petunjuk umum Al-Qur'an mengenai pemasaran dan penjualan. Di bagian kedua, ada pembahasan mengenai etika pemasaran dalam Islam. Terakhir, ada kajian tentang strategi pemasaran dalam Islam. 

Setiap poin tadi dibahas oleh sang penulis, yang juga berstatus sebagai Guru Besar pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam Yogyakarta, dengan mengkombinasikan ilmu agama dan ilmu ekonomi populer. Di bagian "Strategi Pemasaran dalam Islam" misalnya, penulis tidak hanya menyodorkan jenis-jenis segmentasi pasar sebagai strategi pemasaran lengkap dengan istilah-istilah kerennya seperti "marketing mix", tetapi juga mencontohkan langsung praktik yang dilakukan oleh Rasulullah dalam menjelaskan setiap segmentasi yang dimaksud. 

"Wah, kebanyakan larangan. Terus bagaimana caranya beriklan kalau begini?!"

Relax, take it easy. Sekilas, Anda mungkin akan langsung patah semangat setelah membaca beberapa larangan yang sudah disampaikan oleh beberapa penulis di atas. Karena boleh jadi, semua iklan yang sudah Anda buat atau konsep iklan yang saat ini sudah ada di kepala Anda sepertinya akan membentur larangan-larangan yang sudah dibeberkan tadi. Kalau memang begitu, para pembaca tidak perlu putus asa karena sepertinya dewan redaksi sudah menyiapkan sebuah tulisan yang akan menjadi penawar "sakit hati" Anda. Tulisan yang saya maksud ini diletakkan di halaman 34. Judulnya cantik sekali: "Berbisnis dengan Allah, Niaga yang Tak Beresiko Rugi" buah karya Abdullah Taslim, M.A.

Dalam tulisannya, sang dokter hati, begitu banyak orang menjuluki si penulis, memaparkan sebuah kisah yang bagus tentang hakikat perniagaan dalam Islam. Selama ini, kita mungkin memahami "perniagaan" sebagai sesuatu yang selalu berkaitan dengan "jual-beli", "dolar dan rupiah", "untung-rugi", atau sejenisnya, padahal yang sebenarnya ternyata tidaklah begitu. Menurut penulis, apa yang dimaksud dengan perniagaan adalah saat seorang memutuskan untuk beribadah dengan sungguh-sungguh di jalan Allah. Hal ini beliau ilustrasikan dengan sebuah cerita saat Rasulullah bersabda "Wahai Abu Yahya, (sungguh) telah beruntung perniagaanmu ......" kepada sahabat Shuhaib bin Sinan yang dengan ikhlasnya menyerahkan semua harta dan emas simpanannya di Mekah kepada kaum kafir Quraisy yang menghadangnya saat hendak ikut hijrah bersama Rasulullah dan Abu Bakar ke Madinah. 

Setelah membaca artikel di rubrik Kajian Kita ini, kita harusnya termenung. Kita harus malu karena semangat kita untuk beribadah (baca: berniaga) mungkin belumlah sehebat Shuhaib bin Sinan. Hari ini, mungkin kita akan langsung "ngambek" ketika kita diajak untuk mengorbankan cara-cara lama kita dalam beriklan. Kita mungkin marah atau berontak kalau sampai ada ilustrasi kesayangan kita dalam iklan ternyata dianggap melanggar syariat. Kita jengkel ... walaupun sebenarnya saat kita berani mengorbankan hal itu pun belum tentu bisnis kita akan hancur. Sungguh kita memang tidak seperti Shuhaib bin Sinan. Bagi sahabat yang beruntung ini, jangankan cuma iklan, bahkan "aset perusahaannya" pun ia gadaikan demi Islam. Allahuakbar.

Penutup

Saya hanya bisa geleng-geleng kepala karena ternyata apa yang penulis praktikkan selama ini sepertinya masih di luar ketentuan-ketentuan yang diungkap oleh para ustad dalam Majalah PM edisi 33 ini. Astaghfirullah ... bagaimana dengan Anda?

Kategori: Entrepreneurship

Tag: KPMI

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

pasar_tradisional.jpg

Cara mensyukuri uang 100 ribu (Mei 2013)

bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

1 Komentar

  1. sarananiagamuslim

    08.03.2013

    webganya bagus.ikut bergabung

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.