Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Jual Beli Bangkai

Setelah kita membahas syarat-syarat sah transaksi jual beli dan menimbang bahwa hukum asal transaksi jual beli adalah boleh sampai terdapat dalil yang melarangnya–dengan kata lain, semua jual beli yang tidak tercakup dalam larangan adalah jual beli yang diperbolehkan–maka kita mengkaji bentuk-bentuk jual beli yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ  إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ  فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ  لاَ ، هُوَ حَرَامٌ  . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ  قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)

Hadis di atas menunjukkan haramnya jual beli bangkai, dan ini adalah suatu hal yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin.

Bangkai adalah binatang yang mati tidak dikarenakan penyembelihan yang sesuai syariat. Semua binatang yang haram dimakan itu berstatus sebagaimana bangkai, meski disembelih dengan cara-cara yang diajarkan oleh syariat.

Berdasarkan uraian tersebut, maka di antara contoh jual beli bangkai adalah jual beli tongseng “jamu” (baca: tongseng daging anjing) karena daging anjing adalah daging yang haram dimakan. Di samping itu, anjing dimatikan dengan cara dimasukkan ke dalam karung lalu dipukuli atau dengan cara dicekik, sehingga jelaslah bahwa daging anjing itu bangkai dari dua sisi.

Contoh lain adalah jual beli ayam tiren (“mati kemaren”) yang dibeli oleh sebagian penjual makanan. Sebab pengharaman jual beli bangkai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karena bangkai itu haram dikonsumsi, sebagaimana dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “… Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai ….”

Oleh karena itu, berdasarkan hal ini, semua zat yang haram dikonsumsi itu haram untuk diperjualbelikan. Najis adalah termasuk hal yang diharamkan oleh Allah, sehingga hadis di atas adalah dalil untuk pengharaman jual beli najis. Berdasarkan itulah, mayoritas ulama mengharamkan jual beli najis.

Meskipun demikian, para ulama yang ber-Mazhab Hanafi memperbolehkan jual beli najis yang mengandung manfaat yang dihalalkan oleh syariat. Karenanya, mereka memperbolehkan jual beli kotoran binatang yang najis yang sangat diperlukan sebagai pupuk. Demikian pula dengan najis yang bisa dimanfaatkan untuk menyalakan perapian. (Tamam Al-Minnah fi Fiqh Al-Kitab wa Shahih As-Sunnah, juz 3, hlm. 295)

Akan tetapi, pendapat tersebut kurang tepat. Dalam hadis di atas, para shahabat menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang beberapa manfaat mubah dari lemak bangkai. Kendati begitu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang jual beli lemak bangkai, walaupun untuk dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang mubah.

Sebagai tambahan, patut diketahui bahwa tanduk, tulang, dan bulu bangkai–dalam bahasa Arab–tidak bisa disebut “mayyit” (bangkai). Oleh karenanya, diperbolehkan untuk memperjualbelikan ketiga benda tersebut, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Kulit bangkai, jika sudah disamak, juga boleh diperjualbelikan, sedangkan jika belum disamak maka tidak boleh diperjualbelikan karena kulit bangkai yang belum disamak itu najis.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28