Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Ibadah

Ketentuan Dasar Tajdid (pembaruan Agama) Yang Benar (1/2)

Tajdid adalah amal Islami yang disyariatkan dalam koridor pengertiannya yang benar, namun tidak semua yang mengaku melakukan tajdid dikatakan mujaddid, karena harus memiliki syarat-syarat mujaddid.  Demikian juga usaha tajdid hanya diakui bila sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang telah digariskan para ulama, di antaranya:

  • Seorang mujaddid harus dari Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bebas dari kebid’ahan dan berjalan di atas manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam seluruh urusannya. Oleh karena itu, tidak boleh menetapkan ahlu bid’ah dan tokoh sekte sesat sebagai mujaddid, walaupun telah mencapai ketinggian derajat dalam ilmu.

Seorang ulama besar India bernama Syaikh Syamsul Haq al-‘Azhimabadi rahimahullah (wafat tahun 1858 M) menyatakan, “Sungguh aneh yang dilakukan penulis kitab Jami’ al-Ushul dengan memasukkan Abu Ja’far al-Imami asy-Syi’i dan al-Murtadha termasuk mujaddid”. Lalu beliau lanjutkan, “Sangat jelas bahwa memasukkan kedua orang ini ke dalam kelompok mujaddid adalah kesalahan besar dan jelas; karena ulama Syi’ah walaupun mencapai martabat mujtahid dan ketinggian dalam martabat ilmu serta masyhur sekali, namun mereka tidak pantas menjadi mujaddid. Bagaimana mereka pantas, mereka sendiri merusak agama,  lalu bagaimana melakukan pembaharuan (tajdid)?  Mereka mematikan sunnah, bagaimana dikatakan menghidupkannya? Mereka menebar kebid’ahan, lalu bagaimana dikatakan menghapus kebid’ahan? Mereka ini sebenarnya orang-orang sesat yang menghancurkan agama lagi bodoh. Mayoritas karya mereka adalah tahrif, penyimpangan dan ta’wil, bukan tajdid dalam agama dan tidak juga menghidupkan yang telah hilang dari pengamalan al-Qur`an dan sunnah.” (Aunul Ma’bud, 4/180).

  • Memiliki sumber pengambilan ilmu dan manhaj istidlal (metodologi pengambilan dalil) yang benar. Hal ini dilihat kepada metodologi dalam belajar dan pengambilan dalil yang dibangun di atas al-Qur`an, sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’, qiyas yang shahih (benar) dan tinjauan maslahat yang tidak bertentangan dengan nash syariat.
  • Memiliki ilmu syar’i yang benar, hal ini karena di antara aktivitas tajdid adalah mengajarkan agama, menebarkan ilmu syar’i dan membela sunnah dan ahlinya, serta menghancurkan kebid’ahan.

Seorang mujaddid harus seorang alim yang pakar dalam agama, dai yang cerdas yang mampu menjelaskan al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam yang shahih kepada manusia. Juga jauh dari kebid’ahan dan memperingatkan manusia dari perkara-perkara yang diadakan dalam Islam, serta mengembalikan mereka dari penyimpangan kepada jalan yang lurus yaitu kepada al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 2/169).

  • Mampu menempatkan dengan pas dan tepat nash-nash syariat pada realita dan peristiwa yang terjadi.
  • Memiliki manhaj (metodologi) dan kaidahnya yang jelas. Seorang mujaddid harus menyertai dalam aktivitas tajdid-nya dengan manhaj dan kaidah yang jelas dalam segala keadaannya. Sebab, mujaddid menisbatkan dirinya kepada Islam. Ini adalah nisbat ilmu dan ittiba’, bukan sekadar pengakuan dan klaim. Dari sini, maka kebenaran nisbatnya tersebut dibangun di atas kaidah memahami Islam berdasarkan manhaj tidak benar memahami Islam kecuali dengannya. Inti metodologi ini ada pada empat bidang:
  1. Ushul lughah Arabiyah
  2. Ushul at-tafsir
  3. Ushul as-sunnah
  4. Ushul al-fiqh

Sehingga, tidaklah menjadi mujaddid orang yang mengenal segala sesuatu kecuali Islam atau yang mengetahi Islam dengan selain manhaj ini.

Di samping memiliki ilmu syar’i yang benar dan kejelasan manhaj, juga harus dihiasi dengan akhlak yang mulia dan memiliki kecintaan dan kasih sayang kepada manusia. Juga berusaha untuk merealisaikan kemaslahatan dan semangat menyelesaikan permasalahannya serta zuhud dan qana’ah dengan yang ada.

Mengamalkan ilmunya, komitmen terhadap perintah dan larangan syariat dan menjaga semua kewajiban dan perkara sunnah, serta menjadi suri teladan yang baik untuk orang lain. Ini semua adalah sifat para ulama yang masuk dalam pengertian Ahlus sunnah wal Jama’ah. Tidak dipungkiri lagi, mujaddid termasuk thaifah manshurah yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَنْ يَزَالَ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِى ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ

Akan senantiasa ada kaum dari umatku yang muncul atas manusia, hingga datang kepada mereka hari Kiamat dan mereka dalam keadaan menang.” (HR. al-Bukhari).

Sangat antusias dalam menjaga ushuluddin dan cabangnya dan tidak meremehkan satu perkara agamapun.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28