Mencari Rezeki dengan Topeng Monyet

Atraksi topeng monyet yang banyak digemari orang, terutama oleh anak-anak, adalah masalah yang perlu dicermati. Bagaimana hukum uang yang didapat dari pekerjaan semacam ini?

Ketahuilah, para ulama telah berselisih tajam (tentang) apakah diperbolehkan membeli monyet untuk dimanfaatkan. Pendapat terkuat adalah bolehnya membeli monyet apabila tujuannya bermanfaat, semisal untuk membantu kebutuhan dan pekerjaannya, seperti: membawa barang ringan atau untuk menjaga toko dari pencuri, maka hal ini diperbolehkan, karena posisinya seperti membeli anjing, burung elang, atau rajawali untuk menjaga rumah atau pertanian. (Al-Mughni, 8:361)

Adapun apabila membeli monyet--tujuannya--hanya untuk mencari rezeki dengan cara hiburan maka ini termasuk perkara yang terlarang dan harus ditinggalkan, karena tujuannya rusak secara syar’i. (Lihat Buhuts Muqaranah fil Fiqh Al-Islami wa Ushuluh, 1:437, karya Ustadz Futhi Ad-Dirayni, sebagaimana dalam Al-Muru’ah, hlm. 263, karya Syekh Mansur Hasan Salman)

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Aku benci jual beli monyet.”

Ibnu Aqil rahimahullah mengomentari, “Pernyataan Imam Ahmad ini harus dibawa pada keadaan 'apabila membelinya untuk tujuan memutar-mutarnya dan bermain-main dengannya'. Adapun apabila jual belinya (dilakukan) kepada orang yang akan memanfaatkannya, seperti: untuk menjaga barang-barang dan menjaga toko atau selainnya, maka boleh, karena hal itu seperti membeli burung elang dan rajawali, dan inilah mazhab Imam Syafi’i.” (Al-Mughni, 8:361; Ahkam Al-Hayawan fil Fiqh Al-Islami, hlm. 622, karya Dr. Abdullah bin Husain)

Bahkan, bisa kami tegaskan bahwa pekerjaan semacam ini bisa membawa dosa karena topeng monyet selalu diiringi dengan alunan gendang dan musik yang jelas-jelas haram! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan pula hasil upahnya.” (HR. Ahmad, 1:247 dan Abu Daud: 3488; dinilai sahih oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5:661).

Wallahu a’lam.

Sumber: Artikel "7 Faedah Seputar Binatang", karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim, Majalah Al-Furqon, No. 85, Edisi 04, Tahun Kedelapan, Dzulqo’dah 1429H/November 2008 M.

Dipublikasikan ulang oleh www.PengusahaMuslim.com (disertai penyuntingan bahasa) dari www.IbnuAbbasKendari.wordpress.com

Kategori: Masalah Rezeki

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

minta_gaji_karyawan.jpg

Ketika Majikan Tidak Mengupah Karyawan

akad_mudharah.jpg

Bolehkah Modal Mudharabah Berupa Barang?

pasar_tradisional.jpg

Cara mensyukuri uang 100 ribu (Mei 2013)

bahaya_riba_6.jpg

Riba dan Bahayanya

3 Komentar

  1. abu adinda

    12.05.2011

    bolehkah memakan kelelawar untuk pengobatan
  2. dodi

    12.05.2011

    gimana Rasul saw menangani pekerjaan yang haram yand ikerjakan oleh umatnya saat itu?
  3. Harlina

    17.05.2011

    Ass. Artikel'a bgs2 n bnyk manfaat'a.
    Mw tanya brp laba jual-beli yg diperbolehkan dlm islam.

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

FB Pengusahamuslim

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.