Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Kerja Di Coca-cola

Hukum Kerja di Coca Cola

Pertanyaan:
Aku adalah seorang pemuda berusia 25 tahun yang mengantongi gelar kesarjanaan di bidang industri pangan. Saat ini, aku diterima kerja di pabrik Coca Cola. Apa hukum bekerja di pabrik Coca Cola?

Perlu diketahui sudah setahun ini aku nganggur

Jawaban:
Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih -menantu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin- menjawab, “Saya pribadi belum pernah mendengar adanya satu pun ulama yang mengharamkan minuman Coca Cola. Jika demikian maka bekerja di pabrik Coca Cola hukumnya halal dan tidak mengapa insya Allah.

Akan tetapi, jika seorang itu bisa mendapatkan pekerjaan lain lalu keluar dari bekerja di pabrik Coca Cola niscaya itu lebih baik namun hal itu hukumnya tidak wajib. Tidaklah haram bekerja di pabrik Coca Cola.

Perusahaan yang dinisbatkan sebagai perusahaan pendukung Yahudi. Tidak diragukan lagi bahwa lebih baik tidak bekerja di sana dan bekerja di tempat lain yang lebih baik.”

Sumber: Fatawa Syaikh Dr Khalid bin Ali al Musyaiqih juz 1.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28