Kerja di Coca-cola

Hukum Kerja di Coca Cola

Pertanyaan:
Aku adalah seorang pemuda berusia 25 tahun yang mengantongi gelar kesarjanaan di bidang industri pangan. Saat ini, aku diterima kerja di pabrik Coca Cola. Apa hukum bekerja di pabrik Coca Cola?

Perlu diketahui sudah setahun ini aku nganggur

Jawaban:
Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih -menantu Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin- menjawab, “Saya pribadi belum pernah mendengar adanya satu pun ulama yang mengharamkan minuman Coca Cola. Jika demikian maka bekerja di pabrik Coca Cola hukumnya halal dan tidak mengapa insya Allah.

Akan tetapi, jika seorang itu bisa mendapatkan pekerjaan lain lalu keluar dari bekerja di pabrik Coca Cola niscaya itu lebih baik namun hal itu hukumnya tidak wajib. Tidaklah haram bekerja di pabrik Coca Cola.

Perusahaan yang dinisbatkan sebagai perusahaan pendukung Yahudi. Tidak diragukan lagi bahwa lebih baik tidak bekerja di sana dan bekerja di tempat lain yang lebih baik.”

Sumber: Fatawa Syaikh Dr Khalid bin Ali al Musyaiqih juz 1.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Tulisan Terkait Lainnya

Fatwa_seputar_Undian_Berhadiah_6.jpg

Hukum Penarikan Undian

pengadilan_uang.jpg

Hukum Kerja di Pengadilan

motivasi_bisnis.jpg

Motivasi: Pertanyaan yang Membuat Anda Lebih Fokus

beer.jpg

Hukum Kerja di Pabrik Bir

0 Komentar

Berikan Komentar









Tentang Pengusaha Muslim

PengusahaMuslim.com didirikan sejak tahun 2005, namun telah dilakukan pembaharuan dan lebih aktif sejak April 2008 bersamaan dengan pembentukan milis pengusaha-muslim di yahoogroups.com

Website PengusahaMuslim.com ini dibuat sebagai sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

© 2005-2011 PengusahaMuslim.com
Penyebaran konten diizikan dengan menyertakan sumber dan tidak untuk tujuan komersial.
All Rights Reserved.

Berlangganan Artikel

Silakan daftarkan email Anda untuk berlangganan artikel. Artikel terbaru akan langsung kami kirimkan via email Anda.