Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tashfiyah

Mengatur Dan Membelanjakan Harta (1/3)

Agama Islam yang sempurna telah mengatur dan menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk menyelenggarakan semua urusan dalam hidup mereka, untuk kemaslahatan dan kebaikan mereka dalam urusan dunia maupun agama.

Allah berfirman,

وَنزلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang berserah diri.” (Qs. an-Nahl:89).

Dan ketika sahabat yang mulia, Salman al-Farisy radhiallahu ‘anhu ditanya oleh seorang musyrik, “Sungguhkah nabi kalian (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) adab buang air besar?” Salman menjawab, “Benar, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau ketika buang air kecil…” (HR. Muslim, no. 262).

Tidak terkecuali dalam hal ini, masalah yang berhubungan dengan mengatur dan membelanjakan rezeki/penghasilan, semua telah diatur dalam al-Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.

Misalnya, tentang keutamaan menginfakkan harta untuk kebutuhan keluarga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

Sungguh, tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari Kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. al-Bukhari, no. 56 dan Muslim, no. 1628).

Kewajiban Mengatur Pembelanjaan Harta

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ

Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai dia ditanya (diminta pertanggungjawaban) tentang umurnya; kemana dihabiskannya, tentang ilmunya; bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2417, ad-Darimi, no. 537, dan Abu Ya’la, no. 7434, dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam as-Shahihah, no. 946 karena banyak jalurnya yang saling menguatkan).

Hadits yang agung ini menunjukkan kewajiban mengatur pembelanjaan harta dengan menggunakannya untuk hal-hal yang baik dan diridhai oleh Allah, karena pada hari Kiamat nanti manusia akan diminta pertanggungjawaban tentang harta yang mereka belanjakan sewaktu di dunia (Lihat kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyaadhish Shalihin, 1/479).

Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya, Allah tidak menyukai bagi kalian tiga perkara…(di antaranya) idha’atul maal (menyia-nyiakan harta)”( HR. al-Bukhari, no.1407 dan Muslim, no. 593).

Arti idha’atul maal (menyia-nyiakan harta) adalah menggunakannya untuk selain ketaatan kepada Allah Ta’ala, atau membelanjakannya secara boros dan berlebihan (Lihat kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 3/237).

Antara Pemborosan dan Penghematan yang Berlebihan

Sebaik-baik cara mengatur pembelanjaan harta adalah dengan mengikuti petunjuk Allah Ta’ala, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Dan (hamba-hamba Allah yang beriman adalah) orang-orang yang apabila mereka membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan mereka) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Qs. al-Furqan: 67).

Artinya: mereka tidak mubazir (berlebihan) dalam membelanjakan harta, sehingga melebihi kebutuhan dan (bersamaan dengan itu) mereka juga tidak kikir terhadap keluarga mereka sehingga kurang dalam (menunaikan) hak-hak mereka dan tidak mencukupi (keperluan) mereka, tetapi mereka (bersikap) adil (seimbang) dan moderat (dalam pengeluaran), dan sebaik-baik perkara adalah yang moderat (pertengahan) (Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/433).

Juga dalam firman-Nya,

وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenngu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Qs. al-Isra’: 29).

Imam asy-Syaukani rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata, “Arti ayat ini larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya, dan larangan berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan, sehingga menjadikannnya musrif (berlebih-lebihan/mubazir). Maka, ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui batas) dan tafrith (terlalu longgar), yang ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya bersikap moderat, yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah.” (Kitab Fathul Qadir, 3/318).

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthani, M.A (Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah)
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28